Daftar isi
Pajak merupakan salah-satu kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai warga negara. Pajak juga digunakan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai kegiatan-kegiatan negara.
Perusahaan sebagai wajib pajak harus mematuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya dengan membayar pajak penghasilan badan.
Berdasarkan Jurnal Perpajakan dengan judul Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT Z), Nabilah, dkk (2016) mengemukakan bahwa pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya.
Secara sederhananya, pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak selama satu tahun.
Jadi, pajak penghasilan badan (PPh badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha.
Subjek dari PPh badan yang dimaksudkan disini berupa PT, CV, BUMN, BUMD, yayasan, ormas, firma, koperasi, dll.
Penghasilan dari badan tersebut yang dapat menjadi objek pajak tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh di antaranya:
Ada beberapa jenis PPh Badan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan atau Wajib Pajak Badan, seperti:
Pajak Penghasilan Pasal 21 mengatur mengenai pemotongan penghasilan yang dibayarkan untuk karyawan tiap bulan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan. Perusahaan melakukan pemotongan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Pada PPh Pasal 21 terdapat ketentuan lapisan penghasilan kena pajak yang berbeda-beda. Semakin besar penghasila yang diterima, maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 mengatur mengenai pemungutan pajak terkait dengan penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang.
Pada PPh pasal 22 ini terdapat berbagai ketentuan tarif. Tarif umum yang berlaku yaitu 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN). Sedangkan untuk tarif khusus dibedakan atas kegiatannya, misalnya:
PPh Pasal 23 mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan berupa:
PPh Pasal 25 mengatur mengenai angsuran pembayaran pajak dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan.
PPh Pasal 26 mengatur mengenai pemungutan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
Tariff dari PPh pasal 26 yaitu 20% x Perkiraan Penghasilan Neto
Pajak Penghasilan Pasal 29 mengatur mengenai pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, yang dalam periode satu tahun nominal atau jumlah pajak melebihi kredit pajak yang sudah dipotongkan secara langsung oleh pihak lainnya dan telah disetor.
Sehingga, nominal lebih dari pajak terutang wajib disetorkan sebelum SPT PPh badan dilaporkan.
PPh Pasal 15 menjelaskan mengenai aturan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada:
PPh Pasal 4 ayat (2) menjelaskan mengenai pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu, misalnya jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak bangunan/tanah, hadiah undian, dll.
Mekanisme Perhitungan PPh Badan
Hasilnya didapat melalui hasil pengurangan penghasilan neto fiskal (penghasilan Wajib Pajak dalam negeri baik dari usaha ataupun bukan) oleh kompensasi dari kerugian fiskal. Kompensasi kerugian fiskal, yaitu kerugian yang ditanggung oleh badan usaha. Menurut pembukuan, kompensasi kerugian dapat diberikan dalam periode lima tahun berturut-turut.
Hasilnya didapatkan dari hasil perkalian penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Namun, dapat juga dikenakan tarif lebih rendah kepada Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan, berupa:
Ketentuan Perhitungan PPh Badan
Peredaran bruto adalah keseluruhan penghasilan yang diterima oleh perorangan maupun badan usaha. Pada saat badan usaha tidak menerapkan pembukuan, maka penghitungan PKP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dibagi dalam dua jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:
Pajak Penghasilan Badan terutang dengan peredaran bruto di atas 50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Jadi, besar Pajak Penghasilan Badan tetap adalah tarif pajak penghasilan badan yang berlaku x penghasilan kena pajak.