Daftar isi
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hal yang penting bagi perusahaan karena dapat terjadinya suatu kecelakaan karena tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
Keselamatan kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui penyiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam kerja. Sebagai suatu proses, maka keselamatan kerja membutuhkan sebuah sistem manajemen.
Manajemen sebagai salah satu ilmu yang mencakup aspek sosial dan eksak sangat bermanfaat dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja, baik dari segi perencanaan maupun pengambil keputusan dalam organisasi (Rika Ampuh Hadiguna, 2009, hal : 233)
Keselamatan kerja adalah merupakan aktivitas perlindungan karyawan secara menyeluruh. Artinya perusahaan berusaha untuk menjaga jangan sampai karyawan mendapat suatu kecelakaan pada saat menjalankan aktivitasnya.
Kesehatan kerja adalah upaya untuk menjaga agar karyawan tetap sehat selama bekerja. Artinya jangan sampai kondisi lingkungan kerja akan membuat karyawan tidak sehat atu sakit. (Kasmir, 2016, hal : 266)
Menurut Sunyoto ada 3 alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja:
Pertama-tama para manajer mengadakan pencegahan kecelakaan atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak- banyaknya rasa sakit, dan pekerja yang menderita luka serta kekurangannya sering diberi penjelasan mengenai akibat kecelakaan.
Karena pada saat ini di Amerika terdapat undang-undang federal, undang-undang negara bagian dari undang-undang kota praja tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka yang melanggar di jatuhkan denda.
Yaitu agar perusahaan menjadi sadar akan keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dapat berjumlah sangat besar bagi perusahaan. (Sunyoto, 2012)
Terdapat tiga alasan mengapa program keselamatan kerja merupakan keharusan bagi setiap perusahaan untuk melaksanakannya, antara lain alasan moral, hukum, dan ekonomi.
Manusia memiliki hak untuk perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja moral, dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan).
Undang-undang tentang ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi setiap pekerja untuk menghadapi risiko kerja yang dihadapinya yang ditimbulkan pekerjaan para pemberi kerja yang lalai atas tanggung jawab dalam melindungi pekerja yang mengakibatkan kecelakaan kerja akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Tertera pada UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja untuk melindungi para pekerja pada segala lingkungan kerja, baik di darat, di dalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, menyatakan bahwa perusaahaan berkewajiban melaksanakan pemeriksaan atas kesehatan fisik dan mental para pekerjanya.
Alasan ekonomi akan banyak di alami oleh banyak perusahaan karena mengeluarkan banyak biaya yang tidak sedikit jumlahnya akibat kecelakaan kerja yang di alami pekerja.
Kebanyakan perusahaan membebankan kerugian kecelakaan kerja yang di alami karyawan kepada pihak asuransi.
Kerugian-kerugian tersebut bukan hanya berkaitan dengan biaya pengobatan dan pertanggungan lainnya, tetapi banyak faktor lain yang menjadi perhitungan akibat kecelakaan kerja yang di derita para pekerja. (Wilson Bangun, 2012, hal : 378-379)
Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja karyawan yaitu:
Maksudnya adalah bahwa peralatan keselamatan kerja yang lengkap sangat diperlukan. Artinya makin lengkap peralatan keselamatan kerja yang dimiliki, maka keselamatan kerja makin baik.
Demikian pula sebaliknya jika perlengkapan keselamatan kerja tidak lengkap atau kurang, maka keselamatan kerja juga ikut terjamin.
Artinya di samping lengkap peralatan kerja yang dimiliki juga harus diperhatikan kualitas dari perlengkapan keselamatan kerja. Kualitas dari peralatan keselamatan kerja akan mempengaruhi keselamatan kerja itu sendiri.
Semakin tidak berkualitas perlengkapan keselamatan kerja, maka keselamatan kerja karyawan tidak akan terjamin. Guna untuk meningkatkan kualitas perlengkapan kerja, maka diperlukan pemeliharaan perlengkapan secara terus-menerus.
Maksudnya hal ini berkaitan dengan perilaku karyawannya dala menggunakan peralatan keselamatan kerja. Karyawan yang kurang disiplin dalam menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, maka keselamatan kerjanya makin tak terjamin.
Artinya timbul resiko kecelakaan makin besar dan sering terjadi. Demikian pula sebaliknya bagi karyawan yang disiplin, akan keselamatan kerjanya makin terjamin. Penggunaan perlengkapan kerja sebaiknya dilakukan pengawasan untuk menghindari, lupa dan kelalaian karyawan.
