7 Periode Berlakunya UUD 1945 di Indonesia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai upaya dalam menyempurnakan aturan-aturan dasar mengenai tatanan negara, Undang-Undang Dasar 1945 beberapa kali diamandemen (dirubah). Berikut ini periodisasi UUD Negara Republik Indonesia 1945.

1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Konstitusi yang pertama kali berlaku di Indonesia adalah UUF 1945. Berdasarkan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dikarenakan negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak memungkinkan jika semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi.

Dengan begitu, berdasarkan hasil keputusan yang termuat dalam pasal 3 aturan peralihan menyatakan “untuk pertama kali presiden dan wakil presiden di pilih oleh PPKI”. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh komite nasional dengan sistem pemerintahan presidensial, yang berarti bahwa kabinet bertangung jawab pada presiden.

Pada masa tersebut konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama saat dikeluarkannya maklumat wakil presiden No.X pada tanggal 16 Oktober 1945.

2. Periode berlakunya konstitusi RIS 1949 (2 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Pada tahun 1947 dan 1948, terjadi kontak senjata (agresi) yang dilakukan oleh Belanda karena merasa tidak puas atas kemerdekaan yang diperoleh negara Indonesia. Belanda ingin memecah belah NKRI menjadi negara federal gar lebih mudah dikuasai kembali, akhirnya disepakat untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda.

Hasil dari konferensi tersebut antara lain :

  • Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
  • Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
  • Pendirian Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan kerajaan Belanda.

Konsitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) pada tahun 1949. Dengan begitu, bentuk Negara Kesatuan berubah juga menjadi negara serikat (federal), negara tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri kemudian terikat dengan kerjasama yang efektif.

Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer. Namun demikian, konstitusi RIS ini belum dilaksanakan secara efektif karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai dengan amanat UUD RIS.

3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.

Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan Sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa pancasila UUD 1945. Akhirnya, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

4. Periode kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)

Situasi politik pada sidang konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik, sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya sebagai berikut.

  • Membubarkan konstitusi
  • Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pada masa ini, terdapat berbaga penyimpangan UUD 1945, di antaranya sebagai berikut

  • Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua MPR/DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi menteri negara.
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia G30 S/PKI
  • Kompeksi Pancasila berubah menjadi Nasakom
  • Demokrasi terpimpin cenderung pada pemusatan kekuasaan eksekutif (presiden)

Penyimpangan-penyimpangan tersebut menyebabkan berjalannya sistem pemerintahan kurang lancar. Namun, juga memburuknya sistem politik, ekonomi, dan hankam saat itu. Pada puncaknya terjadi pemberontakan G30S/PKI yang berhasil digagalkan oleh ABRI dan mendapatkan dukungan dari rakyat.

5. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)

Pada masa orde baru (166 – 1998), pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa orde baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, di antara melalui sejumlah peraturan sebagai berikut.

  • Ketetapan MPR nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
  • Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-undang nomor 5 tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR nomor IV/MPR/1983.

6. Periode transisi (21 Mei 1998 – Oktober 1999)

Pada masa ini, dikenal masa transisi, yaitu masa sejak presiden Soeharto digantikan oleh B.J Habibie. Pada masa ini akhirnya Provinsi Timor Timur memisahkan diri dari NKRI.

7. Periode perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Refomasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain :

  • Pada masa orde baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR ( dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat)
  • Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
  • Adanya pasal-pasal yang terlalu luwes (sehingga dapat menimbulkan multitafsir)
  • Kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Dalam melakukan perubahan UUD 1945 terdapat lima kesepakatan yang harus diperhatikan, antara lain.

  • Tidak mengubah pembukaan UUD Negara Repbulik Indonesia 1945.
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Mempertegas sistem presidensial
  • Penjelasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
  • Melakukan perubahan dengan cara adendum

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR sebagai berikut :

  • Sidang umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen pertama ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi terdapat 9 pasal yang diamandemen dengan mengubah berkenaan dengan 16 butir ketentuan.
  • Sidang tahunan MPR 2000, tanggal 1-18 Agustus 2000. Amandemen kedua ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi dalam amandemen kedua ini, terdapat perubahan dalam 25 pasal yang berisi 59 ketentuan.
  • Sidang tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001. Amandemen ketiga ini disahkan pada tangga 9 November 2001. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi amandemen menyangkut 23 pasal yang berkaitan dengan 68 butir ketentuan,
  • Sidang tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002. Amandemen keempat ini disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Paradigma pemikiran atau pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan itu benar-benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam naskah asli ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggl 18 Agustus 1945.
fbWhatsappTwitterLinkedIn