Daftar isi
Sebagai upaya dalam menyempurnakan aturan-aturan dasar mengenai tatanan negara, Undang-Undang Dasar 1945 beberapa kali diamandemen (dirubah). Berikut ini periodisasi UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Konstitusi yang pertama kali berlaku di Indonesia adalah UUF 1945. Berdasarkan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dikarenakan negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak memungkinkan jika semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi.
Dengan begitu, berdasarkan hasil keputusan yang termuat dalam pasal 3 aturan peralihan menyatakan “untuk pertama kali presiden dan wakil presiden di pilih oleh PPKI”. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh komite nasional dengan sistem pemerintahan presidensial, yang berarti bahwa kabinet bertangung jawab pada presiden.
Pada masa tersebut konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama saat dikeluarkannya maklumat wakil presiden No.X pada tanggal 16 Oktober 1945.
Pada tahun 1947 dan 1948, terjadi kontak senjata (agresi) yang dilakukan oleh Belanda karena merasa tidak puas atas kemerdekaan yang diperoleh negara Indonesia. Belanda ingin memecah belah NKRI menjadi negara federal gar lebih mudah dikuasai kembali, akhirnya disepakat untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda.
Hasil dari konferensi tersebut antara lain :
Konsitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) pada tahun 1949. Dengan begitu, bentuk Negara Kesatuan berubah juga menjadi negara serikat (federal), negara tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri kemudian terikat dengan kerjasama yang efektif.
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer. Namun demikian, konstitusi RIS ini belum dilaksanakan secara efektif karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai dengan amanat UUD RIS.
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan Sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa pancasila UUD 1945. Akhirnya, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Situasi politik pada sidang konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik, sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya sebagai berikut.
Pada masa ini, terdapat berbaga penyimpangan UUD 1945, di antaranya sebagai berikut
Penyimpangan-penyimpangan tersebut menyebabkan berjalannya sistem pemerintahan kurang lancar. Namun, juga memburuknya sistem politik, ekonomi, dan hankam saat itu. Pada puncaknya terjadi pemberontakan G30S/PKI yang berhasil digagalkan oleh ABRI dan mendapatkan dukungan dari rakyat.
Pada masa orde baru (166 – 1998), pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa orde baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, di antara melalui sejumlah peraturan sebagai berikut.
Pada masa ini, dikenal masa transisi, yaitu masa sejak presiden Soeharto digantikan oleh B.J Habibie. Pada masa ini akhirnya Provinsi Timor Timur memisahkan diri dari NKRI.
Salah satu tuntutan Refomasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain :
Dalam melakukan perubahan UUD 1945 terdapat lima kesepakatan yang harus diperhatikan, antara lain.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR sebagai berikut :