Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asasnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Otonomi daerah merupakan suatu bentuk pemberian wewenang pada daerah untuk mengurus dan mengatur hal tertentu pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang. Hal otonomi daerah ini diatur dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Otonomi daerah membuat pemerintahan daerah menjadi mandiri dan dapat mengatur urusan di daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Pada otonomi daerah, pemerintahan daerah dan masyarakatnya mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam mengelola daerahnya.

Otonomi daerah tidak hanya wewenang melainkan juga hak dan kewajiban pemerintahan daerah. Selain terdapat di dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999, otonomi daerah juga terdapat dalam peraturan yang lebih baru yakin Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah terdapat di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya berupa meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.

  • Meningkatkan Pelayanan Umum

Adanya otonomi daerah membuat pelayanan umum mengalami peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Bila pelayanan umum yang dilakukan oleh lembaga pemerintah di masing-masing daerah menjadi maksimal maka masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari otonomi daerah.

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Setelah pelayanan umum berjalan maksimal maka kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom diharapkan bisa lebih baik dan meningkat. Kesejahteraan masyarakat mencerminkan pengelolaan wewenang dan hak oleh daerah otonom. Pengelolaan yang tepat dan bijak akan memberikan hasil sesuai yang diharapkan.

  • Meningkatkan Daya Saing Daerah

Dengan menerapkan otonomi daerah, pemerintah daerah akan mempunyai daya saing yang lebih baik. Hal ini disebabkan pemerintah daerah mengelola daerah otonom dengan memperhatikan keanekaragaman dan keistimewaan daerah dengan tetap mengacu pada semboyan negara.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam melaksanakan otonomi daerah yaitu prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi nyata, dan prinsip otonomi bertanggung jawab.

  • Prinsip Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya mempunyai arti bahwa pemerintah pusat memberikan pemerintah daerah kewenangan mengurus dan mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sesuai yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Akibat diterapkannya prinsip ini, pemerintah daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang dibuat ini merupakan suatu bentuk dalam upaya memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip lain dari otonomi daerah adalah prinsip otonomi nyata. Hal ini menjadikan setiap daerah otonom mempunyai kebijakan yang berbeda yang disesuaikan dengan keadaan daerah otonom tersebut. Prinsip ini didasari atas potensi daerah untuk tumbuh, berkembang, dan hidup sesuai dengan kondisi nyata daerah otonom.

Potensi daerah otonom ini digunakan dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban. Oleh karena prinsip ini, maka setiap daerah otonom mempunyai isi dan jenis kebijakan yang tidak sama.

  • Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab

Maksud dari prinsip otonomi bertanggung jawab adalah bahwa otonomi dijalankan sesuai dengan tujuan dan harapan dari pemberian otonomi daerah.

Penyelenggaraan otonomi harus benar-benar sejalan dengan pemberdayaan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Asas Penyelenggraan Otonomi Daerah

Asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Asas-asas itu yakni asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

  • Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan suatu bentuk penyerahan wewenang. Penyerahan wewenang tersebut dilakukan oleh pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah dapat mengatur urusan yang diserahkan kepadanya secara mandiri. Hal ini didasarkan pada prinsip otonomi seluas-luasnya.

  • Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala pemerintahan daerah. Kepala pemerintahan daerah ini secara hirarki merupakan hubungan vertikal di bawah pemerintah pusat.

Sebagai contoh, gubernur merupakan wakil pemerintahan pusat di tingkat wilayah provinsi. Gubernur dapat melimpahkan wewenang kepada pejabat daerah yang berada di bawahnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

  • Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan merupakan suatu bentuk penugasan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah. Penugasan ini meliputi pelaksanaan urusan yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah

Adapun daerah otonom mempunyai hak seperti yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 2001 yakni:

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pemimpin daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan daerah
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan

Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh daerah otonom akibat adanya otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan, nasional, serta keutuhan NKRI
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Mewujudkan keadilan dan pemerintahan
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • Menyediakan fasilitas kesehatan
  • Menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  • Melestarikan lingkungan hidup
fbWhatsappTwitterLinkedIn