Prosedur Perubahan Konstitusi Menurut Para Ahli

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenail penyelenggaraan negara, sering dikehendaki agar konstitusi memiliki karakter yang lebih stabil daripada produk hukum lainnya.

Jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara.

Bisa jadi suatu negara yang tadinya demkratis, berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Di sisi lainnya, kare kandungan konstitusi tersebut, harus dipahami pula bahwa keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.

Hal ini terjadi apbila mekanisme penyelenggaraan yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri.

Yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mea dan bersifat sementara ataupun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Sistem ketatanegaraan dalam konstitusi

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia, yaitu :

  • Penggantian konstitusi

Apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.

  • Konstitusi yang asli tetap berlaku

Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupaka atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.

Berikut Prosedur perubahan konstitusi menurut para ahli

Prosedur Perubahan Konstitusi menurut C.F. Strong

Menurut C.F. Strong, ada 4 macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :

1. Konstitusi di pegang oleh legislatif

Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasa tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan, yaitu :

  • Untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum). Kuorum ini ditentukan secara pasti.
  • Untuk mengubah konstitusi lembaga perwakilan rakyatnya harus dibubarkan dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat yang diperbarui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
  • Cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama yang berwenang mengubah konstitusi.

2. Konstitusi dipegang oleh rakyat

Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebesit.

Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebesit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

3. Konstitusi berlaku dalam negara serikat

Perubahan Konstitusi berlaku dalam negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Cara yang ketiga ini berlaku dalam negara yang berbentuk serikat. Oleh karena konstitusi dalam negara serikat ini dianggap sebagai “perjanjian” antara negara-negara bagian, maka perubahan terhadapnya harus dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut.

Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat (dalam hal ini lembaga perwakilan rakyatnya) akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Di samping itu usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.

4. Dipegang oleh lembaga khusus

Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara yang keempat ini dapat dijaankan baik dalam negara serikat maupun dalam negara kesatuan.

Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut.

Apabila lembaga negar khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai, dengan sendirinya lembaga itu bubar.

Prosedur Perubahan Konstitusi menurut Miriam Budiardjo (2008)

Miriam Budiardjo mengemukakan adanya empat macam prosedur, yang pada dasarnya sama dengan dikemukakan oleh Strong, yaitu :

  1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syara, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
  2. Referensi atau plebisit
  3. Negara-negara bagian dalam negara federal (Amerika serikat 3/4 dari lima puluh negara-negara bagian harus menyetujui.
  4. Musyawarah khusus beberapa negara Amerika Serikat

Prosedur Perubahan Konstitusi menurut Kelsen

Sementara Kelsen menyatakan bahwa konstitusi asli dari suatu negara adalah karya para pendiri negara tersebut. Ada beberapa prosedur perubahan konstitusi menurut Kelsen, yaitu :

  • Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstitusi, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan konstitusi.
  • Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewa perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.

Secara teoritis, perubahab konstitusi mengandung 3 macam arti yaitu :

  • Menjadikan lain bunyi kalimatnya
  • Menambahkan sesuatu yang baru
  • Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dilaksanakan tidak seperti yang tercantum di dalamnya.

Selain itu, aspek yang terkandung dalam perubahan Undang-Undang Dasar meliputi empat aspek, yaitu prosedur perubahannya, mekanisme yang digunakan, sistem perubahan yang dianut, dan substansi yang diubah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn