PPKN

Perdata Internasional : Pengertian, Sumber Hukum, dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan makhluk lain. Ketergantungan akan makhluk lain ini menimbulkan sebuah hubungan antar manusia. Hubungan manusia dengan manusia lain tidak hanya berlaku bagi satu negara atau wilayah saja.

Terlebih lagi setiap negara saling membutuhkan negara lain. Negara melakukan kerja sama dalam berbagai hal seperti ekonomi, pertahanan, politik, kesehatan, pendidikan, Maritim dan hal lainnya. Adanya hubungan tersebut mengharuskan adanya sebuah peraturan yang mengikat di antara negara-negara yang saling bekerja sama.

Peraturan yang mengikat berfungsi sebagai kontrol atas setiap kegiatan yang sedang terjadi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam setiap melakukan kegiatan, sudah pasti akan ada keuntungan dan kerugian. Untuk meminimalisir kerugian tersebut dibuatlah sebuah hukum.

Hukum tersebut bisa bersifat pidana maupun perdata. Seseorang yang melakukan kerja sama bukan berarti di kemudian akan hari baik-baik saja dengan rekannya. Hubungan yang semula terjalin baik bisa jadi berubah menjadi hubungan yang tidak mengenakan.

Oleh sebab itu, perlu adanya hukum yang mengatur untuk urusan perdata baik individu maupun negara. Dalam konteks antar negara, hukum yang berlaku harus berskala nasional. Oleh sebab itu, muncul lah sebuah hukum perdata internasional yang bertujuan mengatur jalannya kepentingan perdata baik antar individu maupun negara.

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional atau PHI adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan perdata antara subjek hukum dari banyak negara. Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa Hukum Perdata internasional adalah seluruh aturan dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata lintas batas negara.

Artinya dengan kata lain hukum ini mengatur hubungan hukum antar pelaku hukum agar taat pada hukum perdata nasional yang berbeda-beda. Menurut Sudargo Gautama, hukum perdata internasional merupakan hukum antar tata hukum ekstern. Hukum ini bukanlah termasuk hukum internasional melainkan hukum nasional.

Pengertian Hukum perdata menurut para ahli

Sudargo Gautama

Menurut Sudargo Gautama hukum perdata internasional adalah semua aturan serta putusan hakim yang memperlihatkan adanya stelsel hukum yang aktif. Keberadaan hukum perdata internasional dapat terjadi saat terdapat hubungan atau kejadian.

Kejadian tersebut antara warga negara pada saat tertentu yang menunjukkan adanya ikatan hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda baik secara kuasa geografis,permasalagan ataupun masalah hukum lainnya.

Prof Sunaryati

Menurut Prof Sunaryati adalah seperangkat peraturan yang berkaitan dengan peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing baik dalam bidang hukum publik maupun hukum privat.

Schnitzer

Menurut Schnitzer hukum perdata internasional bahwa bukan terletak pada sumber hukumnya yang bersifat internasional melainkan pada muatan materinya yakni hubungan-hubungan atau peristiwanya atau objeknya yang bersifat internasional.

Dari beberapa pendapat para ahli mengenai hukum perdata internasional, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata internasional adalah seluruh peraturan atau norma hukum yang bersifat mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan atau subjek, objek hukum yang sistem hukumnya mengandung unsur asing atau dengan kata lain bersifat internasional.

Sumber Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional menganut pasal 131 dan 163 IS. Dalam hukum ini, penduduk Indonesia dibagi menjadi golongan penduduk yang meliputi golongan bumi putera, golongan asli dan inlander yang di mana menganut hukum adat masing-masing.

Golongan Eropa untuk hukum yang berlaku disamakan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Bulgerlijk wetboek. Sementara itu, untuk golongan timur seperti Asing Cina dan WNI keturunan Cina berlaku KUHPerdata.

Di mana pada KUHPerdata terdapat sedikit perbedaan. Bagi golongan Timur asing lainnya berlaku hukum adat masing-masing. Bagi penduduk golongan Eropa serta golongan Timur asing cina dan Timur asing lainnya berstatus sebagai warga negara asing.

