Sosiologi

Ketahui 6 Jenis Hak Asasi Manusia dan Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dewasa ini hak asasi manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM sering dibicarakan oleh khalayak ramai. Hak asasi manusia erat hubungannya dengan hak dasar yang menjadi prioritas mutlak bagi suatu individu dalam masyarakat baik nasional maupun internasional yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam suatu arti material maupun non-material secara cukup dan adil.

Hak-hak tersebut harus dipenuhi agar terjadi keadaan yang adil dan sama rata antar individu. Hak tersebut antara lain hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keamanan, hak untuk tidak diganggu dan tidak terancam, bebas dari tindakan yang tidak bermoral seperti perbudakan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, diskriminasi dan tindakan lain yang dapat mengurangi martabat manusia, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan yang sama.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang harus dan wajib dimiliki oleh semua manusia sejak lahir ke dunia hingga akhir hayatnya yang berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Segala sesuatu hal yang berkaitan dengan HAM pasti mempunyai sifat universal dan semua orang berhak memilikinya tanpa mengenal adanya perbedaan-perbedaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari HAM yaitu hak yang telah dilindungi secara internasional (deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat, serta masih banyak lainnya.

HAM merupakan suatu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada semua manusia sejak berada dalam kandungan yang bersifat universal. Sehingga, dalam HAM tidak mengenal adanya batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya. 

Jenis Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia tentunya dimiliki oleh setiap manusia di seluruh dunia, tanpa memandang suku, bangsa, ras, agama, dan status sosial masing-masing individu. HAM berkaitan dengan hak umat manusia sejak lahir sampai dengan meninggal.

Salah satu dari ciri-ciri HAM yang ada yaitu tidak bisa untuk dicabut dan dibagi. HAM tentunya  juga tidak bisa diserahkan kepada orang lain, karena setiap individu sudah memiliki HAM masing-masing.

Perlu untuk diketahui bahwa HAM sendiri mempunyai enam jenis yang terdiri dari, hak asasi politik, hukum, pribadi, peradilan, sosial budaya, dan ekonomi.

Wajib untuk kita ketahui jenis-jenis HAM tersebut, sehingga bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu diketahui.

1. HAM Berupa Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak Asasi Pribadi merupakan suatu hak yang meliputi rasa kebebasan untuk menyatakan pendapat pribadi, kebebasan untuk memeluk agama yang ingin dianutnya, kebebasan bergerak dalam lingkup sosial, kebebasan untuk aktif pada setiap organisasi, berserikat, dan berkumpul dan lain sebagainya.

Dalam realita nyata kehidupan sehari-hari, setiap manusia berhak agar bisa menentukan kebebasan hidup yang akan dipilihnya. Selama kebebasan itu masih  tidak merugikan atau membahayakan orang lain maka masih diperbolehkan.

Setiap individu berhak untuk hidup dan menjalankan kehidupan seperti apa yang dia inginkan, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidup dan jiwa raganya, dan setiap manusia berhak untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya selayak-layaknya.

Oleh karena itu, maka muncullah hak asasi pribadi agar setiap individu mampu untuk mengembangkan dirinya sendiri maupun bersama kelompok agar bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

Contoh:

  • Hak kebebasan diri untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat sesuai keinginannya.
  • Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan opininya.
  • Hak kebebasan agar bisa memilih dan aktif di suatu organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama maupun kepercayaan yang dianut dan yang diyakini masing-masing.

2. HAM Berupa Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak Asasi Politik ialah suatu hak yang ikut serta dalam urusan pemerintahan, yaitu hak untuk dipilih, hak untuk memilih dalam suatu pemilu, dan hak untuk mendirikan suatu partai politik, serta lain sebagainya.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi ini memberikan kemudahan akses kebebasan berpendapat untuk masyarakatnya dan memberikan kebebasan untuk memilih pilihan politiknya sendiri tanpa paksaan dari siapapun.

Maka dari itu, hadirlah hak kebebasan dalam berpolitik agar setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam urusan pemerintahan, seperti setiap orang berhak agar bisa diangkat menjadi pejabat atau memiliki pangkat di lingkup pemerintahan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas terhadap sistem pemerintahan, dan setiap warga negara berhak untuk mengikuti pemilu sebagai masyarakat Indonesia yang mempunyai hak politik yang sama.

Contoh:

  • Hak supaya dapat ikut serta dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak agar bisa ikut termasuk dalam suatu urusan kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat, membangun, dan mendirikan parpol/partai politik serta organisasi politik yang lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi maupun untuk mengajukan kritik atau saran tentang kepentingan individu maupun umum.

