Banyak yang bertanya tentang sistem hukum yang berlaku di indonesia, seperti yang kita ketahui banyak permasalahan tentang hukum yang berlaku.
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu perlu di lakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Lalu apa saja sistem hukum yang dipakai Indonesia? Berikut penjelasannya.
1. Berdasarkan Sumbernya
- Hukum undang-undang
Yaitu hukum yang tercamtum dalam peraturan perundang-undangan - Hukum kebiasaan
Yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan. - Hukum traktat
Yaitu hukum yang di tetapkan oleh negara-negara di dal suatu perjanjian antanegara (traktat) - Hukum yurisprudensi
Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum nasional
Yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. - Hukum internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal,baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan diri nya pada suatu perjanjian internasional (traktat) - Hukum asing
Yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain - Hukum gereja
Yaitu hukum kumpula -kumpulan norma yang di tetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
3. Berdasarkan Bentuknya
Hukum tertulis
Yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:
- Hukum tertulis yang di kodifikasikan
Yaitu hukum yang di susun secara lengkap,sistematis, teratur, dan di bukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya ,KUH pidana, KUH perdata, dan KUH Dagang. - Hukum tertulis yang tidak di kondifikasikan
Yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak di susun secara sistematis, tidak lengkap, dan masi terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang- undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang hidup dan di yakini oleh warga masarakat serta di patuhi dan tidak di bentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masarakat itu sendiri.
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius constitutum (hukum positif)
Yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya undang-undang Dasar Republik indonesia tahun 1945, undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. - Ius constituendum (hukum negatif)
Yaitu hukum yang di harpakanbberlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang- undanga (RUU).
5. Berdasarkan Cara Mempertahankanya
- Hukum material
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang di larang dan di bolekan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya - Hukum formal
Yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya hukum acara pidana (KUHAP), hukum acara perdata, dan sebagai nya.
6. Bedasarkan Sifatnya
- Hukum yang memaksa
Yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan. - Hukum yang mengatur
Yaitu hukum yang dapat di kesampingkan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak mengunakan alternatif lain yang di mungkinkan oleh hukum ( undang-undang ). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto. ( Pewarisan berdasarankan undang-undang), bary mungkun bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7. Berdasarkan Wujudnya
- Hukum objektif
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu - Hukum sujektif
Yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau oebih. Hukum subjektif sering juga di sebut hak.
8. Bersasarkan Isinya
Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengab individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
- Hukum pidana
Yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan memuat larangan dan sanksi. - Hukum tata negara
Yaitu hukum mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagianya. - Hukum tata usaha negara (administratif)
Yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara - Hukum internasional
Yaitu mengatur hubungan antara negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
Hukum privat (sipil)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu saru dan individu lain, termasuk negara sebagai pribadu. Hukum privat terbagi atas:
- Hukum perdata
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum keluarga kekayaan, hukum warisan, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan. - Hukum perniagaan (dagang)
Yaitu hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.