Istilah Dharma merupakan diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti kewajiban, aturan dan kebenaran. Sementara itu, kata karya menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti pekerjaan, hasil perbuatan atau buatan.
Sedangkan Dhika sendiri adalah anak manusia yang diberikan kelebihan. Maka, istilah Dharma Karya Dhika berarti manusia yang diberikan kelebihan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan kewajiban, aturan dan kebenarannya.
Istilah hari Dharma Karya Dhika ditujukan untuk memeringati hari lahir kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hari Dharma Karya Dhika diperingati setiap tanggal 19 Agustus 1945. Peringatan hari Dharma Karya Dhika sempat mengalami perubahan yang semula pada tanggal 30 Oktober menjadi 19 Agustus.
Penetapan hari Dharma Karya Dhika ditetapkan oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-2.OT.01.03 Tahun 2021.
Keputusan tersebut dibacakan dalam upacara Hari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hari Dharma Karya Dhika yang ke- 76 Tahun. Dengan adanya keputusan terbaru ini sekaligus mencabut kepuasan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 yang semula menetapkan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia.
Dengan adanya keputusan menteri terbaru, hari jadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang dikenal Hari Dharma Karya Dhika diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Penetapan tanggal ini didasarkan pada kajian, penelusuran sejarah serta pengumpulan bukti dan wawancara dengan berbagai pakar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan adanya keputusan ini bertujuan untuk meluruskan serta mengembalikan sejarah yang benar seperti pengangkatan Menteri Kehakiman Pertama yakni Prof. Dr. Mr. Soepomo pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan tanggal 19 Agustus 1945.
Tidak hanya itu, peringatan hari jadi Departemen Kehakiman selalu dirayakan setiap tanggal 19 Agustus sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1982.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI merupakan kementrian dalam Pemerintah yang membidangi urusan hukum serta hak asasi manusia. Kementrian ini berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tanggal 27 Oktober 2014, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Yasonna Laoly.
Pergantian Nama Kemenkumham
Kementrian ini beberapa kali mengalami perubahan nama yakni:
- Tahun 1945 sampai 1999 memiliki nama “Departemen Kehakiman” (1945–1999),
- Tahun 1999-2001 bernama “Departemen Hukum dan Perundang-undangan” (1999–2001),
- Tahun 2001 sampai 2004 memiliki nama “Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” (2001-2004),
- Tahun 2004 sampai tahun 2009 memiliki nama “Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2004–2009),
- Tahun 2009 hingga sekarang bernama “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2009–sekarang).
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Saat itu, yang menjadi Menteri Kehakiman yang pertama adalah Soepomo.
Pada zaman pemerintahan Belanda, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinamakan dengan Departemen Van Justitie. Hal ini berdasarkan pada peraturan Yudie Staatblad No 576. Pada tanggal 1 Oktober 1945, kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yaitu Kejaksaan berdasarkan pada Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 Oktober 1945 dan Jawatan Topografi sesuai dengan Penetapan Pemerintah Tahun 1945 Nomor 1/S.D.
Namun, Jawatan Topografi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman. Jawatan Topografi masuk ke dalam Departemen Pertahanan berdasarkan atas Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 8/S.D.
Saat Departemen Agama dibentuk yakni pada tanggal 3 Januari 1946, semula Mahkamah Islam Tinggi ada di Departemen Kehakiman kemudian dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Departemen Agama Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan pada penerapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
Pada tanggal 22 Juli 1960 Kejaksaan berubah menjadi sebuah Departemen sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960.
Semenjak itu, Kejaksaan tidak lagi menjadi bagian dari Departemen Kehakiman. Pemisahan kejaksaan dan berubah menjadi Departemen ini dilatarbelakangi oleh rencana kejaksaan guna mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.
Pengalihan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Mahkamah Agung semula berawal dari adanya Undang-undang No 35, Tahun 1999 mengenai ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Selanjutnya, dijabarkan di dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 mengenai Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kemudian pada saat masa pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri, beliau mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 mengenai pengalihan organisasi, administrasi dan finansial serta lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2004.
Kemudian dilakukannya serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial serta lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.
Nama Departemen Kehakiman beberapa kali berubah nama hal ini dikarenakan adanya penyesuaian dengan fungsi dari Departemen teresebut yakni dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan hingga menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tugas dan Fungsi Kemenkumham
Menurut Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta hak asasi manusia guna membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara.
Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya mempunyai sejumlah fungsi yakni sebagai berikut.
- Koordinasi dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang berada di lingkungan Kemenkumham
- Aset kekayaan negara dikelola yang termasuk dalam tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan seperti peraturan administrasi hukum umum, bidang perundang-undangan, keimigrasian, pemasyarakatan, kekayaan intelektual, serta HAM
- Pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kemenkumham diawasi;
- Bimbingan secara teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah
- Pemberian dukungan yang sifatnya substantif kepada seluruh elemen organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pembinaan hukum dalam taraf nasional
- Penelitian dan mengembangkannya di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Adanya kegiatan teknis yang bertaraf nasional
- Adanya kegiatan teknis dari mulai pusat hingga ke daerah
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di mana kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk
- Kantor Imigrasi,
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),
- Lapas Terbuka,
- Lapas Narkotika,
- Rumah Tahanan Negara (Rutan),
- Cabang Rutan,
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan),
- Balai Pemasyarakatan (Bapas),
- Balai Harta Peninggalan (BHP), dan
- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Setiap perayaan Hari Dharma Karya Dhika, kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menggelar peringatan berupa syukur dan mengadakan berbagai macam kegiatan untuk memeriahkan hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada acara tersebut akan dimulai dengan upacara yang dilanjut dengan penyampaian misi atau target yang akan dicapai di tahun ini agar Kemenkumham menjadi lebih baik.