Daftar isi
Negara merupakan suatu daerah yang mempunyai suatu sistem atau ketentuan didalamnya yang berlaku buat semua orang yang ada di dalam daerah tersebut. Negara berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu state, sebaliknya state diambil dari bahasa latin status atau statum.
Secara umum, negara mempunyai makna sebagai suatu daerah atau wilayah di permukaan bumi yang ada berbentuk pemerintahan dengan seluruh ketentuan di dalamnya. Antara lain seperti Budaya, Hukum, Keamanan, Sosial, Agama serta Politik.
Berikut ini ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya yaitu :
Menurut Jean Bodin, negara merupakan beberapa keluarga dengan seluruh harta bendanya yang dipandu oleh ide dari satu kuasa yang berdaulat.
Menurut Hans Kelsen, negara ini merupakan suatu lapisan dari pergaulan hidup secara bersama atau suatu tata paksa atau Zwangordenung.
Menurut Sousseau serta John Locke, negara itu merupakan suatu organisasi ataupun sebuah badan hasil dari suatu perjanjian para masyarakatnya.
Menurut Ibnu Chaldun, negara itu merupakan rakyat atau masyarakat yang memiliki wazi serta mulk atau kewibawaan dan juga kekuasaan.
Menurut Profesor. Miriam Budiarjo, negara itu merupakan organisasi yang ada dalam suatu daerah yang bisa memaksakan kekuasaannya secara legal terhadap seluruh kalangan kekuasaan dan yang lainnya. Ini juga yang bisa menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Menurut Logeman, negara itu merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berkuasa dan juga bertujuan untuk bisa mengendalikan serta mengurus masyarakat tertentu.
Menurut Bellefroid, negara itu merupakan suatu persekutuan hukum yang akan menempati suatu daerah untuk selama-lamanya dan akan dilengkapi dengan sebuah kekuasaan paling tinggi untuk bisa menghasilkan suatu kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Menurut Max Weber, negara itu merupakan sebuah kumpulan masyarakat yang memonopoli pemakaian kekerasan fisik secara legal yang terdapat didalam suatu daerah.
Menurut Roger H.Soltau, negara itu merupakan perlengkapan ataupun wewenang yang akan mengatur ataupun juga mengendalikan perkara secara bersama atas nama rakyat ataupun warganya.
Menurut Harold J. Laski, negara itu merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang mana sifatnya memforsir. Secara legal terlihat lebih agung daripada (personal) orang ataupun secara kelompok yang merupakan bagian dari rakyat ataupun masyarakatnya.
Menurut Mac Iver, negara itu merupakan penarikan atau persembatanan yang berperan lewat hukum yang akan direalisasikan oleh pemerintah yang telah dilengkapi dengan suatu kekuasaan untuk memaksakan dalam kehidupan yang dibatasi secara letak atau teritorial yang mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari kedisiplinan sosial.
Menurut pemahaman Krannenburg maka negara itu merupakan sebuah organisasi yang akan muncul karena adanya suatu kemauan dari suatu golongan atau kalangan ataupun bangsanya sendiri.
Menurut J.J.Rousseau, negara itu merupakan sebuah perserikatan dari seluruh rakyat secara bersama yang antinya akan melindungi dan juga akan mempertahankan hak dari masing-masing dirinya. Nantinya juga akan mempertahankan harta benda dari para anggota yang mana senantiasa akan hidup dengan bebas dan merdeka.
Menurut Aristoteles, negara itu merupakan suatu persekutuan dari suatu keluarga serta suatu desa buat mencapai kehidupan yang sangat layak serta sebaik-baiknya.
Menurut pemahaman Van Apeldoorn, negara itu merupakan sebuah daerah tertentu yang mana di dalamnya ada sebuah kekuasaan yang paling tinggi.
Menurut pemahaman Plato, negara itu merupakan sebuah kumpulan atau organisasi kekuasaan dari manusia dan juga merupakan sebuah fasilitas yang mana nantinya ditujukan untuk bisa tercapainya suatu tujuan bersama.
Menurut Kranwer, negara itu merupakan suatu daerah di permukaan bumi yang mana kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial ataupun budaya telah diatur oleh pemerintah yang berada di daerah negara tersebut.
Menurut Leon Duguit, negara itu merupakan dominasi beberapa orang elit penguasa terhadap rakyat lewat suatu penegakan hukum.
Menurut Meter. Nasroen, negara itu merupakan suatu wujud pergaulan hidup serta realisasi sebuah ide negara yang timbul dari suatu keinginan yang sangat umum.
Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel, negara itu merupakan organisasi kesusilaan yang akan muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan orang dengan kemerdekaan umum.
Menurut Karl Marx, negara itu merupakan perlengkapan kelas yang berkuasa untuk bisa menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
Menurut Meter. Solly Lubis. SH, negara itu merupakan suatu wujud pergaulan hidup manusia yang mana suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti mempunyai daerah, rakyat serta pemerintahan.
Menurut pemahaman Dokter. Wiryono Prodjodikoro.SH, maka negara itu merupakan sebuah organisasi yang berada di antara kelompok manusia yang mana akan bersama-sama untuk mendiami suatu daerah tertentu.
Dalam hal ini akan mengakui terdapatnya sebuah pemerintahan yang nantinya akan mengurus berbagai tata tertib serta juga keselamatan dari sekelompok ataupun beberapa kelompok manusia.
Menurut Hugo de Groot (Grotius), negara itu merupakan jalinan manusia yang sadar akan makna serta panggilan hukum kodrat.
Menurut Dokter. W. L. Gr. Lemaire, negara itu merupakan Negara yang terlihat sebagai suatu warga manusia teritorial yang telah diorganisasikan
Menurut Benedictus de Spinoza, negara itu merupakan lapisan masyarakat yang kesatuan atau integral antara semua kalangan serta bagian dari seluruh anggota masyarakat atau persatuan masyarakat organis.
Menurut Profesor. R. Djokosoetono, negara itu merupakan suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang terletak di suatu pemerintahan yang sama.
Menurut George Jellinek, negara itu merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam di suatu daerah tertentu.
Menurut Profesor. Nasroen, negara itu merupakan suatu wujud pergaulan hidup, oleh karena itu wajib di tinjau secara sosiologis supaya bisa dipaparkan serta dimengerti.
Menurut Sen arko, negara itu merupakan suatu organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku seluruhnya kedaulatan.
Menurut pemahaman Dokter. Oeripan Notohamidjojo, negara itu merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk mengendalikan serta juga memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Menurut pemahaman dari Profesor. R. Djokosutono, SH, negara adalah sebuah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang diketahui berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Menurut Gr.Pringgodigdo, SH, negara itu merupakan suatu organisasi kekuasaan ataupun organisasi kewibawaan yang wajib penuhi persyaratan unsur-unsur tertentu. Ini wajib mempunyai pemerintahan yang berdaulat, daerah tertentu, serta rakyat yang hidup tertib dalam suatu bangsa.
Menurut Profesor. Mr.Soenarko, negara itu merupakan suatu organisasi masyarakat yang terdapat di daerah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku seluruhnya sebagai suatu kedaulatan tersendiri
Menurut R. M. Maclver, negara itu merupakan asosiasi yang menyelenggarkaan kedisiplinan di dalam suatu warga di suatu daerah. Hal ini bersumber pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk iktikad tersebut diberi kekuasaan memforsir.
Menurut KBBI, negara itu merupakan organisasi di suatu daerah yang memiliki kekuasaan paling tinggi yang legal serta ditaati oleh rakyat. Sebuah kelompok sosial yang menduduki daerah atau wilayah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik serta pemerintah yang efisien. Hal ini memiliki kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak memastikan tujuan nasionalnya.
Berikut ini ada beberapa unsur pembentuk suatu negara yang harus Anda ketahui, yaitu :
Indonesia mempunyai rakyat yang tinggal dalam daerah. Rakyat Indonesia ini terdiri dari Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia. Rakyat mempunyai hak serta kewajiban dalam bermacam bidang. Misalnya dalam bidang politik, pendidikan, hukum, serta masih banyak lagi. Warga negara pula mempunyai hak untuk memilih wakil rakyat.
UUD Negara RI tahun 1945, pasal 25A menerangkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan daerah yang batas-batas serta hak-haknya diresmikan dengan undang- undang”.
Dari uraian diatas, Indonesia mempunyai daerah buat tempat tinggal rakyatnya. Daerah ini pula digunakan buat penyelenggaraan pemerintah. Pasal diatas menerangkan Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daratan serta laut.
Pemerintah di Indonesia dibagi jadi 3 ialah lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatif. Pemerintah juga jadi lembaga yang melaksanakan pemerintahan negara. Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi, Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berupa Republik. Bunyi pasal tersebut menerangkan negara melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dilakukan lewat pemilu.
Negara Indonesia diakui oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain maksudnya Indonesia memiliki peran yang sama dengan negara lain. Indonesia pula melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
Mengutip dari kemdikbud.go.id, pengakuan negara lain dibagi jadi 2 ialah de facto serta de jure. Pengakuan de facto merupakan pengakuan bersumber pada negara baru yang mempunyai faktor konstitutif. Sebaliknya pengakuan de jure merupakan pengakuan negara baru sesuai hukum internasional.
Inilah beberapa pengertian negara menurut para ahli beserta unsur-unsur pembentuknya yang bisa Anda ketahui. Suatu negara tidak akan bisa terbentuk jika salah satu unsur tersebut tidak bisa dipenuhi.