3. HAM Berupa Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)

Hak Asasi Hukum adalah hak yang berupa mendapatkan perlakukan sama serta mendapat pengayoman yang tidak dibeda-bedakan dimata hukum dan pemerintahan negara Indonesia. Setiap orang mempunyai hak agar bisa diakui dimanapun dan kapanpun sebagai manusia di hadapan hukum negara.

Semua individu sama di hadapan hukum dan berhak agar tidak terjadi diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara.

Semua berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan maupun diskriminasi apa pun yang akan melanggar deklarasi ini serta terhadap segala macam hasutan untuk bisa melakukan diskriminasi semacam itu.

Contoh:

  • Hak agar bisa mendapatkan perlakuan yang sama dalam mata hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi PNS tanpa diskriminasi.
  • Hak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum yang sama tanpa adanya perbedaan yang nyata.

4. HAM Berupa Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak Asasi Ekonomi merupakan hak setiap individu untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan segala sesuatu yang akan bernilai ekonomi. Setiap manusia berhak untuk memiliki sesuatu serta berhak untuk membaginya.

Tidak ada yang berhak untuk merampas atau mengambil barang milik seseorang tanpa alasan dan persetujuan yang kuat.

Setiap orang dewasa mempunyai hak untuk melakukan berbagai pekerjaan yang diinginkannya dengan upah yang seadil-adilnya atas pekerjaan yang telah mereka lakukan serta untuk bergabung dengan serikat pekerja

Setiap orang memiliki tugas masing-masing untuk tanggung jawabnya terhadap komunitas di mana saja pengembangan kepribadiannya yang bebas itu.

Dalam menjalankan hak-hak serta kebebasannya, setiap individu harus tunduk dan taat pada batasan-batasan seperti yang telah ditentukan oleh hukum semata-mata untuk memberikan tujuan agar bisa mengamankan pengakuannya karena untuk menghormati hak dan kebebasan milik orang lain.

Contoh:

  • Hak kebebasan untuk melakukan kegiatan jual beli tanpa adanya hambatan suatu apapun.
  • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak dalam hal ekonomi.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain sebagianya.
  • Hak kebebasan agar bisa memiliki sesuatu yang diinginkannya.
  • Hak untuk mempunyai dan mendapatkan pekerjaan yang layak serta upah yang patut untuk hasil kerjanya.

5. HAM Berupa Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah suatu hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan yang sama (procedural rights) dan adil tanpa adanya perbedaan yang diakibatkan karena adanya diskriminasi. 

Setiap individu berhak mendapatkan kebebasan tanpa adanya pembedaan apapun, seperti ras, suku, budaya, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya yang dimana perbedaaan itu bisa memicu terjadi diskriminasi antar individu maupun antar golongan.

Kita semua terlahir bebas dan berhak untuk mendapat perlakuan yang sama di mata semua orang. Kita semua mempunyai ide gagasan dan pemikiran kita sendiri.

Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesetaraan yang penuh dan adil ketika berada di depan publik. Setiap individu mempunyai kebebasan dan hak di negaranya sendiri dan juga di seluruh dunia. Setiap individu berhak atas dunia yang adil. 

Contoh:

  • Hak untuk mendapat pembelaan hukum yang sama di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum tanpa dibeda-bedakan
  • Hak agar mendapatkan kebebasan tanpa adanya perbedaan.
  • Hak yang adil agar diakui oleh di depan publik.

6. HAM Berupa Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya merupakan suatu hak yang menyangkut dan melekat dalam masyarakat sosial yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, hak untuk bebas berekspresi,dan lain sebagainya.

Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat dengan bebas tanpa adanya batasan-batasan asalkan apa yang dilakukannya tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi sesama. 

Setiap individu berhak bebas agar bisa berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni, menghasilkan karya, dan untuk bebas berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.

Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kepentingan moral dan material yang dihasilkan dan diperolehnya dari setiap karya ilmiah, sastra, artistik, dan lain sebagainya yang dihasilkan dirinya dan yang sudah sepatutnya menjadi miliknya.

Contoh:

  • Hak agar memperoleh pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran serta wawasan yang luas.
  • Hak bebas memilih dan menentukan pendidikan yang diinginkannya.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat menjadi lebih progresif.
  • Hak mengembangkan hobi dan menyalurkan hobi itu.
  • Hak untuk berkreasi secara bebas.