Pajak daerah adalah wajib berkontribusi kepada daerah terutang untuk pribadi atau pada bagian badan hukum sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai dengan Undang-Undang pajak tidak akan menerima imbalan langsung, sehingga murni digunakan keperluan dan kebutuhan daerah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :
1. Daerah otonom
Selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat huum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Pajak daerah
Kontribusi waijib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaa milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, pesekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Subjek pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
5. Wajib pajak
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Pajak provinsi, terdiri dari :
2. Pajak kabupaten/kota, terdiri dari :
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupataen atau kota otonom, seperti daerah khusus ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten atau kota.
Tarif pajak untuk setiap jenis pajak adalah :
1. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
2. Tarif pajak kendaraan bermotor angkuta umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendanh sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
4. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
5. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tida menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
6. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 5% lebih rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.
7. Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebsar 10%
8. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%
9. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
10. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
11. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%
12. Tarif pajak reklame ditetap paling tinggi sebesar 25%
13. tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
14. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%
15. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%
16. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%
17. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebsar 10%
18. Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebsar 0,3%
19. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%