Daftar isi
Di dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia pemerintah saat ini sedang menjalankan suatu program yang berkaitan dengan pengelolaan hutan yaitu Program Perhutanan Sosial.
Program ini difokuskan untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang tinggal di sekitaran hutan. Dengan adanya program perhutanan sosial diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada perkotaan saja, melainkan juga pada masyarakat yang tinggal di daerah sekitaran hutan.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan masyarakat setempat.
Program perhutanan sosial ini sifatnya legal dan masyarakat juga dapat turut serta dalam mengelola hutan dan mendapatkan manfaatnya.
Tujuan dari diadakannya program perhutanan sosial ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemberdayaan dan kelestarian hutan.
Menurut Peraturan Menteri LHK No. 83 tahun 2016 perhutanan sosial memiliki tujuan untuk memberikan pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat.
Selain itu program perhutanan sosial juga memberikan tujuan yaitu untuk mengatasi permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian hutan.
Pelaku atau pelaksana dari program perhutanan sosial ini diantaranya dilakukan oleh:
Perhutanan sosial ini memiliki beberapa skema yang intinya masih sama. Skema tersebut yaitu:
Agar dapat melihat area perhutanan sosial secara lengkap dan jelas, kementerian LHK memberikan akses resmi yaitu PIAPS kepanjangan dari Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial sesuai dengan lampiran dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4685 tahun 2017.
Di dalam PIAPS kita bisa melihat wilayah dari program perhutanan sosial. Adanya peta ini sangat membantu di dalam menyelesaikan masalah, kegiatan restorasi gambut serta ekosistem.
Ada banyak sekali peraturan mengenai program perhutanan sosial yang diatur di dalam peraturan peraturan yaitu:
Implementasi dari program perhutanan sosial dilaksanakan oleh KLHK yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Program ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dan berbagai negara.
Pada tahun 1999 program ini mulai dicanangkan, namun didalam pelaksanaannya mengalami kesendatan. Program perhutanan sosial ini baru mulai dilaksanakan pada tahun 2007, namun lagi lagi di tahun 2014 mengalami ketersendatan.
Pada periode 2007 – 2014 seluas 449.104,23 hektar lahan yang berhasil melaksanakan skema dari perhutanan sosial. Kemudian KLHK melakuan program percepatan perhutanan sosial dan hasilnya cukup memuaskan.
Dimana seluar 604.373,26 hektar lahan hutan legal dibuka oleh masyarakat dan tetap memperhatikan pada aspek aspek kelestarian hutannya. Hingga saat ini sudah terdapat 239.341 kepala keluarga yang sudah mendapatkan ijin di dalam skema pengelolaan hutan.
KLHK juga melakukan sosialisasi dan memberikan fasilitas untuk mengembangkan usaha perhutanan sosial ini. Diharapkan akses legal masyarakat untuk mengelola hutan ini menjadi jembatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.