Istilah-istilah dalam PPKN

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berikut ini daftar istilah-istilah dalam PPKN, yang akan membantu anda dalam mempelajari PPKN

A

abolisihak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan
absolutmutlak
absolutismebentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa
adat istiadattata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat
adendumperubahan dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 (naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli)
adilsepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang
advokatorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
agamasistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya
agresipenyerangan suatu negara terhadap negara lain
aklamasikesepakatan dengan suara bulat; persetujuan tidak lagi melakukan pemungutan suara atau perundingan panjang lebar
akulturasipenyesuaian diri
akuntabeldapat dipertanggungjawabkan
akuntabilitaspendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan
amandemensalah satu hak DPR untuk mengusulkan dan mengadakan pembahasan atas rencana undang-undang yang diajukan oleh pemerintah atau presiden untuk disahkan DPR
ambisikeinginan ( hasrat yang besar) untuk mencapai sesuatu
amnestipengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu (tahanan politik)
anarkikacau balau
ancamanusaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
ancaman non tradisionalyang dilakukan oleh aktor non – negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan
ancaman tradisionalancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
angketpertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk menjawab bagi setiap pertanyaan > penyelidikan oleh lembaga perwakilan terdapat kegiatan pemerintah
apartheidpolitik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika Selatan antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna
apatismasa bodo, acuh tak acuh
asassesuatu yang menjadi dasar atau cita-cita
asas proporsionalitasasas yang meletakkan segala kegiatan sesuai konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional
asimilasiperpaduan, percampuran yang harmonis, penerimaan yang merata
aspirasipendapat, gagasan, kehendak
atheismesuatu paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan
fbWhatsappTwitterLinkedIn