Daftar isi
Dalam kehidupan keseharian di masyarakat kita, tidak terlepas dari kebiasaan-kebiasaan di lingkungan atau komunitas kita. Selain kebiasaan yang diwariskan dan dilakukan secara turun-temurun, ada juga semacam aturan atau hukum yang tak tertulis. Namun, kendati hukum tersebut tidak tertulis, masyarakat senantiasa mematuhinya.
Bahkan hukum yang tak tertulis ini sangat kental di masyarakat. Memiliki pengaruh yang sangat kuat. Biasanya kita menyebutnya norma atau tepatnya norma adat.
Berdasarkan pemaparan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa norma adat adalah suatu aturan dalam masyarakat yang sakral dan dianggap penting. Dibuat untuk mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat yang mengikat dan mendapatkan sanksi keras bagi pelanggarnya. Selain mendapat sanksi adat, pelanggar norma adat juga biasanya mendapatkan sanksi sosial sehingga dikucilkan dari masyarakat.
Norma adat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya bisa saja berbeda. Terlebih lagi untuk Indonesia yang wilayahnya luas dan terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, serta budaya. Norma adat biasanya dilatarbelakangi oleh adat istiadat di kelompok masyarakat tersebut.
Beragamnya budaya di Indonesia tak jarang mengakibatkan pertentangan antara norma adat dalam satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Misalnya, jika suatu norma berlaku di satu kelompok masyarakat, namun dianggap tabu pada norma adat kelompok masyarakat yang lain.
Sama halnya dengan norma-norma lainnya, norma adat bertujuan untuk mengatur perilaku individu dalam satu kelompok masyarakat supaya tidak bertindak menyimpang dan tidak memberikan citra buruk pada kelompok atau komunitas masyarakatnya. Sebab, setiap kelompok masyarakat pasti menginginkan yang terbaik bagi kelompoknya.
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat disimpulkan sebagai tujuan norma adat:
Sifat norma adat seringkali bersifat abu-abu serta tidak baku, dikarenakan tercetusnya norma adat berawal dari kebiasaan, musyawarah masyarakat / keputusan bersama, serta petuah dan pendapat para leluhur di kelompok masyarakat mereka.
Norma adat tidaklah seperti norma agama maupun norma hukum yang tertulis pasti di dalam kitab suci dan perundang-undangan. Tetapi norma adat laksana norma susila yang relatif. Itulah sebabnya norma adat sering dianggap abu-abu atau tidak baku.
Ada tiga ciri umum dari norma adat, yaitu:
Norma adat tentunya adalah warisan kebiasaan dari leluhur di suatu kelompok masyarakat, yang terus menerus dijaga dan dihormati. Norma ini bersumber dari kepantasan serta kepatutan yang terus menerus dilakukan pada suatu kelompok masyarakat. Biasanya akan bermula dari kebudayaan, kepercayaan, maupun perilaku yang dianggap normal jika dilakukan pada suatu kelompok masyarakat.
Kebiasaan-kebiasaan inilah yang terus diwariskan dengan cara non formal dari generasi-generasi sebelumnya ke generasi selanjutnya. Hingga akhirnya mengakar dalam kehidupan kelompok masyarakat tersebut. Sehingga norma adat bisa bertahan sampai waktu yang lama.
Kebiasaan-kebiasaan yang sudah kental pada suatu kelompok masyarakat membuat norma adat tidak mudah diubah atau berubah. Sebab norma adat sudah menjadi budaya yang mengakar kuat pada masyarakat. Namun meski demikian, norma adat tidak terjamin kekal karena perkembangan dan pergantian zaman bisa saja merubahnya seiring perjalanan waktu.
Kian pesatnya teknologi serta pusaran globalisasi di seluruh dunia menjadi penyebab norma adat di suatu kelompok masyarakat atau wilayah sedikit demi sedikit hilang atau dilupakan. Kebudayaan global yang datang dari luar suatu kelompok masyarakat perlahan mulai menggantikan tempat dari norma adat. Sebab tidak ada norma adat yang berlaku di seluruh kelompok masyarakat dunia. Tidak ada norma adat yang universal.
Perbedaan wilayah geografis, kebiasaan, dan budaya masyarakat yang berbeda membuat perbedaan pula dalam norma adatnya. Beragamnya budaya masyarakat Indonesia menyebabkan Indonesia kaya akan norma adat.
Sanksi norma adat merupakan ciri ketiga dari ciri-ciri norma adat. Berupa hukuman yang diberikan kepada pelanggar norma adat. Sanksi atau hukuman norma adat biasanya benar benar dijalankan dengan ketat oleh masyarakat. meskipun aturan-aturannya sama sekali tidak tertulis. Pelanggar norma adat akan diberikan sanksi fisik maupun sanksi sosial. namun tidak bisa diberi sanksi hukum yang berdasarkan hukum perundang-undangan atau hukum administratif atau hukum negara.
Berbagai macam sanksi fisik yang akan diberikan kepada orang yang melanggar norma adat. Misalnya, geraknya di komunitas atau kelompok adatnya dibatasi, ganti rugi secara materi, dicambuk, dipotong tangan, bahkan ada juga yang dihukum mati.
Sedangkan untuk sanksi sosial biasanya dikucilkan, merasa malu, dan mendapat nilai buruk dari orang-orang disekitarnya. Hal ini karena seseorang yang melanggar norma adat dianggap menyimpang dan melukai budaya dan kebiasaan yang sudah terus menerus diwariskan di masyarakat.
Berikut adalah beberapa contoh norma adat di Indonesia: