Konsorsium: Pengertian – Jenis dan Syaratnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pengertian Konsorsium

Menurut KBBI, konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha, bisa berupa kumpulan pedagang dan industriawan, yang mengadakan usaha bersama. Sedangkan dalam bidang keuangan, konsorsium diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank, atau lembaga keuangan.

Secara luas, konsorsium diwujudkan ketika dua atau lebih perusahaan, pemerintah, rumah tangga, atau individu berkumpul guna berpartisipasi dalam sebuah kegiatan dengan tujuan yang sama. Entitas dari sebuah konsorsium tetap bersifat independent sehubungan dengan operasi bisnis yang mereka jalankan masing-masing. Selain itu, mereka tidak memiliki suara terhadap operasi bisnis dari anggota lain yang tidak memiliki kaitan dengan konsorsium.

Seringnya, konsorsium dibentuk untuk tujuan nirlaba, meskipun ada beberapa yang sebaliknya. Bidang pendidikan adalah ranah yang sering membentuk sebuah konsorsium. Di sinilah beberapa universitas dan lembaga pendidikan lainnya akan mengumpulkan berbagai sumber daya, seperti keuangan, perpustakaan, profesor, dan berbagai bahan dan kegiatan penelitian yang berbasis pendidikan, yang kemudian akan digunakan untuk kepentingan para siswa.

Jenis Konsorsium

Berdasarkan definisi mengenai konsorsium yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat diketahui bahwa di Indonesia ada beberapa jenis konsorsium, di antaranya:

  • Konsorsium yang terbentuk dari kumpulan berbagai pedagang dan industriawan.
  • Konsorsium yang merupakan gabungan dari beberapa industriawan atau pengusaha yang mengadakan sebuah kerja sama berupa proyek atau usaha bersama.
  • Konsorsium yang merupakan himpunan dari para pakar dan sarjana dari berbagai disiplin ilmu untuk mengurus kepentingan bersama.
  • Konsorsium yang terdiri dari gabungan kelompok kepemudaan, organisasi, sosial dan lainnya dalam rangka mengadakan aktivitas bersama, namun masing-masing pihak berdiri sendiri (independent). umumnya, gerakan ini dilakukan secara bertahap.
  • Konsorsium yang terbentuk dari pembiayaan atau proyek bersama yang dilakukan oleh beberapa bank umum dan lembaga keuangan.
  • Konsorsium berupa usaha bersama untuk memenuhi tujuan proyek tertentu.

Syarat Konsorsium

Konsorsium dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu administratif dan non administratif. Kedua jenis konsorsium tersebut, masing-masing memiliki syarat dan tata cara pembentukannya, di antaranya:

Administratif

Entitas usaha dari konsorsium administratif bersifat terpisah dari para anggotanya. Dengan demikian, masing-masing anggotanya diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena setiap proses penyerahan barang dan jasa yang dilakukan akan berimplikasi pada pengenaan pajak pada anggotanya.

Berikut ini beberapa syarat administratif dari konsorsium administratif, antara lain:

  • Fotokopi kartu identitas anggota, seperti KTP bagi yang berkewarganegaraan Indonesia. Apabila anggota merupakan warga negara asing, maka harus menyertakan paspor dan surat keterangan tinggal dari pihak berwenang.
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota konsorsium.
  • Fotokopi surat perjanjian kerjasama konsorsium.

Non-administratif

Entitas usaha dari konsorsium non administratif sifatnya tidak terpisah dari anggotanya. Kondisi ini menyebabkan masing-masing anggota dari konsorsium non administratif tidak memerlukan NPWP.

Tidak hanya itu, konsorsium dapat mengabaikan penyelenggaraan pembukuan khusus. Sehingga, pembukuan bisa dilakukan oleh masing-masing anggota, dan bentuknya tidak memiliki aspek perpajakan setiap proses penyerahan barang maupun jasa.

Sebuah konsorsium non administratif dapat diselenggarakan dengan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut, diantaranya:

  • Masing-masing anggota diperbolehkan melihat jenis dan jumlah kontribusi yang diberikannya.
  • Masing-masing anggota bertanggung jawab terhadap keuntungan yang diperoleh secara bersama.
  • Bisa menilai tentang kinerja bisnis.

Perbedaan antara Konsorsium dan Joint Venture

Joint venture atau usaha patungan merupakan kemitraan badan usaha tunggal yang didirikan oleh dua atau lebih perusahaan. Dari hasil penggabungan tersebut akan memunculkan entitas bisnis baru di mana posisi nya terpisah dari usaha yang dilibatkan.

Joint venture dan konsorsium merupakan sama-sama bentuk dari sebuah kerja sama. Namun, keduanya memiliki perbedaan, diantaranya jika konsorsium tidak menghasilkan entitas baru dalam kerja samanya, maka lain halnya dengan joint venture yang menghasilkan entitas baru sebagai dampak dari kera sama.

Durasi dari kerja sama konsorsium bersifat sementara tergantung seberapa lama proyek dikerjakan, sedangkan joint venture biasanya berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Konsorsium dalam kerja samanya tidak memiliki badan hukum baru, sedangkan joint venture memiliki badan hukum baru. Bentuk kerja sama dari konsorsium bertujuan untuk menjelaskan aktivitas tertentu, sedangkan joint venture bertujuan untuk membentuk perusahaan baru.

fbWhatsappTwitterLinkedIn