Daftar isi
Kali ini kita akan membahas apa itu hukum adat, baik dari pengertian sampai bagaimana cara melestarikan hukum adat.
Yuk simak penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian Secara Umum
Hukum adat secara umum merupakan suatu peraturan yang tidak tertulis dalam suatu adat atau golongan, yang ditaati atau dijalankan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Pengertian Menurut KBBI
Hukum adat menurut KBBI adalah aturan atau perbuatan yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahuku kala.
Pengertian Menurut Para Ahli
Proses pembentukan hukum adat adalah proses bagaimana bisa muncul dan berkembang sebuah peraturan yang di anut oleh sekelompok masyarakat.
Kebanyakan hukum tersebut tidak tertulis namun masyarakat tersebut bisa tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut.
Hukum adat juga lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum itu.
Atau dalam hal bertentangan kepentingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kesadaran tersebut diterima atau ditoleransi.
Proses terbentuk nya hukum adat dilihat dari aspek sosiologi dan yuridis.
Aspek Sosiologi
Aspek Yuridis
Bentuk konkret dari wujud perilaku adalah cara (usage) yang seragam dari sekumpulan manusia misalnya cara berjual beli, cara bagi waris, cara menikah, dan sebagainya. Bila ada penyimpangan ada sanksi namun lemah.
Dari cara (usage) tersebut akan terciptanya suatu kebiasaan (Folksway), dan sanksi atas penyimpangannya agak kuat dibanding sanksi cara (usage).
Kebiasaan (Folksway) yang berulang-ulang dalam masyarakat akan lahir standar kelakuan atau mores dimana sanksi atas penyimpangan sudah menjadi kuat
Dalam perkembangan standar kelakuan atau mores ini akan melahirkan Custom yang terdiri dari Adat Istiadat dan Hukum Adat, dan sanksinya pun sudah kuat sekali.
Pembentukan Hukum Adat dilihat dari proses secara umum.
Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu.
Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan.
Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya.
Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua belah pihak yang bersengketa tersebut.
Tujuannya adalah agar manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan.
Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.
Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius.
Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (tetua) adat, yang biasanya mempunyai ‘kelebihan’ tertentu untuk ‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada.
Dengan kondisi ini, tetua adat yang dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut.
Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah disepakati bersama.
Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya, (komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya.
Inilah yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Dapat dirumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum tertua yang hidup di masyarakat.
Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.
Berikut adalah beberapa teori tentang hukum adat:
Teori yang dibawa oleh CF Winter dan Salomon Keyzer ini menyatakan dasar dari hukum adat adalah ketaatan masyarakat tertentu terhadap hukum agama.
Hukum agama sepenuhnya adalah pedoman hidup dan ideology masyarakat.
Teori dari Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven ini menyatakan dasar hukum Adat bukanlah Hukum Agama.
Mereka mengatakan Hukum Adat berbeda dengan Hukum Agama, maka tidak bisa menjadi dasar bagi masing-masing hukum.
Menurut Hazairin dasar dari hukum adat adalah kepentingan hidup dari suatu kelompok masyarakat itu sendiri misalnya karena berdasarkan pertalian keluarga atau karena kesamaan kebutuhan perlindungan dari sesuatu.
Berikut adalah beberapa karakteristik dari hukum adat:
Hukum adat dalam fungsinya sebagai pedoman merupakan pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku, bertindak, berbuat di dalam masyarakat.
Pedoman ini merupakan landasan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pelanggaran hukum yang sifatnya akan merugikan baik terhadap diri sendiri atau juga masyarakat sekitar.
Dalam fungsi pengawasan ini, hukum adat melalui petugas-petugas adat akan mengawasi segala tingkah laku anggota masyarakat agar sesuai dengan hukum adat yang berlaku dalam contoh pelanggaran demokrasi.
Dalam rangka membina hukum nasional hukum adat tidak saja berarti menciptakan hukum baru yang memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Tetapi juga memenuhi tujuan dan tuntutan naluri kebangsaan sesuai ideologi kebangsaan yakni Pancasila.
Dalam praktis dan praktik peradilan, hukum adat dapat dipakai dalam memutus tujuan perkara-perkara yang terjadi antarwarga masyarakat yang tunduk pada hukum adat.
Sistem pemerintahan hukum positif di Indonesia selain dikenal menganut sistem hukum pidana didalamnya juga terdapat sistem hukum lain yakni hukum perdata.
Apabila kita melihat hukum adat istiadat tersebut dapat diartikan menjadi sebuah peraturan yang bersifat baku dan tumbuh di sebuah kalangan dari sebuah kelompok masyarakat tersebut.
Yang dimana memiliki arti apabila hukum tersebut dilanggar oleh seseorang, maka seseorang tersebut akan mendapatkan sebuah hukuman yang berada dari lingkungan masyarakat itu sendiri.
Dan hal tersebut akan lebih mengacu terhadap moral dari seorang pelanggar yang melakukan tindakan yang melanggar hukum adat tersebut.
Hukum adat sendiri adalah sebuah hukum yang dimana merupakan sebuah budaya asli yang dimana menjadi sebuah nilai kebudayaan dari bangsa Indonesia.
Selain itu juga akan mempertebal sebuah rasa harga diri, meningkatkan rasa akan kebangsaan bagi para warga negara yang dimana pada dasarnya hukum ini lah yang menjadi hukum pertama yang berlaku di bumi Indonesia pada dasarnya.
Tetapi hal ini berbeda apabila kita melihat pada sanksi kebiasaan Sanksi kebiasaan disini memiliki arti sebagai apabila sesuatu yang dilanggar yang dimana pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang tersebut.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut kemudian tidak memiliki acuan terhadap sebuah hukum yang berlaku di Indonesia.
Sehingga apabila dilakukan tidak akan mendapatkan sebuah hukuman yang diberikan oleh hukum yang telah dibuaut.
Kemudian, sanksi ini memiliki sifat yang dimana lebih flexible, lebih luewes, dan bukan sebuah tindakan yang termasuk kedalam sebuah pelanggaran berat.
Hal ini terjadi karena sanksi yang diberikan hal yang berasal dari sebuah kebiasaan yang dimana kebiasaan tersebut dapat dihindari, dapat diperbaiki, dan kemudian pada akhirnya dihilangkan.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Berikut adalah beberapa contoh hukum adat:
Sanksi hukum adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim.
Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia.
Sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai.
Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional.
Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh seorang anggota masyarakat khususnya kita sebagai generasi muda dalam mendukung kelestarian budaya dan ikut menjaga budaya lokal diantaranya adalah: