Edukasi

Mediasi: Pengertian, Manfaat dan Mekanisme

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam menyelesaikan suatu permasalahan hingga pertikaian tentu dibutuhkan solusi. Untuk menemukan solusi tersebut terdapat banyak cara yang diambil atau dipilih. Salah satunya yang sering digunakan masyarakat adalah dengan melakukan mediasi.

Pengertian Mediasi

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “mediasi” adalah keikutsertaan pihak ketiga sebagai penasihat dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau perselisihan.

Secara umum, mediasi merupakan sebuah cara yang berupaya menemukan jalan tengah dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa dengan menghadirkan pihak lain yaitu pihak yang tidak memiliki kepentingan atau tidak sedang terlibat di dalamnya untuk membantu kedua belah pihak memperoleh kesepakatan yang adil tanpa harus melalui badan pengadilan.

Pengertian mediasi menurut para ahli:

  • Christopher W. Moore (1995) mendefinisikan bahwa mediasi adalah campur tangan dari pihak ketika dengan batasan tidak ikut andil dalam mengambil keputusan negosiasi atau perselisihan, namun hanya membantu pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya.
  • Daniel Dana (2001) mengartikan bahwa mediasi adalah proses yang bertujuan dapat menemukan sebuah solusi masalah yang diperselisihkan dengan partisipasi pihak ketiga yang netral untuk membantu memperoleh solusi tersebut.
  • Rachmadi Usman (2003) menjabarkan bahwa mediasi adalah sebuah upaya untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui pengadilan yang melibatkan pihak lain yang bersifat netral atau tidak memihak terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Gary Goodpaster (2006) menyatakan bahwa mediasi adalah proses negoisasi atau pemecahan masalah yang mengikut sertakan pihak yang tidak terlibat dalam permasalahan dengan membantu pihak-pihak lain dalam mendapatkan keputusan yang memuaskan.
  • Suzanne Matthiessen (2009) menjelaskan bahwa mediasi adalah sebuah metode penyelesaian sengketa dimana terdapat pihak ketiga yang memberikan fasilitas membantu komunikasi antara dua pihak yang bersangkutan dengan menggunakan pendekatan kolaboratif.

Tujuan Mediasi

Tentu dalam melakukan sebuah mediasi terdapat tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang bersangkutan, diantaranya:

  • Untuk menemukan sebuah cara atau jalan keluar dari permasalahan.
  • Untuk meminimalisir kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang sedang berselisih.
  • Untuk menentukan pembahasan atau gagasan pokok untuk menemukan prioritas kepentingan yang akan diambil.

Manfaat Mediasi

Selain tujuan proses mediasi juga mempunyai manfaat yang dapat diperoleh pihak-pihak yang terlibat, diantaranya:

  • Memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang sedang berselisih untuk dapat berpatisipasi dalam membuat keputusan secara langsung dan formal.
  • Membantu pihak-pihak yang sedang berselisih untuk fokus dalam menetapkan kepentingan mereka secara nyata dengan tidak hanya sebatas menghasilkan hak-hak hukum saja namun juga mempertimbangkan kebutuhan psikologis.
  • Menghasilkan solusi yang mampu memberikan pemahaman antar pihak secara jelas dan baik sehingga mengurangi resiko permusuhan di dalamnya.

Karakteristik Mediasi

Pada setiap upaya penyelesaian masalah memiliki ciri khas masing-masing dalam prosesnya.

Begitu pula dengan mediasi, berikut adalah ciri-ciri yang terdapat di dalam proses mediasi antara lain:

  • Melakukan perundingan secara langsung.
  • Dihadiri oleh masing-masing pihak yang memiliki perselisihan.
  • Memilih pihak lain atau pihak ketiga yang tidak sedang terlibat perselisihan antara pihak terkait.
  • Memberikan informasi atau poin permasalahan kepada pihak lain atau ketiga dengan melibatkan dua perspektif pihak terkait.
  • Keputusan penyelesaian masalah dan solusi ditentukan oleh pihak yang bersangkutan bukan dari pihak ketiga, karena pihak ketiga tersebut hanya bertugas untuk menyampaikan.

Dasar Hukum Mediasi

Dalam pelaksanaannya proses mediasi memiliki landasan atau dasar-dasar hukum yang harus dipatuhi, diantaranya:

  • Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan dan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

Mekanisme Mediasi

Pada perundingan menggunakan mekanisme mediasi, maka akan melalui beberapa tahap sebelum memutuskan sebuah kesepakatan untuk solusi perselisihan, tahapan-tahapan tersebut antara lain:

  • Tahap Pendahuluan

Pada tahap ini semua pihak termasuk pihak ketiga sebagai mediator menentukan waktu dan tempat untuk dijadikan sarana perundingan dilakukan.

Lalu setelah sarana perundingan ditentukan masing-masing pihak yang terlibat perselisihan akan menjelaskan secara garis besar masalah yang sedang terjadi kepada pihak ketiga sebagai mediator demi memahami situasi atau keadaan yang sesungguhnya.

  • Tahap Penjelasan Pihak Ketiga (Mediator)

Tahap penjelasan ini, tugas pihak ketiga sebagai mediator menjelaskan struktur perundingan yang akan dilakukan nantinya.

Mulai dari urutan acara, waktu diskusi, peraturan yang harus dipatuhi selama perundingan, dan menciptakan suasana kepercayaan untuk kedua belah pihak agar selama perundingan dimulai dapat berjalan dengan lancar.

Pada tahap ini, giliran pihak-pihak yang berselisih untuk memberikan argumennya. Pihak ketiga sebagai mediator akan mendengarkan permasalahan secara detail dari masing-masing pihak secara bersamaan dengan pihak terkait.

Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat melihat dari berbagai sudut pandang untuk menentukan pokok permasalahan sebenarnya.

  • Tahap Identifikasi Masalah

Setelah melewati tahap presentasi dari pihak yang berselisish, kini saatnya pihak ketiga sebagai mediator untuk mengkonfirmasi kembali untuk membuat kesepakatan dalam menemukan pokok-pokok permasalahannya.

  • Tahap Negosiasi dan Rancangan Solusi

Pada tahap negosiasi ini, pihak ketiga mencoba untuk menyampaikan pokok-pokok masalah yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang sedang berselisih.

Kemudian pihak ketiga sebagai mediator akan menyampaikan beberapa rancangan solusi sesuai ajuan dari pihak-pihak yang berselisih untuk mendapatkan satu suara atau mufakat.

  • Tahap Pendalaman Masalah

Apabila terdapat beberapa solusi yang dirasa kurang tepat dan ada salah satu pihak berselisih merasa keberatan, maka akan diperdalam kembali sebab-akibat dari pokok permasalahan yang terjadi sekaligus solusi yang seharusnya diputuskan di tahap keputusan akhir.

  • Tahap Keputusan Akhir

Pada tahap keputusan akhir ini, pihak ketiga sebagai mediator akan membacakan kembali atau mengkonfirmasi hasil solusi akhir yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang sedang berselisih untuk disetujui.

  • Tahap Persetujuan Keputusan Akhir

Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan meminimalisir risiko “ingkar janji”, maka sebaiknya pihak ketiga sebagai mediator membuat dan menulis kesepakatan hasil perundingan secara tertulis. Hasil tulisan tersebut akan diberikan oleh masing-masing pihak terkait termasuk pihak ketiga.

  • Tahap Penutupan

Pada tahap penutupan, pihak ketiga sebagai mediator akan menyampaikan pesan dan kesan selama perundingan, serta meyakinkan pihak-pihak terkait apabila keputusan yang telah diambil merupakan jalan terbaik agar tidak timbul penyesalan di kemudian hari.

Klasifikasi Mediasi

Mediasi Berdasarkan Sistem Perundingan

  • Mediasi di Dalam Sistem Peradilan

Mediasi yang menggunakan sistem peradilan, maka perundingan yang akan dilakukan harus sesuai dengan dasar-dasar hukum yang ada.

Seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan dan Kehakiman serta dasar hukum lainnya.

Hal tersebut untuk menghindari perselisihan yang berlanjut karena tentunya ketetapan pada hukum resmi tidak bisa diganggugugatkan.

Pada mediasi ini, pihak ketiga sebagai mediator harus memahami secara betul-betul mengenai dasar hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya.

  • Mediasi di Luar Sistem Peradilan

Mediasi yang tidak menggunakan sistem peradilan, biasanya terjadi kepada pihak-pihak yang masih memiliki adat istiadat kental. Seperti mengandalkan kepala suku atau sesepuh dengan menerapkan hukum adat sebagai solusi menyelesaikan perselisihan.

Semua pihak yang terlibat dalam perselisihan harus menerima segala konsekuensinya karena terdapat sifat mutlak di dalam hukum adat yang diterapkan.

Mediasi Berdasarkan Tingkat Permasalahan

  • Medium Quod

Medium quod merupakan sebuah perundingan mediasi yang pihak-pihak bermasalah telah mengetaui premis-premis dalam silogisme. Seperti pelanggaran lampu merah yang seharusnya sudah diketahui bahwa harus berhenti apabila lampu memperlihatkan warna merah.

  • Medium Quo

Medium quo merupakan sebuah perundingan mediasi yang melibatkan pihak tertentu terkena masalah secara tidak langsung. Seperti kesalahan membaca peraturan tertulis karena tidak memakai kacamata minus atau keliru dalam memahami makna peraturan itu sendiri.

  • Medium in Quo

Medium in quo merupakan sebuah perundingan mediasi dimana pihak bermasalah melakukan kesalahan secara tidak sengaja atau tidak sadar. Seperti tragedi spion mobil yang terkadang dapat ditabrak oleh pengendara lain saat melintas terlalu dekat.

Kelebihan & Kekurangan Mediasi

Kelebihan Mediasi

  • Proses penyelesaian terbilang cukup cepat.
  • Permasalahan maupun hasil akan terjaga kerahasiannya.
  • Solusi yang diperoleh bersifat adil, karena diputuskan sesuai kesepakatan masing-masing pihak terkait.
  • Tidak membutuhkan dana yang mahal.

Kekurangan Mediasi

  • Memiliki risiko kegagalan apabila pihak ketiga sebagai mediator kurang mendominasi keadaan.
  • Menentukan secara mandiri pihak ketiga yang akan menjadi mediator perundingan, sehingga terkadang menjadi kurang terjamin.

Contoh Mediasi

Swedia dalam Perselisihan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Pemerintah Swedia merupakan salah satu negara yang memiliki kerja sama diplomatik kepada Pemerintah Indonesia.

Maka dari itu Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Swedia untuk menjadi pihak ketiga dalam memediasi pertikaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pada tahun 2015, Pemerintah Swedia telah berperan membantu perundingan dan membacakan kesepakatan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).