Di mana sebaiknya negara-negara tersebut menggunakan hukum nasional masing-masing. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pasa 16 Algeemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesie (Peraturan Umum Mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa status dan kewenangan hukum WNI berlaku hukum Indonesia di manapun ia berada. Ketentuan ini juga ditafsirkan bagi WNA yang menetap atau berdiam di Indonesia. Hanya saja mereka termasuk ke dalam penggolongan penduduk sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

Oleh sebab itu, status asingnya dikesampingkan dan ketentuan yang berlaku bagi mereka adalah ketentuan hukum internal Indonesia yang sesuai dengan golongan penduduknya. Dalam hukum perdata internasional, yang menjadi sumber-sumber hukum atau rujukan hukum perdata internasional adalah sebagai berikut.

Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan yang berada di bawah undang-undang dasar. Kedudukannya sama pentingnya dengan undang-undang dasar. Biasanya keberadaan undang-undang ini untuk menjelaskan pasal yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Artinya keberadaan undang-undang menjadi penjelas bagi sumber hukum pertama.

Dalam hukum perdata internasional, undang-undang menjadi salah satu sumber hukum atau rujukan hukum. Di mana saat terjadi sebuah permasalahan, maka hal yang harus dipertimbangkan adalah undang-undang. Kembali lagi pada undang-undang yang dianut dalam setiap negaranya.

Traktat (Perjanjian)

Perjanjian merupakan peraturan yang dibuat oleh kedua belah pihak dan bersifat mengikat bagi keduanya. Biasanya perjanjian dibuat untuk menertibkan atau setelah adanya hubungan kerja sama.

Dahulu, perjanjian dibuat setelah adanya pertempuran atau peperangan agar di kemudian hari tidak ada lagi tuntutan atau hal yang tidak diinginkan. Dalam peraturan hukum perdata internasional, perjanjian menjadi hal yang diperhatikan sebagai pengambilan keputusan setelah undang-undang.

Asas-asas Hukum Umum

Asas-asas hukum merupakan sumber hukum yang memuat peraturan secara umum. Biasanya dalam peraturan ini memuat pasal-pasal secara umum yang berfungsi untuk kepentingan umum. Asas-asas hukum umum juga menjadi sumber hukum dalam hukum perdata internasional. Secara garis besar, hukum perdata internasional berlaku tanpa mengabaikan sumber hukum di negara masing-masing.

Yurisprudensi Nasional dan Internasional

Yurisprudensi merupakann putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah ditetapkan dan dibuktikan kebenarannya oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi atau bisa juga putusan dari Mahkamah Agung itu sendiri. Tidak semua putusan hakim dapat dijadikan yurisprudensi.

Putusan hakim dapat menjadi yurisprudensi jika memenuhi empat syaratnya di antaranya putusan yang belum jelas aturannya, putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, telah dijadikan sebagai bahan pada putusan serupa dan memenuhi unsur keadilan.

Doktrin Hukum (ajaran hukum umum)

Secara sederhana doktrin merupakan ajaran. Doktrin berbeda halnya dengan teori. Doktrin hukum adalah kumpulan dari berbagai norma yang dapat dijadikan sumber hukum. Doktrin hukum dapat juga diartikan sebagai seluruh pemikiran ahli hukum yang berupa pernyataan kemudian pemikiran tersebut disepakati oleh banyak pihak sehingga dapat dijadikan rujukan hukum.

Contoh Permasalahan Hukum Perdata Internasional

Masalah-masalah pokok hukum perdata internasional ialah menentukan hakim ataupun badan peradilan manakah yang lebih berhak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing.

Graveson memberikan pandangan bahwa asas-asas hukum perdata internasional berusaha untuk membentuk peraturan yang akan digunakan untuk membenarkan pengadilan secara yuridiksi guna mengadili perkara-perkara tertentu atau chois of yuridiction.

Selain itu, masalah-masalah pokok dalam HPI adalah terkait hukum manakah yang harus diberlakukan guna mengatur atau menyelesaikan permasalahan yuridis yang mengandung unsur asing. Dalam hal ini, Graveson memberikan pendapatnya bahwa hukum perdata internasional tidak membantu menentukan kaidah hukum.

Kaidah hukum tersebut digunakan hakim dalam memutuskan sebuah perkara melainkan membantu menentukan kaidah hukum yang semestinya digunakan. dalam hal ini dinamakan dengan the appropriate system.