Maksudnya dalam hal ini ketegasan pemimpin dalam menerapkan aturan penggunaan peralatan kesempatan kerja.
Semakin disiplinnya pimpinan untuk mengawasi dan menindak anak buahnya yang melanggar ketentuan digunakan perlengkapan kerja maka akan berpengaruh terhadap keselamatan kerja karyawan.
Karena pimpinan yang tegas akan akan mempengaruhi karyawan untuk menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, maka karyawan banyak yang bertindak masa bodoh, akibatnya keselamatan kerjanya tidak terjamin.
Artinya dengan peralatan keselamatan kerja yang lengkap, baik dan sempurna maka akan memberikan semangat kerja yang tinggi. Hal ini disebabkan karyawan merasa nyaman dana aman dalam bekerja.
Demikian pula sebaliknya jika peralatan keselamatan kerja yang lengkap, baik dan sempurna maka semangat kerja karyawan juga akan turun.
Maksudnya sama dengan semangat kerja, motivasi karyawan untuk bekerja juga akan kuat jika peralatan keselamatan kerja yang lengkap, baik dan sempurna.
Demikian pula sebaliknya jika peralatan keselamatan kerja yang lengkap, baik dan sempurna. Demikian pula sebaliknya jika peralatan keselamatan kerja yang lengkap, baik dan sempurna maka motivasi kerja karyawan juga akan lemah.
Artinya setiap karyawan harus diawasi dalam menggunakan peralatan keselamatan kerja. Jika tidak diawasi banyak karyawan yang melanggar.
Hal ini akan mempengaruhi keselamatan kerjanya, terutama bagi mereka yang tidak terawasi secara baik. Pengawasan dapat dilakukan oleh pimpinan atau menggunakan peralatan seperti CCTV di tempat-tempat tertentu.
Maksudnya umur dari peralatan kerja juga kan mempengaruhi keselamatan kerja karyawan. Peralatan kerja yang sudah melewati umur ekonomisnya maka akan membahayakan keselamatan kerja karyawan, demikian pula sebaliknya. Oleh karena sebaliknya peralatan yang sudah lewat umur ekonomisnya harus diganti dengan yang baru, meskipun masih kelihatan baik. (Kasmir, 2016, hal : 274-276)
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja karyawan dapat dipengaruhi berbagai faktor. Perusahaan juga harus mengelola faktor-faktor tersebut, sehingga kesehatan karyawan tetap terjaga.
Faktor-faktor yang sering mempengaruhi kesehatan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
Maksudnya adalah kondisi udara di ruangan tempat bekerja harus membuat karyawan tenang dan nyaman. Misalnya di dalam ruangan tertutup tentu perlu diberikan pendingin ruangan yang cukup.
Demikian pula di ruangan yang terbuka seperti pabrik juga kualitas udara harus dikelola secara baik.
Kualitas udara di ruangan sangat mempengaruhi kesehatan karyawan seperti panas atau berdebu. Solusi yang perlu diberikan kepada karyawan adalah misalnya penutup mulut untuk kondisi udara yang berdebu.
Demikian pula sebaliknya jika kualitas udara yang baik maka karyawan akan selalu sehat, demikian pula sebaliknya jika kualitas udara kurang baik akan mengakibatkan kesehatan menjadi terganggu.
Kualitas cahaya di ruangan juga akan sangat memengaruhi kesehatan karyawan. Pada ruangan yang terlalu gelap atau cahayanya kurang tentu akan merusak kesehatan karyawan, terutama kesehatan mata. Demikian pula jika terlalu banyak cahaya (membuat silau) yang membahayakan perlu diperhatikan agar kesehatan karyawan juga terjamin, terutama mata.
Artinya suara yang ada dalam suatu ruangan atau lokasi bekerja. Ruangan yang terlalu berisik atau bisik atau bising tentu akan mempengaruhi kualitas pendengaran.
Untuk itu perlu dibuatkan ruangan yang kedap suara, atau disediakan penutup telinga sehingga pendengaran karyawan tidak terganggu.
Maksudnya untuk ruangan yang memiliki aroma yang kurang sedap maka kesehatan akan sangat terganggu.
Aroma yang dikeluarkan dari zat-zat tertentu yang membahayakan, misalnya zat kimia, akan memengaruhi kesehatan karyawan. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan masker agar terhindar dari bau yang kurang sedap atau membahayakan tersebut.
