Daftar isi
Investasi memiliki jenis yang beragam bila dilihat dari sudut pandangnya. Salah satu investasi yang berisiko tinggi serta memiliki jangka waktu yang panjang ialah Modal Ventura.
Pengertian Secara Umum
Modal ventura merupakan bentuk investasi kepada perusahaan dengan memberikan pembiayan berupa penyertaan modal sebagai rekan atau partner dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian Menurut Para Ahli
Sedangkan menurut para ahli modal ventura merupakan:
Umumnya investasi modal ventura berupa uang tunai yang diberikan untuk ditukarkan dengan sejumlah saham pada perusahaan rekan usaha.
Maka dari itu modal ventura merupakan investasi dengan resiko tinggi namun memiliki imbalan yang tinggi juga sehingga investornya sebagian besar berasal dari investor yang sudah mapan atau berupa bank investasi.
Modal ventura awalnya ditemukan oleh Georges Doriot namun sebenarnya penyertaan modal sudah dilakukan oleh investor sejak jaman dahulu.
Sehingga modal ventura lebih dahulu berkembang di dunia internasional.
Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D) dan merupakan investasi yang suskes besar.
Sehingga pada tahun 1948, ketika Digital Equipment Corporation melakukan penawaran sahamnya kepada publik dapat memberikan imbal hasil investasi sebesar 101% kepada AR&D.
Investasi dari AR&D tersebut senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation dan bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD pada tahun 1957.
Namun, modal ventura pertama kali dilakukan oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor pada tahun 1959.
Pada tahun 1958, Amerika menerbitkan Undang-undang investasi usaha kecil, dimana kantor pendaftaran usaha kecil diperbolehkan untuk mendaftarkan perusahaan bermodal kecil untuk membantuk pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Di Indonesia, modal ventura diatur dalam keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, tentang perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan.
Awalnya modal ventura, di Indonesia di bentuk oleh PT. bahana pembinaan usaha Indonesia (BPUI) dari badan usaha milik negara (BUMN).
Sahamnya dimilki oleh departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Lalu pada tahun 1993, PT. Bahana artha ventura (BAV) dengan cepat melebarkan usaha ke seluruh provinsi dan membentuk beberapa jenis perusahaan modal ventura daerah (PMVD) dengan sasarannya usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Modal ventura memiliki ciri-ciri yang khas, yaitu:
Tujuan dari adanya modal ventura, yaitu:
Modal ventura memiliki manfaat, yaitu:
Modal ventura memiliki karakteristik yang berbeda jika dibanding dengan lembaga pembiayaan lainnya. Karakteristik modal ventura, yaitu:
Modal ventura di Indonesia mempunyai landasan hukum yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Dalam hukum perdata ada yang nama nya asas kebebasan berkontrak. Kontrak bagi modal ventura merupakan dokumen hukum utama.
Kontrak tersebut berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha namun harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Sehingga hukum tersebut berlaku sebagai UU bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Selain itu, ada undang-undang hukum perdata bagi dasar hukum modal ventura, yaitu: UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Hukum Publik
Hukum publik bagi modal ventura sangat penting, khusus nya dalam hal administratif.
Hukum publik dalam modal ventura, berupa keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1992 tentang sektor-sektor usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
Kepres Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Mekanisme modal ventura dibagi menjadi dua jenis cara, yaitu:
1. Single Tier Approach
Single tier approach merupakan mekanisme modal ventura yang dimana investor bergerak ke perusahaan modal ventura.
Pergerakan itu untuk menghimpun dan mengelola dana yang diinvestasikan ke dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha, lalu terjadilah disvestasi dan kembali ke perusahaan modal ventura.
2. Two Tier Approach
Two tier approach merupakan pengelolan modal ventura melibatkan dua badan usaha secara terpisah.
Umumnya investor akan langsung ke fund company yaitu perusahaan penyedia dana.
Namun ada juga perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company secara sendiri untuk diinvestasikan ke dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha setelah dilakukan penyertaan modal terjadilah disvestasi.
Berbeda dengan single tier approach, disvestasi two Tier Approach akan kembali ke fund company.
Jenis modal ventura dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Berdasarkan cara penghimpunan
Berdasarkan cara penghimpunan, jenis modal ventura dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
2. Berdasarkan kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, jenis modal ventura yang berasal dari perusahaan dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti perusahaan.
Perusahaan sebagai sumber dana modal ventura dapat di dapat dari dalam maupun luar perusahan.
Di dalam perusahaan, sumber dana modal ventura di dapat dari setoran modal dari para pemegang saham atau dari laba yang belum terpakai atau ditahan.
Di luar perusahaan, sumber dana modal ventura didapat dari investor, pasar modal, pinjaman dari dunia perbankan, asuransi maupun dari perusahaan dana pensiun.
Bentuk pembiayaan modal ventura yang dilakukan perusahaan dengan resiko tinggi ini, yaitu:
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
Kelebihan dari Modal Ventura
Dari setiap instrument investasi pasti akan ada kelebihan dan kekurangan, begitu pula dengan modal ventura. Kelebihan dari modal ventura, yaitu:
Kekurangan dari Modal Ventura
Setiap ada kelebihan pasti ada kekurangan sehingga kekurangan modal ventura, yaitu: