IPS

Perhutanan Sosial: Pengertian – Tujuan dan Skema

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia pemerintah saat ini sedang menjalankan suatu program yang berkaitan dengan pengelolaan hutan yaitu Program Perhutanan Sosial.

Program ini difokuskan untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang tinggal di sekitaran hutan. Dengan adanya program perhutanan sosial diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada perkotaan saja, melainkan juga pada masyarakat yang tinggal di daerah sekitaran hutan.

Pengertian Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan masyarakat setempat.

Program perhutanan sosial ini sifatnya legal dan masyarakat juga dapat turut serta dalam mengelola hutan dan mendapatkan manfaatnya.

Tujuan Perhutanan Sosial

Tujuan dari diadakannya program perhutanan sosial ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemberdayaan dan kelestarian hutan.

Menurut Peraturan Menteri LHK No. 83 tahun 2016 perhutanan sosial memiliki tujuan untuk memberikan pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat.

Selain itu program perhutanan sosial juga memberikan tujuan yaitu untuk mengatasi permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian hutan.

Pelaksana Perhutanan Sosial

Pelaku atau pelaksana dari program perhutanan sosial ini diantaranya dilakukan oleh:

  • Kelompok tani, gabungan tani, koperasi
  • Lembaga Pengelola Hutan Desa
  • Masyarakat Hukum Adat
  • Lembaga Masyarakat Desa Hutan.

Skema Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial ini memiliki beberapa skema yang intinya masih sama. Skema tersebut yaitu:

  • Hutan Desa (HD)
    Hutan desa merupakan hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa. Hutan desa ini bertujuan untuk menyejahterakan suatu desa.
  • Hutan Kemasyarakatan (Hkm)
    Hutan kemasyarakatan merupakan hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat. Hutan kemasyarakatan ini memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar tercipta suatu kesejahteraan.
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
    Hutan tanaman rakyat merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat agar dapat meningkatkan potensi serta kualitas dari hutan produksi dan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan.
  • Hutan Adat
    Hutan adat merupakan hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya adalah hutan negara atau bukan hutan negara.

Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial

Agar dapat melihat area perhutanan sosial secara lengkap dan jelas, kementerian LHK memberikan akses resmi yaitu PIAPS kepanjangan dari Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial sesuai dengan lampiran dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4685 tahun 2017.

Di dalam PIAPS kita bisa melihat wilayah dari program perhutanan sosial. Adanya peta ini sangat membantu di dalam menyelesaikan masalah, kegiatan restorasi gambut serta ekosistem.

Peraturan Perhutanan Sosial

Ada banyak sekali peraturan mengenai program perhutanan sosial yang diatur di dalam peraturan peraturan yaitu:

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa.
  • Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosisal di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 tentang Program Perhutanan Sosial.

Implementasi Perhutanan Sosial

Implementasi dari program perhutanan sosial dilaksanakan oleh KLHK yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Program ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dan berbagai negara.

Pada tahun 1999 program ini mulai dicanangkan, namun didalam pelaksanaannya mengalami kesendatan. Program perhutanan sosial ini baru mulai dilaksanakan pada tahun 2007, namun lagi lagi di tahun 2014 mengalami ketersendatan.

Pada periode 2007 – 2014 seluas 449.104,23 hektar lahan yang berhasil melaksanakan skema dari perhutanan sosial. Kemudian KLHK melakuan program percepatan perhutanan sosial dan hasilnya cukup memuaskan.

Dimana seluar 604.373,26 hektar lahan hutan legal dibuka oleh masyarakat dan tetap memperhatikan pada aspek aspek kelestarian hutannya. Hingga saat ini sudah terdapat 239.341 kepala keluarga yang sudah mendapatkan ijin di dalam skema pengelolaan hutan.

KLHK juga melakukan sosialisasi dan memberikan fasilitas untuk mengembangkan usaha perhutanan sosial ini. Diharapkan akses legal masyarakat untuk mengelola hutan ini menjadi jembatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.