PPKN

5 Jenis Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Selama ini kita mengenal bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Banyak sekali jenis demokrasi tergantung pada ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Ideologi memegang peranan penting dalam menjalankan pemerintahan. Jika suatu negara menerapkan ideologi liberal maka sistem pemerintahan yang akan dikenakan yakni demokrasi liberal.

Berikut ini penjelasan berbagai jenis demokrasi berdasarkan ideologi yang dianutnya.

1. Demokrasi liberal

Demokrasi liberal adalah bentuk demokrasi yang di mana kedudukan badan legislatif lebih tinggi dibandingkan badan eksekutif. Demokrasi ini dapat dikatakan sebagai sistem politik multi partai karena negara memberikan kebebasan kepada rakyat untuk mendirikan partai. Terdapat dua kekuasaan pada demokrasi ini.

Di mana untuk kedudukan kepala pemerintahan akan dipegang oleh perdana menteri sedangkan kepala pemerintahan diisi oleh presiden. Keberadaan demokrasi liberal merupakan angin segar bagi rakyat yang ini terjun ke politik. Pasalnya demokrasi ini menjunjung tinggi kebebasan rakyat dalam berpolitik maupun rasa individualisme.

Demokrasi liberal berusaha untuk menanggulangi kesenjangan ekonomi yang terjadi di antara rakyat serta menunjukkan bahwasanya setiap individu memiliki derajat dan hak yang sama di mata negara. Sebagaimana kata liberal yang tersemat pada istilah demokrasi, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi ini merupakan demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak individu.

Dalam pandangan negara, setiap warga memiliki hak kuasa yang sama tanpa membedakan ras, agama, suku dari individu yang bersangkutan. Menurut Robert Dahl yang merupakan seorang ilmuwan politik, ia menyebutkan bahwa di dalam demokrasi liberal terdapat dua konsep penting.

Dua konsep penting itu adalah kontestasi dan partisipasi. Kontestasi merupakan ajang menunjukkan ketidaksetujuan melalui kegiatan menyanggah dan berdebat. Dengan adanya kontestasi dapat terpenuhi hak kebebasan pers dan pembentukan partai.

Kebebasan membentuk partai dapat membuat aspirasi individu yang memiliki perbedaan satu sama lain dapat tersalurkan dengan baik. Dengan adanya jembatan untuk menyalurkan aspirasi inilah yang kemudian dapat menjadi faktor pemicu kontestasi. Kegiatan kontestasi di Indonesia sangat tinggi.

Maka tak heran jika kabinet pada pemerintahan Indonesia bersifat dinamis. Hal ini sebagaimana contoh pada implementasi demokrasi liberal yang pernah terjadi di Indonesia. Dalam kurun waktu 9 tahun demokrasi liberal digunakan, Indonesia sudah memiliki 7 kabinet yang berkuasa.

Hal ini menunjukkan bahwa budaya kontestasi Indonesia memang sangat tinggi. Konsep demokrasi liberal yang kedua adalah partisipasi. Partisipasi diartikan sebagai keterlibatan warga negara yang bisa diwujudkan melalui kegiatan pemilu. Melalui kegiatan pemilu, dapat terlihat sejauh mana warga negara antusias dan ikut serta dalam perayaan pesta demokrasi rakyat ini.

Keterlibatan rakyat dalam pemilu menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki sikap peduli terhadap keberlangsungan pemerintahan. Namun keterlibatan itu harus dilakukan dengan cara yang positif. Pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan dengan adil dan dapat diikuti oleh seluruh warga yang memiliki hak suara.

Dengan begitu, seluruh rakyat dapat ikut berpartisipasi dalam demokrasi. Ciri demokrasi liberal adalah toleransi dan pluralisme. Demokrasi liberal sangat menghargai adanya perbedaan dalam pandangan sosial dan politik sekalipun pandangan yang dinilai ekstrem.

Mereka yang memiliki pandangan ekstrem, dalam demokrasi ini masih diizinkan untuk hidup secara berdampingan dan diberikan kesempatan untuk bersaing dalam merebut kekuasaan politik atas dasar demokrasi.

Pada demokrasi lain jika terdapat pandangan ekstrem maka pemerintah akan berupaya untuk mengatasinya. Mereka tidak akan dibiarkan berkembang karena dinilai mampu menganggu jalannya pemerintahan. Hal ini wajar saja rasanya karena memiliki pandangan ekstrem akan pemerintahan sama saja memiliki niatan untuk mengganti pemerintahan yang sah.

Namun dalam demokrasi liberal seseorang yang memiliki pandangan ekstrem justru diberikan kesempatan untuk bersaing dalam merebut kekuasaan. Hal ini dikarenakan demokrasi liberal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dan toleransi.

