Hukum

Hukum Lingkungan: Pengertian – Ruang Lingkup dan Asasnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu bagian dari studi Ilmu Hukum adalah hukum lingkungan. Hukum lingkungan merupakan paduan dari hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.

Untuk mempelajari hukum lingkungan harus ada harmonisasi dari beberapa pihak karena hukum lingkungan tidak berdiri sendiri. Berikut pembahasannya.

Pengertian Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya.

Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht)

Asas Hukum Lingkungan

Asas-asas hukum lingkungan antara lain:

  • Negara sebagai penjamin dan pelindung pengelolaan lingkungan supaya memberikan manfaat bagi hajat hidup masyarakat pada masa kini dan masa akan datang
  • Setiap masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
  • Setiap melakukan pemanfaat lingkungan harus memperhatikan semua aspek dalam ekonomi, sosial, dan budaya bangsa.
  • perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagia unsur atau menyinergikan berbagai komponen daerah.
  • Segala usaha dalam pemanfaatan sumber daya alam harus sesuai dengan potensi lingkungannya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
  • Pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam pada suatu lingkungan harus dipertanggung jawabkan, diminimalisir, dan dihindari dengan segala upaya peningkatan sumber daya manusianya.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional bagi setiap warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender.

Prinsip Hukum Lingkungan

Prinsip hukum lingkungan berdasarkan pada:

  • Amanat UUD 1945
  • kebijaksanaan PPLH nasional, dan
  • penyesuaian pada perkembangan global-internasional.

Jadi hukum lingkungan memiliki prinsip:

  • Prinsip tanggung jawab Negara, hak atas Lingkungan Hidup adalah sebagian dari hak asasi manusia,
  • Prinsip konservasi;
  • Prinsip keterkaitan, berkelanjutan, pemerataan, keamanan dan resiko lingkungan, Pendidikan dan komunikasi yang berwawasan lingkungan;
  • Prinsip Kerja sama internasional.

Contoh Hukum Lingkungan

Adapun contoh hukum lingkungan antara lain sebagai berikut:

  • Kasus penutupan sebuah pabrik industri
    Pada 2018 masyarakat di Kota Medan melaporkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Expravet Nasuba di Sumatera Utar. Perusahaan itu membuang limbah cair ke aliran sungai Deli karena perusahaan tidak memiliki pembuangan limbah cair yang memadai. Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat Pemerintah Kota Medan melayangkan surat peringatan dari Pemerintahan Kota Medan dan pada akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel PT. Expravet Nasuba.
  • Sebuah perusahaan di Kawasan Industri PIER Kabupaten Pasuruan sering menjadi perbincangan perusahaan lain di kawasan insustri tersebut. Pasalnya limbah udara yang dihasilkan perusahaan itu mengeluarkan aroma busuk yang menyebar luas dan sangat mengganggu. Sebagian tetangga pabrik di kawasan industri tersebut sering melaporkan kepada pengelola Kawasan Industri PIER supaya dilakukan peringatan.