Sejak era Orde Baru hingga kini, kita memperingati Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli. Apakah di era sebelumnya, dalam hal ini Orde Lama, tidak ada peringatan Hari Anak? Jawabannya adalah ada.
Hanya saja, segala hal yang berbau Sukarno atau produk Orde Lama dihapus di era Orde Baru, termasuk Hari Kanak-Kanak Nasional yang bertepatan dengan hari lahir Sukarno tanggal 6 Juni.
Lalu bagaimanakah sebenarnya sejarah Hari Anak Nasional?
Masa Orde Lama
Gagasan untuk memperingati Hari Anak Nasional sejatinya datang dari Kowani atau Kongres Wanita Indonesia melalui sidangnya di tahun 1951.
Ketika itu, timbul kesepakatan untuk menyelenggarakan peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia meskipun tidak disebutkan dengan pasti tanggal pelaksanaannya.
Setahun kemudian, tepatnya tanggal 18 Mei 1952, digelar Pekan Kanak-kanak. Di acara tersebut, anak-anak melakukan pawai di Istana Merdeka dan disaksikan langsung oleh Presiden Sukarno.
Tahun 1953, dalam sidang Kowani yang digelar di Bandung, diputuskan bahwa Pekan Kanak-kanak Indonesia akan dilaksanakan pada setiap minggu kedua bulan Juli atau waktu luang menjelang kenaikan kelas.
Keputusan ini disetujui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Namun, karena berpatokan pada libur sekolah, penyelenggaraan Pekan Kanak-kanak pun kerap berubah-ubah.
Meskipun begitu, sejak tahun 1956, Pekan Kanak-kanak diadakan setiap tanggal 1-3 Juli sesuai keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Beberapa pihak berpendapat bahwa penyelenggaraan Pekan Kanak-kanak di awal bulan Juli tersebut kurang “greget” karena dipandang tidak memiliki nilai historis.
Akibatnya, tidak sedikit yang mengusulkan agar tanggal penyelenggaraan Pekan Kanak-kanak diganti. Di antara usulan yang ada adalah tanggal 2 Mei dan tanggal 4 Desember.
Namun, karena Kowani tak kunjung dapat memutuskan tanggal yang tepat untuk merayakan Pekan Kanak-kanak, Kowani kemudian menyerahkannya kepada pemerintah.
Pada tahun 1959, akhirnya pemerintah menetapkan tanggal 1-3 Juni sebagai tanggal peringatan Pekan Kanak-kanak bertepatan dengan Hari Anak Internasional atas saran Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani).
Kemudian, tanggal 24-28 Juni 1964, Kowani mengadakan sidang untuk memperpanjang peringatan Pekan Kanak-kanak yang semula tanggal 1-3 Juni menjadi 1-6 Juni.
Dipilihnya tanggal 6 Juni merupakan bentuk penghormatan terhadap hari lahir Sukarno.
Keputusan lainnya adalah nama Pekan Kanak-kanak juga diganti dengan Hari Kanak-kanak Nasional.
Akhirnya, pada tahun 1965, Hari Kanak-kanak Nasional diperingati pada tanggal 1-6 Juni dan disatukan dengan peringatan Hari Kanak-kanak Internasional.
Masa Orde Baru
Di masa Orde Baru, semua yang kebijakan yang diambil Sukarno atau hal-hal yang berkaitan dengan Sukarno dihapus termasuk Hari Kanak-kanak Nasional yang diperingati setiap tanggal 6 Juni.
Dampaknya, tahun 1967, Dewan Pimpinan Kowani mencabut peringatan Hari Kanak-kanak Nasional tanggal 6 Juni dan juga mengembalikan nama Pekan Kanak-kanak.
Di tahun itu pula, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Kanak-Kanak bertepatan dengan hari disahkannya Undang-Undang Dasar 1945.
Penetapan ini ternyata menimbulkan ketidakpuasan bagi Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia.
Kowani kemudian mengadakan Kongres Kowani ke-15 di Jakarta pada 18-20 Februari 1970, untuk membahas kembali dan menentukan tanggal Hari Kanak-kanak Nasional.
Hasil kongres menyebutkan bahwa penetapan Hari Kanak-kanak Nasional harus didiskusikan dengan tiga komponen pendidikan prasekolah, yakni :
- Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI)
- Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia (GTKI) atau Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI)
- Dinas Pendidikan Prasekolah (Dipras)
Mereka kemudian mengadakan lokakarya mengenai pendidikan prasekolah dalam rangka Kongres GTKI tanggal 26-28 Maret 1970 untuk menetapkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-kanak Nasional.
Alasannya adalah karena tanggal 17 Juni bertepatan dengan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara IV yang menjadi landasan berdirinya Orde Baru.
Penetapan ini mendapat respon positif dari pemerintah.
Melalui Surat Keputusan Menteri P dan K tertanggal 17 Juni 1971 No: 0115/1971, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-kanak Indonesia menggantikan tanggal 18 Agustus.
Sejak tahun 1970an, Pemerintah melarang peringatan Hari Anak Internasional karena dianggap disalahgunakan oleh PKI. Tetapi, di sisi lain pemerintah tetap mengikuti peringatan Hari Anak Sedunia tanggal 20 November.
Namun, peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia setiap tanggal 17 Juni tidaklah berlangsung lama karena dipandang tidak memiliki makna historis jika dikaitkan dengan anak-anak.
Tahun 1980, GOPTKI mengadakan Kongres V. Dalam kongres tersebut GOPTKI mengusulkan untuk mengganti tanggal 17 Juni menjadi tanggal 23 Juli sebagai Hari Kanak-kanak Indonesia.
Mereka memiliki beberapa alasan, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Tanggal 23 Juli Tahun 1979 adalah tanggal disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Tanggal 23 Juli dianggap sebagai tanggal yang memiliki nilai histroris dan simbolis, bersifat nasional serta untuk menghindari dari subyektivitas kelompok.
Selain usulan mengenai dipilihnya tanggal 23 Juli sebagai Hari Kanak-kanak Indonesia, dalam kongres tersebut juga menyarankan agar istilah Hari Kanak-kanak Nasional diganti menjadi Hari Anak-anak Nasional.
Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah untuk menghilangkan anggapan bahwa peringatan Hari Anak-anak Nasional hanya diperuntukkan bagi murid TK.
Tahun 1984, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 tentang Hari Anak Nasional yang menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak-anak Nasional.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 19 Juli 1984 dan masih berlaku hingga kini.