Di dalam demokrasi liberal kebebasan individu tersalurkan dengan baik. Salah satu contoh nyata kebebasan individu dalam kegiatan politik. Pada masa demokrasi liberal yang pernah diterapkan di Indonesia, banyak sekali partai yang berdiri.

Bahkan terdapat 3 partai yang memiliki latar belakang yang sama yakni berasaskan agama Islam seperti Nahdatul ulama, masyumi, partai sekitar Islam Indonesia dan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan individu pada demokrasi liberal benar-benar sangat dihargai.

Individu diberikan kesempatan untuk mendirikan banyak partai sekalipun memiliki latar belakang yang sama dengan partai yang sudah ada. Demokrasi liberal benar-benar menjadi panggung bagi setiap individu untuk menunjukkan eksistensinya di dunia politik.

2. Demokrasi Pancasila

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai demokrasi yang berasaskan pada sila-sila Pancasila. Sementara itu secara umum demokrasi Pancasila diartikan sebagai paham demokrasi yang dilandasi dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila merupakan rumusan yang menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam bernegara. Pancasila terdiri dari dua suku kata yakni panca dan sila. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip, yang artinya Pancasila adalah 5 prinsip.

Demokrasi Pancasila menjadi ciri khas demokrasi Indonesia. Demokrasi ini sudah diyakini oleh masyarakat terdahulu sebagai demokrasi yang cocok dengan Indonesia. Hal ini dikarenakan demokrasi ini mengandung falsafah hidup bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila bukanlah sesuatu yang mudah dan dilakukan secara begitu saja.

Perumusan Pancasila dilakukan oleh berbagai tokoh penting yang memberikan pendapatnya lalu disatukan dengan pendapat lain untuk menghasilkan rumusan yang sempurna. Perumusan Pancasila didasarkan pada seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia yang sudah ada sejak zaman dulu.

Dengan begitu, keberadaan demokrasi Pancasila menjadi demokrasi yang tepat bagi Indonesia karena sudah sesuai dengan kebiasaan masyarakat Indonesia. Pada demokrasi Pancasila semua perilaku masyarakat harus berlandaskan pada hukum.

Dalam hal ini masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Bagi siapapun masyarakat yang melanggar hukum maka akan dikenakan sanksi. Sebaliknya jika seseorang merasa dirugikan oleh orang lain ia dapat melaporkannya karena perilaku warga negara diatur oleh hukum.

Hal ini tentu berbeda dengan demokrasi liberal yang memberikan kebebasan pada setiap individu dalam melakukan apapun. Pada demokrasi Pancasila, pemerintah negara dalam melakukan kegiatan harus berdasarkan pada sistem konstitusional atau hukum dasar yang tidak bersifat absolut. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak mutlak.

Pemerintah sekalipun yang menjalankan roda pemerintahan, namun setiap kegiatannya diatur dan dikendalikan oleh undang-undang. Undang-undang menjadi rambu-rambu bagi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Pemerintah tidak bisa berbuat seenaknya sekalipun dia menjadi penguasa.

Pada demokrasi Pancasila, MPR menempati posisi kekuasaan tertinggi. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan, yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh MPR.

Bahkan MPR menjadi lembaga yang memiliki tugas untuk mengangkat presiden dan wakilnya sebagai kepala negara. Tidak hanya itu, jika presiden melanggar aturan hukum yang telah berlaku, MPR dapat memberhentikan masa jabatan presiden. Namun, setelah adanya perubahan pada pasal 1 ayat 2 UUD, kedaulatan menjadi berada di tangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Dasar.

3. Demokrasi Rakyat

Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang di mana sistem pemerintahannya dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Pada demokrasi ini rakyat yang memegang peran penting dalam pemerintahan. Selama pemerintah tidak melanggar kuasa, maka puncak kekuasaan berada di tangan rakyat.

Semua kebijakan yang diambil oleh wakil rakyat harus memiliki dampak yang signifikan bagi semua kalangan. Demokrasi rakyat pada hakikatnya merupakan bentuk sistem pemerintahan guna memenuhi fungsi diktator proletar.

Hal ini dikarenakan pada sistem pemerintahan seperti tidak ada kelas sosial. Tidak ada kalangan bangsawan, non bangsawan, orang kaya dan miskin semua berkedudukan sama rata. Demokrasi rakyat menganggap bahwa adanya kelas dapat menjadi faktor pemicu kekacauan di masyarakat.

Perbedaan kelas sosial dapat memicu adanya diskriminasi. Diskriminasi inilah yang nantikan akan mengakibatkan kekacauan di masyarakat. Pola masyarakat yang dibentuk karena kelas tertentu jelas saja merugikan banyak pihak. Hanya orang-orang tertentu yang dapat menikmati keuntungan.

