Daftar isi
Hukum Pidana merupakan salah satu mata pelajaran bagi siswa sekolah sebagai dasar dalam mengetahui dasar-dasar hukum Indonesia untuk kemudian dapat mengetahui sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sumber hukum pidana, serta menguraikan tindak pidana.
Pengertian Secara Umum
Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap undang-undang dan suatu kepentingan umum.
Atas perbuatan pelanggaran dan kejahatan atas undang-undang serta kepentingan umum tersebut, maka pelakunya diancam dengan hukuman penderitaan atau siksaan.
Hukuman ini diuraikan menjadi hukuman pidana pokok dan hukuman pidana tambahan.
Pengertian Menurut Para Ahli
Kesimpulan dari pernyataan dua ahli diatas, Hukum Pidana adalah aturan atas pelanggaran yang dilakukan yang dapat mengganggu perseorangan maupun kepentingan umum dengan memberi sanksi berupa penderitaan.
Sebelum datangnya penjajahan Belanda, hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Pidana Adat yang tidak tertulis dan beraneka ragam, karena berlaku di masing–masing kerajaan.
Dan setelah datangnya Belanda ke Indonesia, barulah mengenal hukum pidana secara tertulis yaitu de Bataviasche tahun 1642 dan Interimaire Strafbepalingan.
Berdasarkan Regeringsreglement pasal 75 ayat 1 dan 2 sebenarnya KUHP yang mulai berlaku merupakan turunan dari KUHP Belanda dan KUHP Belanda juga turunan dari Code Panel Perancis karena Belanda dulu juga pernah dijajah Perancis.
Tahun 1915 diumumkan adanya KUHP baru yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 untuk semua penduduk Indonesia.
Sehingga saat itu unidikasi Hukum Pidana telah tercapai dengan adanya WvS voor Nederlandsche Indie.
KHUP 1918 ini bersumber dari KHUP nasional Belanda yang telah ada sejak 1866 namun melalui beberapa perubahan, tambahan atau penyelarasan untuk diperlukan di Indonesia (asas concordansi).
Ciri-ciri hukum pidana adalah antara lain:
Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.
Fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang.
Yang telah ditetapkan pun sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi pihak yang telah dirugikan.
Dalam hal tujuan hukum pidana, dikenal dua aliran tujuan pembentukannya yakni:
1. Aliran Klasik
Dalam aliran klasik, tujuan hukum pidana itu untuk melindungi setiap individu dari kekuasaan penguasa (Negara).
Hal ini berarti bahwa setiap individu menginginkan kepastian hukum guna menjamin kepentingan-kepentingan tiap individu.
Aliran ini muncul karena tanpa adanya peraturan yang tertulis maka proses pengadilan tidak dapat berjalan dengan baik dan penguasa dapat bertindak sewenang-wenang.
Dengan adanya peraturan yang tertulis, maka orang tidak akan bertindak sewenang-wenang dan tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik.
2. Aliran modern
Dalam aliran modern, tujuan hukum pidana untuk melindungi individu dari kejahatan.
Dengan demikian maka hukum pidana harus memperhatikan kejahatan dan keadaan penjahatnya.
Hal ini bertujuan untuk memberantas kejahatan agar kepentingan masyarakat dapat ter lindungi.
Aliran modern juga bertujuan mendidik orang yang telah melakukan perbuatan jahat menjadi baik dan dapat diterima dalam masyarakat.
Kesimpulan yang dapat diambil dari kedua aliran diatas adalah bahwa tujuan hukum untuk melindungi setiap individu dan kepentingannya dari penguasa dan melindungi individu dari kejahatan agar kehidupan dapat berjalan dengan damai.
Menurut Prof. Loebby Luqman, sumber hukum pidana tertulis di Indonesia ada 4 yaitu:
Asas ini tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP di rumuskan di dalam bahasa latin Nullum Delictum nulla poena sine legipoenali, yang artinya Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya.
2. Asas Teritorialitas
Asas wilayah atau teritorialitas tercantum di dalam pasal 2 KUHP, yang berbunyi, Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tiap-tiap orang yang di dalam nilai Indonesia melakukan delik (straftbaar feit).
Disini berarti bahwa orang yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Indonesia, tetapi delik / perbuatan nya straftbaar feit terjadi di wilayah Indonesia.
3. Asas Perlindungan
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar diluar wilayah kekuasaan itu.
Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2 dan 4 KUHP. Kemudian asas ini diperluas dengan undang-undang no. 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan juga oleh pasal 3 undang-undang no. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.
4. Asas Personalitas
Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP, asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas) juga asas nasional pasif (asas perlindungan).
5. Asas Universalitas
Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tapi kepentingan dunia secara universal kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas.
Demikianlah, sehingga orang jerman menamakan asas welrechtsprinhzip (asas hukum dunia) disini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa.
Berdasarkan ilmu hukum, diketahui bahwa hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok, yaitu:
Hukum pidana objektif (ius poenale), adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggar ketentuannya. Hukum pidana objektif dibedakan menjadi:
Hukum pidana subyektif (ius puniendi), adalah hak negara untuk menghukum seseorang hukum secara objektif.
Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subyektif:
1. Contoh Kasus Hukum Pidana Pencurian
Ada kasus kecil seperti pencurian sandal jepit oleh AAL atau pencurian 6 piring oleh Rasminah mengusik rasa keadilan masyarakat.
Guna merespons rasa keadilan itu, Mahkamah Agung (MA) menghidupkan lagi pasal-pasal pidana ringan yang selama ini tidak pernah dipakai oleh polisi dan jaksa.
Alhasil, pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta hukuman maksimalnya tidak lagi 5 tahun penjara tetapi cukup 3 bulan dan tidak harus ditahan.
2. Contoh Kasus Hukum Pidana Korupsi
Kasus yang paling banyak terjadi ialah kasus korupsi. Pada saat sekarang, kasus ini sudah menjulang tinggi dan bergitu banyak terjadi di negara indonesia.
Bagi pelaku yang melanggar kasus ini akan diberi sanksi atau hukuman sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No 20 tahun 2001.
3. Contoh Kasus Hukum Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pelaku yang melanggar kasus ini akan diberikan sanksi (hukuman) sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
4. Contoh Kasus Hukum Pidana Pembunuhan
Bagi pelaku yang melanggar kasus ini, akan dikenakan sanksi (hukuman) tindak pidana pasal 340 yang didalamnya memiliki beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.
5. Contoh Kasus Hukum Pidana Tidak Bayar Pajak
Pelaku melanggar pasal 39 UU tentang ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar.
Dalam hukum pidana, sanksi hukum berarti hukuman. Dalam arti suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.
Hukuman itu telah diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Hukum Pokok dan Tambahan.
Hukuman pokok
Hukuman tambahan