Dalam hukum perdata internasional, keberadaan peradilan harus berlaku adil dengan memperhatikan serta mengakui adanya putusan hakim asing ataupun mengakui hak-hak serta kewajiban yang tertuang dalam hukum atau putusan asing.

Masalah ini berhubungan erat dengan permasalahan apakah suatu forum asing memiliki wewenang yuridiksional dalam memutuskan suatu perkara dan apakah forum asing telah menentukan sistem hukum atau aturan yang tepat. Secara sederhana, masalah-masalah pokok dalam hukum perdata internasional berkaitan dengan dasar-dasar pengadilan untuk mengakui atau menolak hukum asing dalam yurisdiksinya.

Menurut Zulda Djoko Basuki, permasalahan hukum perdata internasional yang biasa terjadi adalah sebagai berikut.

Perkawinan dan Perceraian

Permasalahan pertama yang sering terjadi dalam hukum perdata internasional adalah masalah perkawinan dan perceraian antara WNI dengan WNA atau WNA dengan WNA di Indonesia atau di negara lain.

Perceraian termasuk ke dalam masalah status personal yang sebagaimana diatur dalam pasal 16 AB. Maka dari itu, akan berlaku hukum nasional mereka yang tidak mengenal perceraian sedangkan Indonesia mengenal perceraian.

Secara jelas, permasalahan ini termasuk permasalahan yang mengandung unsur asing atau bersifat HPI karena keduanya bertempat tinggal di Jakarta dan mengajukan perkara di pengadilan negeri Jakarta. Oleh sebab itu, hukum perdata internasional akan berlaku dalam menyelesaikan masalah ini.

Transaksi Internasional

Contoh dalam kasus transaksi internasional adalah masalah kontrak jual beli antara pengusaha Indonesia dengan Malaysia. Meskipun penandatanganan kontrak dapat dilakukan di mana saja, baik itu di Malaysia atau bahkan dalam komunikasi digital seperti email.

Namun, pada praktiknya saat terjadi sengketa atau masalah membutuhkan ruang sidang peradilan. Dalam kerja sama besar kemungkinan akan terjadi sebuah sengketa. Jika terjadi sengketa maka ada baiknya para pihak yang berkaitan telah menetapkan hukum yang berlaku.

Serta forum atau badan peradilan yang berhak untuk mengatasi masalah Hukum Perdata Internasional ini. Misalnya saat terjadi kontrak jual beli kopi Shine Rise antara pedagang kopi Shine Rise di Kampung Rawit dengan pedagang kopi di California, Amerika Serikat

Dalam kontrak untuk para pihak yang terlibat telah sepakat memilih hukum Indonesia. Namun jika terjadi sengketa, seperti keterlambatan penyerahan akan diselesaikan melalui American Arbitration Association atau Internasional Chambers of Commerce, Paris. Maka dalam hal ini choice of law adalah hukum Indonesia sedangkan choice of forum ialah arbitrase asing yakni AAA atau ICC, Paris.

Masalah Kewarganegaraan Ganda

Masalah Kewarganegaraan Ganda terjadi jika adanya perkawinan campuran. Dalam undang-undang Lana yakni UU No 62 tahun 1958, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Artinya dalam perkawinan campuran antara WNI Indonesia dengan WNA maka anak yang dilahirkan di manapun, akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan sang ayah.

Jika sang ayah WNI, maka ia akan mendapatkan kewarnegaraan Indonesia. Sayangnya, jika sang anak ini lahir di negara yang menganut ius Soli yakni kewarnegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Maka, sang anak akan mendapatkan kewarnegaraan ganda atau bipatride.

Dalam waktu satu tahun, sang ayah harus menyatakan anaknya akan memilih kewarganegaraan yang mana. Apakah akan menjadi WNI sesuai kewarnegaraan sang ayah atau WNA sesuai dengan tanah kelahirannya.

Jika tidak, maka anak tersebut tidak akan mendapatkan kewarnegaraan atau apatride. Namun, menurut UU. No.12 tahun 2006, undang-undang terbaru dikatakan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda terbatas pada anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran sampai dirinya berusia 18 tahun.

Dalam rentang waktu tiga tahun setelah dirinya berusia 18 tahun, ia harus memutuskan kewarnegaraan mana yang akan dipilih. Jika tidak, ia tidak akan memiliki kewarganegaraan atau apatride.