Daftar isi
Dalam menyelesaikan suatu permasalahan hingga pertikaian tentu dibutuhkan solusi. Untuk menemukan solusi tersebut terdapat banyak cara yang diambil atau dipilih. Salah satunya yang sering digunakan masyarakat adalah dengan melakukan mediasi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “mediasi” adalah keikutsertaan pihak ketiga sebagai penasihat dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau perselisihan.
Secara umum, mediasi merupakan sebuah cara yang berupaya menemukan jalan tengah dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa dengan menghadirkan pihak lain yaitu pihak yang tidak memiliki kepentingan atau tidak sedang terlibat di dalamnya untuk membantu kedua belah pihak memperoleh kesepakatan yang adil tanpa harus melalui badan pengadilan.
Pengertian mediasi menurut para ahli:
Tentu dalam melakukan sebuah mediasi terdapat tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang bersangkutan, diantaranya:
Selain tujuan proses mediasi juga mempunyai manfaat yang dapat diperoleh pihak-pihak yang terlibat, diantaranya:
Pada setiap upaya penyelesaian masalah memiliki ciri khas masing-masing dalam prosesnya.
Begitu pula dengan mediasi, berikut adalah ciri-ciri yang terdapat di dalam proses mediasi antara lain:
Dalam pelaksanaannya proses mediasi memiliki landasan atau dasar-dasar hukum yang harus dipatuhi, diantaranya:
Pada perundingan menggunakan mekanisme mediasi, maka akan melalui beberapa tahap sebelum memutuskan sebuah kesepakatan untuk solusi perselisihan, tahapan-tahapan tersebut antara lain:
Pada tahap ini semua pihak termasuk pihak ketiga sebagai mediator menentukan waktu dan tempat untuk dijadikan sarana perundingan dilakukan.
Lalu setelah sarana perundingan ditentukan masing-masing pihak yang terlibat perselisihan akan menjelaskan secara garis besar masalah yang sedang terjadi kepada pihak ketiga sebagai mediator demi memahami situasi atau keadaan yang sesungguhnya.
Tahap penjelasan ini, tugas pihak ketiga sebagai mediator menjelaskan struktur perundingan yang akan dilakukan nantinya.
Mulai dari urutan acara, waktu diskusi, peraturan yang harus dipatuhi selama perundingan, dan menciptakan suasana kepercayaan untuk kedua belah pihak agar selama perundingan dimulai dapat berjalan dengan lancar.
Pada tahap ini, giliran pihak-pihak yang berselisih untuk memberikan argumennya. Pihak ketiga sebagai mediator akan mendengarkan permasalahan secara detail dari masing-masing pihak secara bersamaan dengan pihak terkait.
Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat melihat dari berbagai sudut pandang untuk menentukan pokok permasalahan sebenarnya.
Setelah melewati tahap presentasi dari pihak yang berselisish, kini saatnya pihak ketiga sebagai mediator untuk mengkonfirmasi kembali untuk membuat kesepakatan dalam menemukan pokok-pokok permasalahannya.
Pada tahap negosiasi ini, pihak ketiga mencoba untuk menyampaikan pokok-pokok masalah yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang sedang berselisih.
Kemudian pihak ketiga sebagai mediator akan menyampaikan beberapa rancangan solusi sesuai ajuan dari pihak-pihak yang berselisih untuk mendapatkan satu suara atau mufakat.
Apabila terdapat beberapa solusi yang dirasa kurang tepat dan ada salah satu pihak berselisih merasa keberatan, maka akan diperdalam kembali sebab-akibat dari pokok permasalahan yang terjadi sekaligus solusi yang seharusnya diputuskan di tahap keputusan akhir.
Pada tahap keputusan akhir ini, pihak ketiga sebagai mediator akan membacakan kembali atau mengkonfirmasi hasil solusi akhir yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang sedang berselisih untuk disetujui.
Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan meminimalisir risiko “ingkar janji”, maka sebaiknya pihak ketiga sebagai mediator membuat dan menulis kesepakatan hasil perundingan secara tertulis. Hasil tulisan tersebut akan diberikan oleh masing-masing pihak terkait termasuk pihak ketiga.
Pada tahap penutupan, pihak ketiga sebagai mediator akan menyampaikan pesan dan kesan selama perundingan, serta meyakinkan pihak-pihak terkait apabila keputusan yang telah diambil merupakan jalan terbaik agar tidak timbul penyesalan di kemudian hari.
Mediasi yang menggunakan sistem peradilan, maka perundingan yang akan dilakukan harus sesuai dengan dasar-dasar hukum yang ada.
Seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan dan Kehakiman serta dasar hukum lainnya.
Hal tersebut untuk menghindari perselisihan yang berlanjut karena tentunya ketetapan pada hukum resmi tidak bisa diganggugugatkan.
Pada mediasi ini, pihak ketiga sebagai mediator harus memahami secara betul-betul mengenai dasar hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya.
Mediasi yang tidak menggunakan sistem peradilan, biasanya terjadi kepada pihak-pihak yang masih memiliki adat istiadat kental. Seperti mengandalkan kepala suku atau sesepuh dengan menerapkan hukum adat sebagai solusi menyelesaikan perselisihan.
Semua pihak yang terlibat dalam perselisihan harus menerima segala konsekuensinya karena terdapat sifat mutlak di dalam hukum adat yang diterapkan.
Medium quod merupakan sebuah perundingan mediasi yang pihak-pihak bermasalah telah mengetaui premis-premis dalam silogisme. Seperti pelanggaran lampu merah yang seharusnya sudah diketahui bahwa harus berhenti apabila lampu memperlihatkan warna merah.
Medium quo merupakan sebuah perundingan mediasi yang melibatkan pihak tertentu terkena masalah secara tidak langsung. Seperti kesalahan membaca peraturan tertulis karena tidak memakai kacamata minus atau keliru dalam memahami makna peraturan itu sendiri.
Medium in quo merupakan sebuah perundingan mediasi dimana pihak bermasalah melakukan kesalahan secara tidak sengaja atau tidak sadar. Seperti tragedi spion mobil yang terkadang dapat ditabrak oleh pengendara lain saat melintas terlalu dekat.
Kelebihan Mediasi
Kekurangan Mediasi
Swedia dalam Perselisihan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Pemerintah Swedia merupakan salah satu negara yang memiliki kerja sama diplomatik kepada Pemerintah Indonesia.
Maka dari itu Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Swedia untuk menjadi pihak ketiga dalam memediasi pertikaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pada tahun 2015, Pemerintah Swedia telah berperan membantu perundingan dan membacakan kesepakatan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).