Ilmu Negara: Pengertian – Teori dan Ruang Lingkupnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Negara merupakan salah satu objek ilmu sosial yang penting untuk dipelajari. Ada banyak sekali cabang ilmu yang terkait dengan suatu negara, seperti ilmu pemerintahan, hukum tata negara, dan sebagainya.

Berikut akan dibahas secara umum mengenai pengertian ilmu negara dan juga objek serta metode yang digunakan dalam mempelajarinya.

Pengertian Ilmu Negara

Pengertian Secara Umum

Ilmu negara diambil dari Bahasa Belanda Staatsleer . Ilmu negara sendiri dibedakan menjadi dua bagian, yaitu Algemeine Staatsleer (Ilmu Negara Umum) dan Besondere Staatsleer (Ilmu Negara Khusus), yang mana keduanya memiliki arti yang berbeda. Ilmu negara juga dikenal dengan istilah Theoretische Staatwissenschaft atau Staatwissenschaft 

Secara umum, ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari atau membahas tata, konsep, dan asas negara dalam pengertian abstrak, umum dan universal.

Pengertian Menurut Para Ahli

Ada beberapa pengertian ilmu negara menurut para ahli. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Suhino (1982)
    Menurut Suhino, Ilmu negara umumnya mencurahkan perhatian sepenuhnya kepada jenis negara dalam arti umum dan memeriksa sifat-sifat dan ciri-cirinya.
  • Dipolo G.S (1975)
    Dipolo G.S menyatakan bahwa ilmu negara merupakan ilmu yang menyelidiki dan mempelajari hal ihwal dan seluk beluk negara
  • M. Koesnardi (1985)
    Menurut M. Koesnardi ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok tentang negara dan hukum tata negara.
  • Soehino (1980)
    Soehino berpendapat bahwa ilmu negara adalah suatu ilmu yang menyelidiki dan membicarakan negara. Hanya saja yang membicarakan negara tidak hanya ilmu negara melainkan juga ilmu-ilmu lain, misalkan Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik.
  • Kranenburg (1982)
    Kranenburg menyatakan bahwa ilmu negara umum sebagai cabang penyelidikan ilmu yang muda, akan tetapi menurut wujudnya merupakan suatu cabang yang tua. Menurutnya, ilmu negara umum memandang dan memeriksa negarra dari sudut lain dari yang dilakukan oleh ilmu negara hukum positif. Dalam bukunya Algemeene Staatsleer, Kranenburg menambahkan bahwa ilmu negara menyelidiki timbul, sifat, dan wujud suatu negara.

Teori Ilmu Negara

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Theoritische Staatswissenschaft atau ilmu negara terbagi menjadi 2 bagian yaitu Algemeine Staatlehre (Ilmu negara umum) dan Besondere Staatlehre (Ilmu negara khusus)

Allgemeine membahas tentang teori-teori  Negara yang berlaku pada semua Negara. Teori-teori dalam ilmu negara umum ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Allgemeine Soziale Staatslehre atau teori-teori umum mengenai Negara yang bersifat sosial, yang terdiri atas:
    • Teori sifat hakekat Negara
    • Teori pembenaran hukum Negara
    • Teori terjadinya negara
    • Teori tujuan Negara
    • Teori tipe-tipe Negara
  • Allgemeine Staatsrechtlehre atau teori-teori umum yang bersifat yuridis. Yang terdiri atas:
  • Besondere Staatslehre membahas teori-teori tentang Negara yang hanya berlaku pada Negara tertentu saja. Besondere Staatslehre menggunakan Zweiseiten Theory yang terbagi menjadi dua, yaitu:
  • Individuelle Staatslehre, yakni teori negara yang mempelajari negaranya.
  • Spezlelle Staatslehre, yakni teori negara yang mempelajari tentang hukum kenegaraan khusus, seperti badan perwakilannya.

Objek Ilmu Negara

Menurut Kranenburg, obyek dari Ilmu Negara adalah negara. Ilmu negara berkembang sebagai alat untuk mempelajari mengenai hakekat, asal mula, sifat, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara.

Prof. M. Nasroen SH berpendapat bahwa wujud dari Ilmu Negara Umum adalah menyelidiki dan menetapkan asal mula, inti sari dan wujud negara pada umumnya.