Tata letak ruangan sangat mempengaruhi kesehatan karyawan, misalnya tata letak kursi, meja serta peralatan lainnya. Oleh karena itu, agar karyawan tetap sehat faktor layout ruangan perlu diperhatikan, misalnya penempatan tempat pembangunan limbah atau sampah. (Kasmir, 2012, hal :277-27)
Menurut UU NO. 13 tahun 2003 ruang lingkup keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun yang di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan menurut Undang-Undang ini berlaku dalam tempat kerja dimana:
Adapun syarat keselamatan kerja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah untuk:
Suatu persyaratan yang ditetapkan melalui Occupational and Health Act (OSHA) untuk memantau keselamatan dan kesehatan kerja, mewajibkan perusahaan melakukan pencatatan atas kejadian-kejadian yang berkaitan dengan K3. (Wilson Bangun, 2012, hal :380-381)
Tingkat kecelakaan kerja atau di singkat TKK adalah mengukur tinggi rendahnya kecelakaan dan penyakit yang diderita para pekerja selama setahun kerja.
Tingkat kecelakaan kerja dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dengan ketentuan untuk 100 pekerja tetap adalah 200.000 (40 jam seminggu x 50 minggu)
Frekuensi kecelakaan disingkat FK menggambarkan jumlah kecelakaan kerja yang terjadi setiap satu juta jam kerja (bukan dalam setahun). Untuk memudahkan perhitungan ini digunakan rumus sebagai berikut :
Tingkat kegawatan disingkat TK merupakan suatu pengukuran atas hilangnya jam kerja akibat kecelakaan kerja. Tingkat kegawatan dapat diketahui dengan rumus berikut :
Berbagai tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja yaitu:
Penyebab Kecelakaan | Pencegahan |
Prosedur tidak lengkap menimbulkan karyawan dapat merubah sendiri | Menetapkan bahwa para karyawan menerima prosedur lengkap |
Para karyawan tidak mengikuti yang ditetapkan | Melakukan peninjauan terhadap prosedur untuk memastikan bahwa karyawan dapat mengikutinya dengan mudah |
Para karyawan kurang memahami prosedur | Para karyawan kurang memahami Memastikan bahwa para karyawan dapat memahami petunjuk yang sudah ditetapkan |
Para karyawan kurang menyadari akan adanya bahaya | Memberitahu kepada karyawan tentang tanda-tanda bahaya |
Para karyawan tidak menggunakan peralatan sesuai waktunya | Memastikan karyawan mengetahui bahwa harus menghindari penggunaan alat pengamanan |
Terdapat kesalahan dalam mengambil tindakan | Memberi petunjuk kepada para karyawan tentang tindakan yang harus diambil dalam keadaan luar biasa atau darurat |
Terjadi penyimpangan dari keadaan normal | Melakukan pemeriksaan terhadap peralatan baru. Hindari peralatan yang menyimpang dari kecelakaan normal yang mudah menimbulkan kecelakaan |
Terganggunya aktivitas karena terlalu banyak yang campur tangan | Hindari agar tidak terlalu banyak pekerja yang campur tangan dalam suatu tempat pada saat yang sama |
Kesalahan atau terlambat membaca instrumen | Instrumen diberi label yang mudah dibaca. Lalu, periksa apakah sudah tersedia penerangan yang cukup untuk dapat membaca label tersebut |
Kekurang hati-hatian dalam menggunakan alat kontrol | Para pekerja diharuskan mengetahui alat-alat kontrol yang secara tidak sengaja dapat mengaktifkan peralatan sehingga usaha perlindungan tidak dapat dilakukan |
Kurangnya pemahaman tentang deskripsi instrumen karena petunjuk yang tidak jelas | Instrumen yang paling penting harus dipahami dengan jelas agar dapat mengoperasikan peralatan yang ada |
Kelelahan | Lakukan pemeriksaan terhadap tingkat kebisingan getaran, temperatur, kelembaban, agar menyebabkan kelelahan pegawai secara normal |
Upaya pencegahan kecelakaan kerja adalah suatu bagian dari fungsi pemeliharaan karyawan yang merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Kondisi fisik karyawan dapat terganggu akibat penyakit, ketegangan dan tekanan seperti halnya ketidak amanan kerja.
Suatu hal yang penting dan sebagai salah satu kewajiban perusahaan untuk menaruh perhatian atas kesehatan karyawan, baik kesehatan fisik maupun mental untuk alasan ekonomi dan kemanusiaan. (Wilson Bangun, 2012, hal : 396-397)