6 Jenis Reksadana dan Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dewasa ini, investasi sudah mulai diperkenalkan untuk generasi muda. Tak sedikit juga generasi muda yang sudah sadar akan pentingnya investasi jangka pendek hingga jangka panjang.

Berbagai investasi yang diperkenalkan berupa investasi properti seperti rumah, apartemen, tanah, investasi perhiasan, logam mulia, hingga reksadana.

Reksadana merupakan investasi yang mudah, murah dan dapat dilakukan oleh berbagai pihak seperti remaja, masyarakat umum, maupun pengusaha-pengusaha UMKM.

Reksadana memberikan fasilitas bagi mereka untuk dapat menginvestasikan uang meski dalam modal yang kecil.

Sehingga dalam hal ini reksadana adalah jenis investasi dimana berisi dana-dana dari banyak investor dalam bentuk portofolio efek, yang nantinya akan dikelola oleh manajer investasi.

Ada 6 jenis reksadana diantaranya:

1. Reksadana Konvensional

Reksadana konvensional merupakan jenis reksadana yang investasinya bergerak pada seluruh efek seperti obligasi atau surat hutang, saham dan deposito yang mana batasan pemodalannya ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ada 4 jenis Reksadana Konvensional diantaranya:

Reksadana pasar uang atau disebut juga Money Market Fund merupakan jenis investasi reksadana yang 100% prosesnya menggunakan pasar uang seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan Obligasi atau surat hutang (khusus jatuh tempo di bawah setahun).

Reksadana pasar uang memiliki resiko yang rendah, jangka waktu singkat yaitu kurang dari setahun dan tingkat pengembaliannya lebih besar dibandingkan rekening tabungan/koran.

Jenis Reksadana pasar uang ini juga tidak meminta syarat untuk biaya berlangganan maupun biaya penukaran, serta modalnya lebih rendah, bisa berupa uang senilai Rp. 100.000 saja.

  • Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)

Reksadana pendapatan tetap merupakan jenis reksadana yang menginvestasikan minimal 80% pada efek beberapa jenis obligasi atau surat hutang.

Jenis reksadana ini memiliki tingkat liquidity yang stabil dengan jangka waktu 1 hingga 3 tahun.

  • Reksadana Campuran (Balance Mutual Fund)

Reksadana campuran atau disebut juga sebagai balance mutual fund karena melibatkan investasi maksimal 79% di semua gabungan efek saham, obligasi dan deposito.

Reksadana jenis ini memiliki tingkat resiko yang menengah dengan jangka waktu 3 hingga 5 tahun.

  • Reksadana Saham (Equity Fund)

Reksadana saham merupakan jenis investasi reksadana yang prosesnya adalah dengan cara menyetorkan modal minimal 80% pada efek ekuitas untuk jenis saham.

Reksadana jenis ini memiliki tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi dibanding yang lainnya dengan tingkat fluktuasi yang cepat, namun dalam jangka waktu panjang yaitu minimal 5 tahun.

Dengan jangka waktu tersebut, reksadana ini cocok untuk tabungan pendidikan, dana pensiun maupun liburan luar negeri.

2. Reksadana Indeks (Index Fund)

Reksadana Indeks merupakan jenis reksadana yang acuannya adalah indeks saham atau indeks obligasi dan tingkat pengembaliannya akan disetarakan seperti indeks acuannya.

3. Reksadana Terproteksi (Capital Protected Fund)

Reksadana terproteksi merupakan jenis reksadana dimana investor akan dilindungi nilai investasinya secara utuh.

Terdapat jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Manajer Investasi pada jenis reksadana terproteksi ini.

Meski begitu, reksadana jenis ini juga dapat dicairkan dalam kurun waktu kurang dari masa jatuh tempo, namun nilai investasinya tidak akan terproteksi.

4. Reksadana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund)

Reksadana jenis ini akan memberikan garansi atau penjaminan atas nilai investasi dari para investor di awal oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penjaminnya.

5. Exhange Traded Fund (ETF)

Reksadana ini merupakan jenis investasi yang diperjual-belikan dalam bursa efek (pasar modal).

Hampir mirip seperti reksadana indeks, hanya saja Exhange Traded Fund bisa dibeli melalui pialang atau broker.

Resiko berinvestasi pada jenis ini adalah adanya biaya selisih jual dan beli, biaya pajak hingga biaya likuiditas.

6. Reksadana Syariah

Reksadana jenis ini hampir sama seperti reksadana konvensional, hanya saja harus mengikuti prinsip dan akad syariah Islam.

Efek saham dan obligasi yang akan digunakan dalam berinvestasi juga harus masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah).

Selain itu, di dalam reksadana syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah serta adanya kegiatan penyumbangan amal apabila ada pendapatan yang tidak memenuhi ketentuan ekonomi syariah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn