Perjanjian Waralaba: Dasar Hukum, Isi dan Contoh yang Benar

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perjanjian waralaba merupakan dokumen penting yang harus dihadirkan ketika dua pihak melakukan kerjasama bisnis di bidang franchise atau waralaba. Bentuk perjanjian waralaba harus berisi poin-poin penting tentang aturan bisnis yang dijalankan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan perjanjian waralaba? apa saja dasar hukum dari perjanjian ini?, isi dan klausul yang harus ada? Simak ulasannya dalam pembahasan berikut ini, lengkap beserta contoh surat perjanjian waralaba!

Apa itu Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba merupakan kesepakatan tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Dalam perjanjian tersebut memuat beragam klausul seperti hak dan kewajiban kedua belah pihak, wilayah pemberi waralaba, dan juga bantuan promosi dan pelatihan.

Selain itu, dalam perjanjian waralaba juga biasanya tertulis mengenai evaluasi usaha, hak kekayaan intelektual, biaya franchise dan royalti, jangka waktu kerjasama, hingga penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Ada beberapa pihak yang bekerjasama dalam perjanjian waralaba, diantaranya adalah pemberi waralaba, penerima waralaba, pemberi waralaba lanjutan, dan juga penerima waralaba lanjutan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 8 Permendag Nomor 71/2019. 

Dasar Hukum Perjanjian Waralaba

Dasar hukum perjanjian waralaba di Indonesia sudah tercantum dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan waralaba.

Disamping itu, perjanjian waralaba atau kerjasama berupa franchise juga diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, serta pada kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPer. Jadi baik pemilik waralaba atau penerima waralaba harus tunduk dan taat pada peraturan serta syarat sahnya perjanjian waralaba.

Dasar hukum mengenai waralaba ini menjadi landasan aturan yang harus diingat dan diaplikasikan ketika pemberi waralaba dan penerima waralaba membuat surat perjanjian waralaba. Dasar hukum ini juga yang nantinya dipakai sebagai indikator pembuatan surat perjanjian kerjasama.

Dengan adanya dasar hukum yang telah dijelaskan di atas, kedua belah pihak yang melakukan kerjasama bisa mengetahui tentang bagaimana mekanisme dan tata cara menjalankan bisnis dengan aturan franchise atau waralaba tersebut.

Isi Perjanjian Waralaba

Dalam dokumen perjanjian waralaba ada poin-poin penting yang harus dimasukkan. Menurut Lampiran II Permendag 71/2019, ada beberapa hal yang diatur dalam perjanjian waralaba atau franchise, yaitu:

  • Nama dan alamat kedua pihak yang melakukan kerjasama harus tertulis dengan jelas dan rinci.
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI harus dituliskan dengan detail, misalnya seperti merk, logo waralaba, desain toko atau gerai, strategi pemasaran, sistem pengelolaan usaha, hingga resep makanan atau minuman yang akan dijual.
  • Kegiatan bisnis yang akan dijalankan, yaitu jenis bisnis yang akan diperjanjikan apakah berbentuk restoran, ritel atau eceran, apotek, bengkel, atau pendidikan.
  • Hak serta kewajiban pihak-pihak yang melakukan kerjasama, yang berisi bahwa pemberi waralaba mempunyai hak untuk menerima royalti dan wajib memberikan pembinaan usaha. Sedangkan pihak penerima waralaba memiliki hak untuk menggunakan HAKI dan wajib menjaga kerahasiaan bisnis.
  • Bantuan, fasilitas, serta pelatihan, dimana pemberi waralaba harus memberikan berbagai macam hal yang dapat membantu penerima waralaba dalam menjalankan bisnisnya. Misalnya penyediaan dan pemeliharaan komputer.
  • Wilayah usaha, yang memuat aturan mengenai batasan wilayah usaha yang diberikan untuk mengembangkan waralaba. Misalnya wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan saja, atau bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
  • Jangka waktu perjanjian, yang isinya berupa tanggal detail kapan perjanjian waralaba mulai berlaku hingga berakhir. Biasanya masa berlaku perjanjian waralaba ini terhitung sejak proses penandatangan oleh para pihak selesai.
  • Tata cara pembayaran imbalan, yang didalamnya menjelaskan mengenai proses dan tata cara, waktu dan cara perhitungan besaran imbalan seperti fee atau royalti dan sebagainya.
  • Pemilikkan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, yang didalamnya berisi mengenai kepemilikan atas waralaba serta peralihan apabila terjadi perubahan kepemilikan. Hal ini dilakukan, jika ada kemungkinan pengalihan kepemilikan atau meninggalnya pemilik waralaba.
  • Penyelesaian sengketa yang berisi tentang tata cara penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang melakukan kerjasama dengan berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian yang dibuat, yang didalamnya mengatur ketentuan mengenai perpanjangan dan berakhirnya perjanjian yang dibuat.
  • Jaminan dari pemberi waralaba juga perlu dituliskan dalam bentuk perjanjian waralaba agar pihak-pihak yang terlibat tetap menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik hingga perjanjian waralaba berakhir.
  • Jumlah gerai atau toko yang dikelola, berisi tentang jumlah gerai, toko, atau tempat bisnis yang penerima waralaba kelola dalam jangka waktu perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Waralaba

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian waralaba yang bisa menjadi referensi bagi para pebisnis yang ingin melakukan kerjasama dengan sistem franchise.

  • Contoh surat perjanjian waralaba bagian 1
Perjanjian waralaba bagian 1
  • Contoh surat perjanjian waralaba bagian 2
Perjanjian waralaba bagian 2
  • Contoh surat perjanjian waralaba bagian 3
Perjanjian waralaba bagian 3
  • Contoh surat perjanjian waralaba bagian 4
Perjanjian waralaba bagian 4
  • Contoh surat perjanjian waralaba bagian 5
Perjanjian waralaba bagian 5
  • Contoh surat perjanjian waralaba bagian 6
Perjanjian waralaba bagian 6
  • Contoh surat perjanjian waralaba bagian 7
Perjanjian waralaba bagian 7

Nah itu dia pembahasan lengkap tentang apa yang dimaksud dengan perjanjian waralaba, apa saja dasar hukum dari perjanjian ini, isi dan klausul yang harus ada, lengkap beserta contoh surat perjanjian waralaba. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn