Asas-asas Hukum Tata Negara Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Istilah hukum tata negara nerupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Secara umum, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur mengenai organisasi negara pada umumnya.

Sebagai suatu bidang ilmu, kajian hukum tata negara mengacu pada asas-asas yang menjadi landasannya. Berikut akan dibahas mengenai apa saja yang menjadi asas dari hukum tata negara.

Asas Pancasila

Pancasila merupakan falsafah dan dasar negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan atau dasar dari setiap tindakan rakyat dan juga pemerintah negara Indonesia.

Begitu pula dalam bidang hukum, Pancasila senantiasa menjadi landasan materiil dimana setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya.

Dengan demikian, maka hukum tata negara juga secara langsung menjadikan Pancasila menjadi landasan atau asas yang utama dalam penetapan dan pelaksanaannya.

Asas Negara Hukum

Asas ini berangkat dari fakta bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Penetapan Indonesia sebagai negara hukum dengan tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, tindakan, kebijakan, dan perilaku dari segenap alat negara dan rakyat haruslah berlandaskan pada hukum yang ada. Demikian pula segala sesuatu berkaitan dengan negara sebagai sebuah organisasi, maka haruslah dijalankan berdasarkan hukum yang mana dalam hal ini dikaji secara khusus dalam hukum tata negara.

Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa UUD 1945 mengatur mengenai asas kedaulatan rakyat yang dianut oleh bangsa Indonesia. Hal ini sebagaimana telah dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” yang kemudian diubah setelah amandemen tahun 2001 menjadi “ Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar”.

Di Indonesia sendiri, pelaksanakan kedaulatan rakyat adalah melalui sebuah sistem yang disebut sebagai sistem demokrasi Pancasila. Oleh karenanya, kedaulatan rakyat dan demokrasi menjadi satu hal yang saling berkaitan satu sama lain.

Penetapan hukum tata negara sendiri juga harus dilandaskan pada asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, yang mana keduanya merupakan bagian penting dalam pembentukan pemerintahan dan kekuasaan atau lembaga-lembaga pemerintahan baik di bidang eksekutif maupun legislatif.

Asas Negara Kesatuan

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam negara kesatuan, tanggung  jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Akan tetapi, negara Indonesia juga menganut sistem desentralisasi yang mengakibatkan beberapa tugas dan kewenangan dialihkan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut kemudian menimbulkan adanya hubungan timbal balik berupa kewenangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.

Hukum tata negara sebagai sebuah aturan mengenai organisasi negara haruslah mengacu pada prinsip Indonesia sebagai negara kesatuan yang diselenggarakan dengan jaminan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah.

Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance

Sistem kekuasaan atau pemerintahan Indonesia dijalankan oleh beberapa lembaga tinggi negara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.  Hukum tata negara disusun  berlandaskan pada fakta adanya pemisahan kekuasaan dari lembaga-lembaga negara yang ada dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.Sistem pemisahan kekuasaan yang dikenal dengan istilah Trias Politica ini membagi kekuasaan pemerintahan ke dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan Yudikatif.

Ketiga cabang kekuasaan tersebut kedudukannya sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip check and balance. Dengan adanya prinsip check and balance inilah maka kekuasaan lembaga negara bisa diatur, dibatasi, dan dikontrol sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum yang duduk dalam lembaga negara.

fbWhatsappTwitterLinkedIn