Pada demokrasi rakyat, individu diberikan kebebasan. Hanya saja kebebasan ini dibatasi dengan undang-undang. Selain itu, kebebasan juga dibatasi oleh hak dan kewajiban warga negara lain. Kebebasan tidak boleh melanggar hak-hak orang lain.

Hal ini dikarenakan pada demokrasi rakyat, pemerintahan sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang sudah ada ada individu sejak dilahirkan hingga meninggal. Siapa saja yang melanggar hak asasi manusia, maka akan dikenakan sanksi.

Penegakan hak asasi manusia merupakan tugas semua warga negara. Demokrasi rakyat menjamin adanya kebebasan bagi individu untuk berkumpul dan beroposisi. Namun dalam catatan, kegiatan tersebut tidak melanggar hukum.

Jika diketahui terjadi pelanggaran maka pemerintah berhak membubarkannya. Namun jika tidak terdeteksi adanya pelanggaran, pemerintah tidak boleh membubarkannya. Syarat perkumpulan dibubarkan adalah jika melanggar norma sosial yang berpotensi untuk menimbulkan konflik antar golongan, hukum dan bersifat radikal.

4. Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin merupakan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Dalam demokrasi ini, pemimpin negara mutlak dikendalikan dan pemerintah bersifat otoriter. Pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi lebih besar bahkan mengarah menjadi otoriter.

Penguasa dapat bersikap sewenang-wenangnya. Bahkan pada demokrasi ini pemerintah anti kebebasan pers. Pers yang merupakan wadah masyarakat untuk menyalurkan informasi dibatasi oleh pemerintah. Banyak koran dan majalah yang diberhentikan oleh pemerintah. Pers dianggap menganggu kekuasaan pemerintah.

Meskipun namanya demokrasi, namun ada praktiknya jauh dari penerapan demokrasi. Pemerintah bertindak begitu otoriter, mengendalikan semuanya. Tidak ada yang boleh mengganggu kekuasaan pemerintah yang sedang berkuasa. Siapa saja yang mengganggu maka akan disingkirkan.

Selain itu, pada demokrasi ini terjadi pemusatan kekuasaan. Pemerintah memiliki kekuasaan yang lebih besar dibandingkan sistem demokrasi lainnya. Ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas. Bahkan mereka menjadi sulit untuk melakukan kegiatan daerahnya sendiri.

Pemerintah pusat terlalu otoriter dalam menjalankan kekuasaan yang membuat pemerintah daerah susah bergerak menjalankan roda pemerintahan. Semua hal diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya tinggal mengikutinya saja. Keberadaan hak asasi manusia pada demokrasi ini menjadi lemah.

Pemerintah menentang berbagai peraturan yang membuat ruang geraknya terbatas termasuk peraturan yang dapat menjeratnya. Bahkan siapa saja yang melanggar pemerintah, tidak segan-segan untuk disingkirkan. Tidak peduli hal tersebut melanggar hak asasi manusia atau tidak. Maka dari itu, pada demokrasi ini penegakan hak asasi manusia menjadi lemah.

5. Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer merupakan sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan pada parlemen untuk menanggung tugas negara. Parlemen memiliki peranan yang sangat penting di dalam negara seperti pengangkatan seorang perdana menteri.

Bahkan parlemen memiliki hak untuk menjatuhkan pemerintahan di sebuah negara. Pada demokrasi ini pemerintahan dikendalikan oleh perdana menteri. Sementara raja atau presiden hanya berperan sebagai kepala negara.

Pada demokrasi parlementer, waktu dilaksanakannya pemilu menjadi tidak jelas. Pemerintah menjadi lebih bergantung kepada parlemen karena yang menjalankan tugas-tugas negara selama ini adalah perdana menteri. Hal inilah yang kemudian bisa menyebabkan Parlemen menjatuhkan presiden kapan pun.

Namun, di samping itu adanya demokrasi parlemen membuat adanya akselarasi dalam pembuatan keputusan. Keputusan dirumuskan secara bersama-sama baik itu badan legislatif maupun eksekutif. Meskipun pada kenyataannya hal ini membuat badan eksekutif menjadi ketergantungan pada badan legislatif.

Demokrasi parlementer pernah diterapkan di Indonesia yakni pada tahun 1950-1959. Saat penerapan demokrasi ini, undang-undang yang digunakan adalah undang-undang dasar sementara. Pada praktiknya perdana menteri yang memegang tanggung jawab kepada parlemen.

Mereka membawahi kabinet-kabinet dalam pemerintahan. Selama demokrasi ini berlangsung Indonesia telah mengalami 7 kali pergantian kabinet. Pelaksanaan demokrasi terpimpin dinilai tidak sejalan dengan falsafah hidup orang Indonesia. Maka dari itu, demokrasi ini diganti menjadi bentuk demokrasi lain.