10 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Korupsi adalah segala bentuk tindakan yang memiliki hubungan dengan penyalahgunaan uang negara. Negara di sini dalam artian bisa merupakan lembaga, perusahaan, yayasan dan sebagainya. Penyalahgunaan atau penyelewengan tersebut dimaksudkan demi kepentingan sendiri. 

Umumnya sebuah negara memiliki undang-undang sendiri untuk para pelaku korupsi atau disebut sebagai koruptor. Bahkan ada pula negara yang tak segan untung menghukumnya dengan hukuman mati. Negara mana sajakah yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor? Simak pembahasan dalam ulasan berikut ini. 

1. China 

China terkenal dengan hukumannya yang tiada ampun bagi siapa saja yang melakukan tindak korupsi. Koruptor yang mendapatkan hukuman mati adalah yang menggelapkan dana minimal sebesar 100 ribu yuan atau senilai dengan Rp 215 juta. Aturan ini diberlakukan pada masa kepemimpinan Xi Jinping pada tahun 2013 untuk pejabat dari yang tingkat rendah hingga tingkat tinggi. 

Sayangnya eksekusi hukuman mati China dilakukan secara rahasia sehingga tidak dapat dipastikan estimasi jumlah terpidana mati. Namun dilaporkan tahanan biasanya akan dipenjara terlebih dahulu selama dua tahun. Selain terpidana koruptor, para penyelundup narkoba dan obat-instan terlarang, penjualan ilegal juga mendapat hukuman mati. 

2. Korea Utara

Korea Utara juga dikenal dengan presidennya yang kejam kepada para pelanggaran hukum termasuk para koruptor. Serupa dengan China, saudara Korea Selatan ini juga sangat menutup diri dengan negara lain sehingga tidak diketahui sejak kapan dan bagaimana eksekusi hukuman mati disana. 

Dunia luar mengambil informasi Korea Utara berdasarkan informasi dari Korea Selatan. Hukuman mati Korut tidak pandang bulu meski ia adalah anggota keluarga presiden sendiri. Hal itu terbukti pada tahun 2012 lalu paman Presiden Kim Jong Un yaitu Jang Song Thaek. Ia diduga melakukan pemindahan dana unit konstruksi ke dana pribadi. 

3. Taiwan 

Taiwan memiliki hukuman mati untuk para koruptor dan juga pelaku pembunuhan dan pengedar obat-obatan terlarang. Para koruptor yang mendapatkan hukuman mati adalah mereka yang menggelapkan dana bencana alam dan dana pemulihan krisis ekonomi. Angka hukuman mati paling tinggi diberikan kepada narapidana koruptor sebelum tahun 2000. 

Namun karena menuai perdebatan banyak masyarakat angka nya mulai menurun 2005. Diketahui Taiwan terakhir kali melakukan eksekusi hukuman mati pada tahun 2020. Saat ini diperkirakan ada 38 narapidana yang mendapat vonis mati. 

4. Vietnam 

Salah satu negara anggota ASEAN ini dikenal berani mengeksekusi mati mereka yang melakukan tindakan korupsi. Namun Vietnam tidak memberlakukan hukuman mati bagi wanita hamil, wanita tulang punggung untuk anaknya, dan wanita di bawah usia 26 tahun.

Selain untuk koruptor, terpidana pembunuhan, perampokan bersenjata, pengedar narkoba, pemerkosa, pelecehan seksual kejahatan ekonomi dan lainnya juga mendapatkan hukuman mati. 

Pada awalnya data terpidana mati dirahasiakan oleh pemerintah namun data tersebut perlahan dibuka. Pada tahun 2018 terpidana mati meningkat dari tahun sebelumnya yakni sekitar 85 orang. Eksekusi mati di Vietnam dilakukan dengan berbagai cara seperti ditembak dan di suntik mati. Vietnam menjadi salah satu negara paling banyak menjatuhi hukuman mati. 

