Daftar isi
Untuk dapat mengatur sistem kehidupan bermasyarakat, pemerintah membentuk sebuah aturan publik.
Peraturan tersebut berisikan mengenai tata tertib dan sejumlah pelanggaran dalam rangka mewujudkan ketertiban publik. Peraturan publik itu dinamakan dengan kebijakan publik.
Kebijakan publik merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mempengaruhi setiap orang yang berada dalam lingkup warga negara.
Kebijakan publik ditujukan secara umum kepada warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Yang mana dalam penerapannya kebijakan publik bersifat memaksa dan mengatur.
Adapun beberapa pengertian mengenai kebijakan publik menurut para ahli.
Kebijakan publik terdiri atas tiga kelompok menurut “Tangkilisan, 2003:2”. Tiga kelompok tersebut terdiri atas sebagai berikut:
1. Kebijakan Publik Makro
Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum merupakan sebuah kebijakan yang dianggap paling mendasari terbentuknya kebijakan lainnya. Semua hal yang telah tercantum dalam kebijakan publik makro tidaklah boleh ditentang dengan peraturan perundang undangan lainnya.
Hal itu dikarenakan kebijakan publik makro telah dijadikan sebagai sumber dari pembentukan peraturan lainnya. Partisipan yang berkewajiban untuk menegakkan kebijakan makro termasuk presiden, eksekutif, legislatif, media komunikasi, juru bicara kelompok, dan lainnya.
Contoh Kebijakan Makro dalam bidang kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MenKes/Per/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dan berikut contoh lain kebijakan publik makro ialah
2. Kebijakan Publik Meso
Kebijakan publik yang bersifat meso atau yang bersifat menengah merupakan sebuah kebijakan yang dijadikan sebagai penjelas atau penjabar dari kebijakan sebelumnya yang masih mendasar.
Seperti yang kita tahu, dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang masih membutuhkan penjelas lainnya untuk dapat dimengerti.
Sebab secara umum, UUD 1945 masih bersifat abstrak yang memerlukan kebijakan lainnya untuk memperjelas. Dalam proses pelaksanaan kebijakan meso dapat digunakan oleh umum atau perseorangan.
Yang dalam kata lain, diperuntukan untuk memperkuat dukungan dalam lingkungan bisnis dan juga untuk mengubah bentuk struktural suatu otonomi daerah.
Pembentukan kebijakan Meso dilatarbelangi alasan bahwa tidak semua orang peduli terhadap kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebanyakan masyarakat hanya tertarik pada satu bidang kebijakan saja.
Sebagai contoh misalnya pejabat atau warga negara yang benar-benar tertarik dalam kebijakan pelayaran maritim mungkin memiliki minat yang kecil atau bahkan tidak ada dalam kebijakan kesehatan.
Padahal dalam pelaksanaannya kebijakan publik meso ini dapat berupa Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Wali Kota, Keputusan Bersama atau SKB antar-Menteri, Gubernur dan Bupati atau Wali kota.
3. Kebijakan Publik Mikro
Kebijakan publik yang bersifat mikro merupakan kebijakan yang mengatur mengenai pelaksanaan atau implementasikan dari kebijakan publik yang secara strata masih berada di atasnya.
Dalam penyelenggaraanya kebijakan mikro lebih melibatkan pada upaya yang dilakukan oleh individu tertentu, suatu perusahaan, atau komunitas tertentu.
Yang mana hal ini hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi pihak mereka sendiri. Dalam suatu kebijakan mikro, pihak-pihak yang bersangkutan dalam suatu instansi tertentu cenderung memiliki peraturan-peraturan atau undang-undang pribadi yang dalam pembentukannya tanpa campur tangan dari pemerintah.
Seperti halnya suatu perusahaan ingin membuat keputusan yang menguntungkan bagi perusahaannya sendiri yang ditujukan bagi beberapa pihak dalam kebijakan mikro ini.
Oleh karenanya, tindakan dan keputusan pemerintah tidak begitu diperhatikan selama campur tangan dari pemerintah tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi penganut kebijakan mikro.
Bentuk kebijakan mikro ini dapat berupa peraturan yang dikeluarkan oleh aparat-aparat publik tertentu yang berada di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Kebijakan publik merupakan sebuah sistem ilmu yang memiliki beberapa subsistem di dalamnya. Apabila dilihat dari segi struktur.
Kebijakan publik terbagi atas lima unsur kebijakan. Berikut merupakan unsur unsur kebijakan publik.
1. Tujuan Kebijakan
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah haruslah berorientasi pada kepentingan masyarakat. Yang mana dalam mencapai orientasi itu diperlukan beberapa tujuan.
Tujuan dari kebijakan publik yang tepat harulah memenuhi keempat syarat sebagai berikut.
2. Masalah
Masalah merupakan unsur yang sangat penting dalam menentukan gagal atau berhasilnya sebuah kebijakan yang telah ditentukan. Kesalahan dalam mengidentifikasi permasalahan secara tepat dapat menimbulkan kegagalan total dalam seluruh proses penyelenggaraan kebijakan.
Apabila suatu masalah telah dapat diidentifikasi secara tepat, maka ini berarti sebagian kebijakan telah dianggap mampu mengatasi permasalahan yang ada.
Namun, apabila terjadi kesalahan dalam proses mengidentifikasi masalah, maka dapat menimbulkan keterperosokan kebijakan pada anggapan bahwa sebuah gejala sebagai masalah.
3. Tuntutan (Demand)
Secara umum sudah diketahui, bahwa partisipasi masyarakat sangatlah diperlukan untuk memajukan sebuah kebijakan. Partisipasi itu dapat berbentuk dukungan, tuntutan ataupun sekedar tantangan atau kritik. Seperti halnya partisipasi pada umumnya, tuntutan dapat bersifat moderat atau radikal.
Kedua sifat ini tergantung pada tingkat keperluanya, gerahnya masyarakat dan sikap pemerintah dalam menggapai tuntutan itu. Tuntutan dapat terjadi akibat beberapa faktor berikut ini.
4. Dampak (Impact)
Sebuah kebijakan yang telah ditetapkan pastilah berdampak pada bidang kehidupan yang dituju.
Seperti kebijakan yang mengatur mengenai investasi, perpajakan, atau pengeluaran pemerintah untuk membiayai program rutin atau pembangunan dan sebagainya.
Tindakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah itu membawa pengaruh pada pertambahan atau pengurangan yang berlipat ganda. Hal itu berdampak atas pertambahan pendapatan masyarakat secara menyeluruh
5. Sarana (Policy Instrument)
Suatu kebijakan dalam proses penyelenggaraannya sangat memerlukan sarana ataupun media. Sarana tersebut dapat berupa kekuasaan, insentif, pengembangan kemampuan, simbolis serta perubahan kebijakan itu sendiri.
Terdapat berbagai fungsi dalam kebijakan publik ini, diantaranya ialah sebagai berikut:
Dari pembentukan hingga pelaksanaannya, kebijakan publik ditujukan untuk menciptakan ketertiban pada masyarakat. Yang mana seperti yang kita tahu, kebijakan publik dibentuk oleh pemerintah dengan beriorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Pembentukan kebijakan publik juga dilakukan untuk melancarkan proses administratif dan preseden administrasi. Setiap kebijakan dicatat sehingga tujuan, implementasi, dan hasilnya dapat dengan jelas dinilai.
Kebijakan publik juga ditujukan sebagai petunjuk mengenai program kegiatan. Yang mana pembentukan sebuah kebijakan oleh pemerintah haruslah disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi ke depanya. Oleh karenanya, kebijakan publik juga berisikan rencana rencana yang akan dicapai dalam jangka panjang.
Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat juga ditujukan sebagai arahan serta petunjuk bagi peraturan pelaksana lainnya. Yang mana seperti yang kita tahu, kebijakan seperti UUD 1945 masih bersifat abstrak. Dalam artian dalam proses pengimplementasiannya masih memerlukan peraturan penjelas lainnya.
Dalam pengimplementasiannya, kebijakan publik juga ditegakkan sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya kebijakan publik yang mengatur, pemerintah berharap dapat meminimalisir angka pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.