Daftar isi
Indonesia dikenal dengan sebutan negara hukum. Hal itu mengandung arti bahwa segala sesuatu yang terjadi di Indonesia harus diadili secara hukum. Namun, dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum seringkali berbeda dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh negara.
Oleh karenanya, perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus benar benar dijalankan. Hal itu bertujuan untuk menjamin keadilan dan kebenaran yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Semua bentuk penyelewengan hukum yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang harus segera dituntaskan.
Hukum harus ditegakkan di Negara Republik Indonesia supaya kejahatan tidak lagi merajalela. Berikut pemaparan lebih lanjut mengenai hakikat perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pengertian Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum maupun aparat keamanan. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman baik secara fisik maupun mental bagi para korban dan saksi.
Pihak manapun yang melakukan aksi teror, kekerasan serta ancaman akan ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan, penuntutan, serta pemeriksaan yang dilakukan di pengadilan. Aturan hukum yang diberlakukan berdasarkan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Pada hakikatnya hukum merupakan himpunan dari sebuah peraturan yang telah dibuat oleh pihak berwenang.
Hukum dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat. Namun,dalam pelaksanaannya hukum bersifat melarang dan memaksa. Hal itu dibuktikan dengan dijatuhkannya sanksi hukuman bagi para pelanggarnya.
Sedangkan pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum. Perangkat hukum tersebut bersifat preventif (pencegahan) maupun represif (penindaklanjutan).
Dengan kata lain, hukum merupakan gambaran dari setiap fungsi hukum yakni mampu memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kebermanfaatan, dan kedamaian. Perlindungan hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtsstaat atau konsep Rule Of Law.
Hal ini disebabkan karena konsep konsep itu lahir dengan memiliki keterkaitan yang tak lepas dari keinginan memberikan pengakuan dan perlindungan. Konsep rechtsstaat berisi mengenai negara hukum yang melakukan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada konsep hukum.
Konsep negara hukum yang dianut oleh rechtsstaat mencakup empat elemen, yaitu:
- Perlindungan mengenai Hak Asasi Manusia
- Pembagian Kekuasaan
- Pemerintahan yang didasarkan pada Undang undang
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Sedangkan, dalam Rule of Law menguraikan mengenai tiga ciri penting dalam sebuah negara hukum. Berikut ciri hukumnya:
- Adanya supremasi hukum, artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan kekuasaan yang menyebabkan seseorang memiliki kebebasan untuk melanggar peraturan hukum.
- Semua rakyat berkedudukan sama di depan hukum.
- Terjaminnya hak hak manusia dalam undang undang maupun keputusan pemerintahan.
Keberadaan hukum pada kehidupan bermasyarakat dinilai sangatlah penting. Sebab dalam kehidupan yang dijiwai oleh hukum mampu menciptakan kebebasan serta rasa aman bagi setiap rakyatnya.
Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu proses dilakukannya upaya untuk menegakkan norma norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku di kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Apabila dilihat dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukumnya.
Sedangkan apabila ditinjau dalam arti yang sempit, penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya dari penegak hukum tertentu untuk menjamin serta memastikan bahwa semua aturan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dibuat.
Adapun cara untuk memastikan penegakan hukum sudah berjalan semestinya, para aparatur penegak hukum itu diberi hak untuk dapat menggunakan daya paksa. Hal itu ditujukan untuk menegakan hukum.
Nilai Praksis Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebuah nilai hukum pada hakikatnya dikelompokkan ke dalam tiga nilai. Ketiga nilai itu terdiri atas nilai dasar,nilai instrumen, serta nilai praksis. Nilai dasar merupakan hakikat, esensi maupun inti sari makna yang terkandung dalam sebuah peraturan.
Sedangkan, nilai instrumen merupakan nilai yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan dari nilai nilai dasar dalam kehidupan sehari hari.