Obyek dari ilmu negara adalah negara secara umum atau dalam pengertian abstrak, terlepas dari tempat dan waktu, bukan negara tertentu yang secara positif ada pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Beberapa hal yang diselidiki lebih lanjut dari objek ilmu negara adalah:

  • Asal mula negara, asal mula terbentuknya negara dalam pengertian umum, abstrak, dan universal.
  • Hakikat negara yang memberikan sifat-sifat tertentu yang merupakan sifat pokok negara
  • Bentuk-bentuk negara yang tidak hanya ditujukan pada bentuk negara tertentu saja.

Ruang Lingkup Ilmu Negara

Sebagai ilmu yang sifatnya abstrak dan umum, Ilmu negara sangat berkaitan dengan ilmu-ilmu lain. Diantaranya yaitu:

  • Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara merupakan subjek ilmu terapan dan bersifat praktis dan menggunakan ilmu negara sebagai dasar teoritisnya. Dengan kata lain, hukum tata negara merupakan penerapan dari teori-teori dasar dari ilmu negara.
  • Hukum Tata Usaha Negara
    Ilmu Hukum Tata Negara adalah ilmu yang berkaitan dengan ketatausahaan negara, yaitu mengenai hubungan kekuasaan satu sama lain, hubungan pribadi atau pejabat dengan hukum lainnya seperti tugas dan kewenangannya.
  • Hukum Publik Internasional
    Hukum Publik Internasional pada prinsipnya merupakan ilmu atau peraturan yang mengatur tentang hubungan lintas negara, baik antara satu negara dengan negara yang lain maupun antara negara dengan subjek hukum internasional selain negara.
  • Ilmu Politik
    Ilmu negara adalah ilmu yang membahas mengenai negara bukan dari sudut pandang kekuasaan, sebaliknya ilmu politik justru membahas negara dari sudut pandang kekuasaan. Akan tetapi keberadaan suatu negara tidak bisa lepas dari adanya kekuasaan yang muncul, sehingga antara ilmu negara dan ilmu politik ada hubungan yang saling mengisi dan melengkapi.

Metode Ilmu Negara

Tugas ilmu negara adalah mengkaji dan mempelajari sifat-sifat, seluk-beluk, dan masalah-masalah negara secara umum. Dalam kajiannya, ilmu negara mengumpulkan segala gejala dan peristiwa mengenai negara di masa lampau, masa kini, dan kemungkinannya pada masa yang akan datang.

Ada beberapa metode yang digunakan dalam analisis-analisis ilmu negara. Metode-metode tersebut  yaitu:

  • Metode Observatif
    Metode observatif dilakukan dengan mengamati dan mengkaji setiap keadaan dan kejadian, fenomena dan fakta yang terjadi dalam suatu negara, dalam perkembangan wilayahnya, rakyatnya, dan juga pemerintahannya.
  • Metode Komparatif
    Metode komparatif dilakukan dengan mengadakan studi banding untuk membandingkan antara suatu negara dengan negara lainnya.
  • Metode Dialektis
    Metode dialektis adalah dengan menkonfrontasikan serta menguji fakta-fakta, fenomena, dan peristiwa yang satu dengan lainnya yang terjadi dalam sebuah negara.
  • Metode Psikologis
    Menurut JJ Van Schmid (1978), perbandingan antara dinamika alam dan masyarakat menyebabkan munculnya metode pemikian psikologis karena dua alasan:
    • Metode ini memperluas pandangan orang dalam tindakan dan pemikirannya.
    • Metode ini akan menentukan gejala sodial yang baru, yang diuraikan dan dipelajarinya dalam konteks moralitas susunan negara dan masyarakat.
  • Metode Hukum Positif
    Melalui metode hukum positif para penganut ide kedaulatan negara memberikan gambarannya mengenai negara dari sudut pandang yuridis. Sehingga metode yang digunakan untuk mempelajari perundang-undangan saat ini juga digunakan atau diterapkan dalam mempelajari negara secara keseluruhan.
  • Metode Mac Iver
    Menurut Mc Iver, Negara adalah alat masyarakat. Dalam metode Mc Iver analisis dilakukan dengan menelusuri proses terjadinya negara dan kemudian membandingkan antara fakta satu dengan fakta yang lain dengan menggunakan bahan-bahan dari lapangan ilmu pengetahuan seperti sosiologi, ekonomi, psikologi , dan etnologi.
fbWhatsappTwitterLinkedIn