5. Irak 

Irak hendak meresmikan hukuman matinya pada tahun 2003 namun ditangguhkan oleh CPA dan baru diterapkan pada tahun 2004. Eksekusi mati pertama Irak terjadi pada tahun 2005 yakni kepada 690 pidana. Cara yang digunakan untuk mengeksekusi hukuman mati yakni dengan cara menggantungnya. Irak tidak memberikan hukuman mati kepada narapidana yang berusia lebih dari 70 tahun. 

Namun beberapa kasus dengan kondisi tertentu yang membolehkan hukuman mati untuk napi berusia lebih dari 70 tahun seperti yang terjadi pada kasus Tariq Aziz. Hukuman mati di Irak selain diberikan kepada koruptor juga berlaku bagi para pencuri, spekulasi mata uang, dan desersi militer. 

6. Singapura

Negara anggota ASEAN lainnya yang melegalkan hukuman mati bagi para koruptor adalah Singapura. Mereka akan dihukum mati dengan cara digantung. Meski memiliki hukuman yang sangat berat lada fakta nya Singapura masuk 10 besar sebagai negara ‘terbersih’ di dunia. 

Oleh sebab itu lah kasus korupsi akan lebih mudah diungkapkan dan ditegakkan. Selain kepada para koruptor hukuman mati juga diberikan kepada para pengedar narkoba yang menyelundupkan lebih dari 15 gram heroin. Terorisme, penyalahgunaan senjata api, dan 30 pelanggaran lainnya juga tak luput dari hukuman lainnya. 

7. Indonesia

Negara kita NKRI juga memiliki hukuman mati bagi para koruptor. Hukuman mati di Indonesia resmi diberlakukan pada tahun 1998 dan diatur dalam KUHP pasal 10 dan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Namun tidak semua koruptor mendapat hukuman mati melainkan dalam keadaan tertentu. 

Koruptor akan mendapatkan hukuman mati apabila dilakukan ketika negara dalam keadaan berbahaya seperti bencana alam, lebih dari satu kali, dan ketika terjadi krisis moneter. Namun apabila tindak korupsi dilakukan secara besar-besaran hingga mempengaruhi keuangan dan ekonomi negara walaupun kondisi negara dalam keadaan kondusif maka tetap dikenai hukuman mati. Selain koruptor pelaku pembunuhan berencana, terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang juga mendapat hukuman mati. 

8. Iran 

Hukuman mati di Iran paling banyak terjadi pada tahun 2013–2015 yakni sejak era Hassan Rouhani. Sebanyak ribuan pidana telah dihukum mati dengan cara digantung, dirajam, ditembak, dan dijatuhkan dari ketinggian.

Di antara ribuan terpidana mati tersebut ada para koruptor dan lainnya adalah pembunuhan, pelecehan anak, LGBT, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, penculikan, terorisme, pencurian, dalang penggulingan rezim dan masih banyak lagi. 

Tidak ada yang mengetahui secara pasti berapa kali Iran melakukan hukuman mati. Beberapa pihak seperti BBC melaporkan Iran telah melakukan eksekusi mati lebih banyak daripada China. Namun rumor ini dibantah oleh pemerintah Iran dan mengatakan bahwa hal itu dibesar-besarkan oleh kelompok HAM

9. Amerika Serikat

Sebanyak 27 negara bagian Amerika Serikat melegalkan hukuman mati bagi beberapa pelanggaran termasuk tindak korupsi. Bahkan Amerika Serikat menjadi negara pertama yang menggunakan metode suntik mati untuk menghukum mereka yang divonis mati. 

Metode lainnya yang diterapkan selain suntik mati adalah hukum gantung, tembak, setrum, dan dikurung dalam ruangan gas beracun. Selain koruptor, pelaku pembunuhan berat juga diberi hukuman mati. 

10. Cuba 

Meski jarang dilakukan namun bukan berarti Cuba tidak akan menerapkan hukuman mati. Hukuman tersebut akan diberikan kepada terpidana kasus korupsi dan kasus lainnya seperti pembunuhan, ancaman pembunuhan, pemerkosaan, terorisme, pembajakan, pedofilia, spionase dan lainnya. 

Cuba terakhir kali mengeksekusi mati pada tahun 2003. Cara yang paling sering digunakan adalah dengan metode tembak beregu. 

fbWhatsappTwitterLinkedIn