Daftar isi
Pernah mendengar seseorang berhutang untuk modal usaha nya? Bagaimana dia bisa melakukan pinjaman? Apakah syaratnya banyak? Mungkin semua pertanyaanmu itu akan terjawab setelah memahami pembahasan lembaga pembiayaan berikut ini.
Pengertian Menurut Peraturan Presiden
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi.
Pengertian Secara Umum
Secara umum, lembaga pembiayaan merupakan suatu badan usaha yang menyelenggarakan program sebagai penyalur pemberian pinjaman dana bagi mereka yang membutuhkan dengan syarat yang tertulis.
Jenis saham lembaga pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat di miliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia dan Badan Usaha Asing, serta usaha patungan antara Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Namun, dengan ketentuan kepemilikan saham oleh Badan Usaha Asing paling besar adalah maksimal 85% dari total Modal Disetor.
Paling tidak ada dua fungsi lembaga pembiayaan. Fungsi untuk masyarakat dan fungsi untuk pembangunan ekonomi infastruktur.
Fungsi Lembaga pembiayaan pada masyarakat adalah Masyarakat dapat terbantu akan permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini.
Masyarakat bisa terhindar dari rentenir atau penagih hutang yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
Lembaga pembiayaan membantu pengusaha kecil atau UMKM dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan.
Pada sektor infrastruktur, Lembaga Pembiayaan juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur.
Tidak semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya.
Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya seperti bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur.
Tujuan adanya lembaga pembiayaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja.
Karena itu lembaga pembiayaan ini harus dimanfaatkan oleh pengusaha dan masyarakat.
Tujuan lembaga keuangan lainnya yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan yang dengan perekonomian lemah.
Berikut dasar hukum dibentuknya lembaga pembiayaan di Indonesia:
Bahwa didalam rangka untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, haruslah didukung oleh ketentuan tentang lembaga pembiayaan yang memadai.
Bahwa untuk bisa meningkatkan peran yang diatas, Keputusan Presiden No.61 Th 1998 mengenai Lembaga Pembiayaan harus disempurnakan dengan mengganti Keputusan Presiden dengan Keputusan Presiden terbaru.
Prinsip dari lembaga pembiayaan itu sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan, yaitu:
“Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal”.
Artinya berprinsip untuk menyediakan dana yang dibutuhkan masyarakat atau pengembang infrastruktur.
Adapun Lembaga pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pasal 1 adalah:
“Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan”.
Artinya adanya bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK, memberi rasa aman kepada peminjam modal untuk dapat mempercayakan keuangan nya agar tidak terjadi tindak penipuan dalam atas pemberian dana dan pengaturan tentang bunga yang akan dibayarkan nantinya.
Berikut unsur-unsur lembaga pembiayaan yang menyatakan bahwa resmi atau tidak nya suatu lembaga pembiayaan.
Tidak sulit untuk memperoleh layanan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
Karena hanya tinggal memilih pinjaman atau barang yang ingin dibeli, lalu ajukan kredit angsuran dan pilih cara pembayarannya.
Pihak ketiga selaku penjual produk akan meneruskannya kepada perusahaan pembiayaan yang sudah bekerjasama.
Selanjutnya hanya perlu membayar uang muka sebesar 30 persen dari total harga barang dan pembayaran cicilan bulanan nya atau tanpa uang muka sama sekali, tergantung perusahaan pembiayaan yang ingin diajukan kredit nya.
Selama angsuran kredit pembelian belum lunas, pihak perusahaan pembiayaan akan terus memegang bukti kepemilikan produk yang kamu beli atau pinjam tersebut.
Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Perusahaan Modal Venture
Sewa Guna Usaha