Nilai praksis itu sendiri merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai nilai instrumental dan nilai dasar. Ketiga nilai tersebut sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan sebuah aturan hukum.
Nilai praksis dalam kehidupan ketatanegaraan berupa undang undang organik. Undang undang organik mencakup semua perundang undangan yang berada di bawah UUD 1945 hingga peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
Berikut tata urutan peraturan perundang undangan yang dijadikan sebagai sebuah pedoman.
- Undang Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang Undang
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Peraturan Daerah.
Tujuan Penegakan dan Perlindungan Hukum
Penegakan dan perlindungan hukum secara umum ditujukan untuk dapat mencipatkan kedamaian dalam kehidupan berbangsa. Namun terdapat beberapa tujuan perlindungan dan penegakan hukum secara khusus.
Berikut tujuan penegakan serta perlindungan hukum:
- Menegakan supremasi hukum di Indonesia. Dengan tegaknya supremasi hukum maka hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam mengatur dan mengawasi tindakan manusia.
- Menegakan keadilan, hukum berupaya untuk dapat memberikan keadilan.Hal itu bertujuan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum. Selama subyek hukum berhak maka hukum akan tetap melindungi hak tersebut.
- Mewujudkan perdamaian, dengan tegaknya hukum diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam memastikan hak-hak setiap subjek hukum akan terwujud. Dengan demikian tujuan perdamaian akan dengan mudah terwujud.
Faktor yang Memengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum
Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan serta penegakan hukum:
1. Hukumnya
Hukum dalam konteks ini adalah undang undang yang telah dibuat dan tidak bertentangan dengan ideologi negara.
Hukum dibentuk untuk dapat mengatur kewenangan yang berhubungan dengan pembuatan undang undang sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi negara.
Secara umum, peraturan hukum yang baik merupakan peraturan hukum yang telah memenuhi konsep keberlakuan, seperti berikut.
- Berlaku secara yuridis, dalam artinya keberlakuan sebuah hukum didasarkan pada efektivitas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Dan pembentukannya telah sesuai dengan cara yang telah ditetapkan.
- Berlaku secara sosiologis, artinya peraturan hukum telah diakui maupun diterima masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan.
- Berlaku secara filosofis, peraturan hukum telah sesuai dengan cita cita hukum yang telah menjadi nilai positif tertinggi.
- Berlaku secara futuristik, artinya peraturan hukum tersebut dapat berlaku dalam jangka panjang sehingga diperoleh suatu kekekalan hukum.
2. Penegak Hukum
Penegak hukum adalah pihak pihak yang terlibat dalam upaya penegakan peraturan yang telah dibuat. Para penegak hukum mencakup polisi, kejaksaan,kehakiman, kepengacaraan, serta masyarakat itu sendiri.
Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan kewajiban yang diemban. Penegak hukum memiliki peranan penting dalam upaya penegakan keadilan.
3. Masyarakat
Masyarakat yakni kumpulan orang orang yang berada dalam suatu lingkungan dimana hukum berlaku dan diterapkan di situ. Penegakan hukum juga berasal dari masyarakat. Dan hal itu bertujuan untuk mencapai kedamaian yang hadir dalam masyarakat.
Dengan itu, masyarakat sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum dimana sebuah peraturan ditetapkan. Hal itu dapat diwujudkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Bentuk kesadaran hukum dalam masyarakat antara lain.
- Adanya pengetahuan yang cukup mengenai hukum.
- Adanya penghayatan terhadap semua nilai nilai hukum.
- Munculnya ketaatan masyarakat terhadap hukum.
- Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Pelaksanaan sebuah hukum tidak terlepas dari adanya sarana dan prasarana penegakan hukum. Sarana atau fasilitas itu mencakup tenaga manusia yang terdidik dan mampu mengoorganisasi diri secara baik.
Selain itu, ketersediaan sarana dan fasilitas yang baik menjadi sebuah keharusan bagi berhasil atau tidaknya sebuah penegakan hukum.