Daftar isi
Dalam dunia bisnis, Instansi dan perusahaan pada umumnya akan menjelaskan posisi keuangannya melalui sebuah laporan keuangan. Di Indonesia ada dua macam, laporan keuangan yang diakui oleh para pemangku kepentingan, yaitu laporan keuangan syariah dan laporan keuangan konvensional.
Walaupun memiliki perbedaan, pada kenyataannya dua laporan keuangan ini memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk menjelaskan tentang posisi keuangan perusahaan dari mulai arus kas hingga proses pengambilan keputusannya.
Dalam ulasan berikut ini akan dijelaskan, apa perbedaan dari laporan keuangan syariah dan konvensional.
Laporan keuangan adalah sebuah dokumen tertulis yang menjelaskan proses bisnis perusahaan melalui perhitungan keuangan yang terjadi dalam suatu periode.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat apa itu laporan keuangan syariah dan konvensional!
Laporan keuangan syariah merupakan laporan keuangan yang dibuat oleh instansi atau perusahaan yang mengacu pada aturan atau standar akuntansi syariah.
Penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK No.101 dengan komponen yang menyangkut aset, dana syirkah temporer, kewajiban, pendapatan dan beban, ekuitas, arus kas, dana zakat, dan kebajikan.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang keuangan instansi atau perusahaan sebagai dasar kepatuhan entitas syariah, juga sebagai bentuk tanggung jawab akan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sama halnya dengan laporan keuangan syariah, laporan keuangan konvensional juga dibuat untuk menyajikan data keuangan dari institusi atau perusahaan dalam periode tertentu.
Laporan keuangan konvensional diatur dalam PSAK 1 yang menjelaskan tentang penyajian laporan keuangan, dimana tujuannya adalah untuk memberikan informasi tentang kekayaan perusahaan, memberikan informasi tentang laba rugi, dan memberikan informasi lainnya yang berhubungan dengan data keuangan perusahaan.
Setelah mengetahui pengertian lengkap tentang keuangan syariah dan konvensional, agar bisa memahami lebih jelas, berikut akan dipaparkan beberapa perbedaan yang mendasar antara laporan keuangan syariah dan konvensional.
Jika diperhatikan dari segi laporannya, laporan keuangan konvensional pada umumnya lebih memuat banyak unsur laporan keuangan, misalnya seperti neraca, laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan catatan yang merangkum laporan keuangan.
Sedangkan pada laporan keuangan syariah memuat lebih banyak sudut dan unsur pelaporan, yang didalamnya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terkait aset, dana syirkah temporer, kewajiban, pendapatan dan beban, dana zakat, dan kebajikan.
Dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan laporan keuangan syariah atau konvensional, akad lebih dikenal sebagai kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan kewajiban dan menerima haknya masing-masing.
Namun, dalam laporan keuangan syariah akad yang dilakukan harus berdasarkan hukum ekonomi islam dimana barang yang diperjual belikan harus halal, harganya jelas, ada tempat penyerahan, dan semua barang yang ditransaksikan adalah kepemilikan penuh orang tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku, institusi atau perusahaan yang memakai laporan keuangan konvensional cukup memenuhi persyaratan pada PSAK 1.
Dimana pihak yang bertanggung jawab akan pembuatan laporan keuangan yang biasanya bekerja pada bagian akunting, menyerahkan semua laporan keuangan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Lain halnya dengan laporan keuangan syariah yang pembuatannya dibawah pengawasan dan arahan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari tiga ahli hukum agama islam, mereka akan memiliki tanggung jawab memberikan fatwa dan pengawasan bersama dewan komisaris yang nantinya akan diarahkan sesuai dengan hukum ekonomi syariah.
Perusahaan yang menggunakan laporan keuangan konvensional, apabila mengalami masalah umumnya akan diselesaikan melalui pengadilan dalam negeri yang hukumnya sudah sesuai dengan ketetapan undang-undang dan aturan pemerintah.
Sedangkan untuk perusahaan yang menggunakan laporan keuangan syariah, dasar hukum yang digunakan adalah syariat islam. Penyelesaian masalah akan dilakukan di Badan Arbitrase Muamalah (BAMUI).
Pada dasarnya laporan keuangan syariah selalu mengacu pada semua kegiatan manusia yang berdasarkan akhlak yang baik dan aturan syariah.
Pada perusahaan yang memakai laporan keuangan konvensional, hal-hal yang menyangkut paham keagamaan tidak menjadi patokan mutlak. Perusahaan akan berpedoman pada aturan pemerintah dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Dalam menyusun laporan keuangan, perusahaan tentu saja akan sering menemui masalah piutang dengan pihak lain.
Dalam laporan keuangan konvensional, masalah piutang penyelesaiannya akan lebih sederhana karena tersedia informasi pemilik akun piutang dagang saja.
Apabila perusahaan dijalankan oleh seorang individu maka piutang tersebut bisa dibebankan atas nama satu orang saja. Namun, ketika perusahaan memiliki mitra bisnis, maka akun piutang akan disesuaikan dengan nama masing-masing pihak.
Berbeda dengan perusahaan yang memakai laporan keuangan syariah, Perusahaan jenis ini sudah jelas akan memiliki jenis piutang yang beragam, misalnya seperti piutang salam, piutang murabahah, piutang gardh, atau piutang istishna.
Nah, itu dia penjelasan lengkap tentang pengertian lengkap laporan keuangan konvensional dan syariah, serta perbedaan yang mendasar antara keduanya. Semoga informasi yang telah di bahas di atas bisa menambah wawasan tentang ilmu ekonomi dan bermanfaat.