6 Manfaat Sosiologi Hukum dalam Penegakan Hukum

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu sosiologi yang mempelajari tentang sosiologi dan hukum yang saling berhubungan satu sama lainnya. Dalam sosiologi hukum, memperkenalkan beberapa masalah hukum yang menjadi objek suatu penelitian.

Sehingga, dalam mempelajari ilmu pengetahuan sosial maka akan mendapatkan manfaat yang dapat dipahami dan dipelajari. Sosiologi hukum memiliki banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat dan penegakan hukum. Berikut ini manfaat sosiologi hukum dalam penegakan hukum, yaitu

1. Mengetahui Efektifitas Hukum yang Diakui

Sosiologi hukum dapat mengetahui bagaimana efektivitas suatu hukum yang berlaku, diakui, dan dianut di dalam ruang lingkup masyarakat. Sehingga, dapat memudahkan agar suatu undang-undang yang ada di dalam penegakan hukum melembaga di masyarakat. 

2. Memahami Perkembangan Hukum 

Dalam penegakan hukum, sosiologi hukum bermanfaat sebagai sarana untuk memahami perkembangan hukum tertulis, tidak tertulis, dan hukum positif yang ada di suatu negara dan masyarakat dengan memadukan antara sosiologi dan hukum tersebut. 

3. Menganalisis Efektifitas Hukum

Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan penegakan hukum untuk mengadakan analisis mengenai efektifitas hukum yang ada di dalam masyarakat baik sebagai sarana mengubah masyarakat maupun sarana pengendalian sosial supaya mencapai keadaan-keadaan tertentu. 

4. Mengungkapkan Ideologi dan Falsafah

Pada tingkat organisasi masyarakat, sosiologi hukum juga bermanfaat dalam mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum. Sehingga dapat diperoleh kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.

5. Mengetahui Tingkah Laku dalam Bidang Hukum

Mempelajari sosiologi hukum di dalam penegakan hukum dapat menyelidiki tingkah laku seseorang dari dua segi yaitu luar dan dalam, dalam bidang hukum sehingga mampu mengungkapkannya. Maksudnya, sesuai dengan karakteristiknya bahwa sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang terlihat dari luar saja, tetapi juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal.

6. Menguji Keabsahan Empiris suatu Peraturan Hukum

Sosiologi hukum ini dapat menguji keabsahan secara empirik dari suatu peraturan atau pernyataan hukum sehingga dapat memprediksikan suatu hukum yang sesuai di dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum.

fbWhatsappTwitterLinkedIn