Sukuk : Pengertian, Jenis, dan Risiko

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Investasi merupakan salah satu keuntungan yang akan didapatkan dalam jangka panjang. Ada banyak instrumen investasi yang bisa dilakukan. Instrumen investasi ini ditawarkan oleh Bank maupun perusahaan. Ketakutan akan adanya riba, membuat lahirnya instrumen investasi berbasis syariah. Salah satu instrumen investasi yang ditawarkan dengan basis syariah adalah sukuk.

Pengertian Sukuk

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang bisa diterbitkan oleh perusahaan maupun negara. Sebagian besar masyarakat memilih sukuk sebagai instrumen untuk melakukan investasi. Hal ini dikarenakan instrumen ini terhindar dari adanya riba dan dinilai aman.

Ada banyak jenis sukuk yang dapat dipilih sebagai instrumen investasi. Namun, setiap jenis sukuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Semua itu tergantung dari manfaat mana yang ingin dirasakan oleh seseorang ketika melakukan investasi sukuk.

Sukuk masuk ke dalam jenis obligasi atau surat berharga. Hanya saja sukuk ini merupakan surat berharga dengan basis syariah. Sebagai bagian dari obligasi, sukuk akan mendapatkan potongan pajak. Sukuk adalah alat investasi syariah yang masih termasuk ke dalam jenis obligasi.

Sukuk menunjukan adanya kepemilikan harta atau aset yang dimiliki oleh seorang investor lewat adanya penerbitan surat utang berharga. Adapun pihak yang dapat menerbitkan sukuk adalah negara, perusahaan swasta maupun BUMN.

Keberadaan sukuk menjadi salah satu media yang mendorong peran masyarakat dalam membiayai pembangunan negara. Dengan adanya sukuk, ketergantungan terhadap utang luar negeri dapat dikurangi.

Dana pembangunan akan tetap ada sekalipun tidak meminjam dari luar negeri. Sukuk menjadi instrumen investasi yang banyak diminati di masyarakat. Hal ini dikarenakan sukuk menawarkan fixed return. Selain itu, sebelum jatuh tempo sukuk bisa diperjual belikan.

Sukuk juga menjadi instrumen yang aman untuk digunakan sebagai alat investasi. Sukuk menjadi instrumen investasi jangka panjang. Hal ini sebagaimana dengan fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syari’ah.

Pihak emiten memiliki kewajiban untuk membayarkan pendapat kepada pemegang sukuk. Adapun pendapatan yang diterima ini berupa hasil atau keuntungan serta pembayaran kembali dana sukuk sebelum tanggal jatuh tempo.

Sukuk berbeda dengan obligasi atau surat utang. Di mana sukuk merupakan surat pernyataan kepemilikan terhadap suatu harta. Menurut Dewan Syari’ah MUI, sukuk tidak boleh mengandung unsur judi, ketidakjelasan, riba dan harus sesuai dengan prinsip syariah yang sudah ditetapkan Dewan Syari’ah.

Sukuk bisa diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta ataupun BUMN. Dengan diterbitkannya sukuk, pihak penerbit dapat menghimpun dana yang berasal dari masyarakat. Di mana sukuk ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan yang sejalan dengan prinsip syariah.

Nantinya pihak penerbit sukuk atau emiten harus membayar pendapatan kepada pembeli sukuk. Saat jatuh tempo, maka pihak penerbit harus mengembalikan dana sukuk.

Jenis-Jenis Sukuk

Sukuk memiliki banyak jenis yakni, yaitu :

1. Sukuk Musyakarah

Sukuk Musyakarah merupakan sukuk yang diterbitkan karena adanya akad dari kedua belah pihak. Kedua pihak ini akan mengumpulkan modal secara bersama untuk membangun usaha. Kemudian setelah terkumpul modal tersebut, maka nantinya keuntungan dan kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak. Kerugian dan keuntungan ini sesuai dengan modal yang diberikan di awal.

2. Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah diterbitkan oleh kedua belah pihak melalui adanya akad. Namun, bedanya dengan sukuk musyakarah adalah yang menjadi penyedia modal hanya salah satu pihak saja. Pihak lain hanya bertindak sebagai penyedia tenaga kerja.

Ketika mendapatkan keuntungan, maka keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak. Namun, hal ini berbeda ketika terjadinya kerugian. Kerugian hanya akan ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal saja bukan pihak yang menyediakan tenaga kerja.

3. Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan setelah adanya akad ijarah. Di mana salah satu pihak menyewakan aset kepada pihak lain. Dalam proses ini, harga sewa serta lamanya sewa telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Namun, pada sukuk Ijarah ini tidak adanya pemisahan aset. Hanya sebatas pada penyewaan atau penggunaan manfaat dari aset tersebut.

4. Sukuk Istisna

Sukuk Istisna ini diterbitkan melalui adanya akad Istisna. Di mana penjual dan pembeli melakukan sebuah kesepakatan atas terjadinya transaksi terhadap aset. Sebelum adanya kesepakatan, kedua belah telah menemukan berapa harga, waktu penyerahan serta detail proyek yang akan dijadikan transaksi.

5. Sukuk Muzaraah

Sukuk jenis ini digunakan untuk membiayai sektor pertanian. Adapun keuntungan yang didapatkan berasal dari hasil pertanian. Seperti sukuk lainnya, sukuk Muzaraah juga memiliki kesepakatan di awal ketika akad dilakukan.

6. Sukuk Salam

Sukuk salam menggunakan akad salam. Di mana sukuk ini digunakan untuk mendapatkan modal. Di mana barang yang disediakan ketika akad akan menjadi pemilik atau pembeli sukuk.

7. Sukuk Wakalah

Sukuk Wakalah dikeluarkan dengan menggunakan prinsip Wakalah. Wakalah sendiri memiliki arti mewakilkan. Pemegang sukuk Wakalah akan menerima pembayaran dari pihak yang mengeluarkan sukuk. Pembayaran ini sebagai imbalan atas hak aset yang diwakili oleh sebuah perusahaan.

Biasanya sukuk Wakalah diterbitkan untuk mendapatkan dana dengan menjual aset yang dimiliki kepada investor. Kemudian pihak yang mengeluarkan sukuk yakni perusahaan akan mengelola aset tersebut dan memberikan imbalan kepada pembeli sukuk atau yang dalam hal ini adalah investor.

8. Sukuk Pemerintah

Sukuk pemerintah diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membiayai sejumlah pembangunan fasilitas hingga kebutuhan fiskal. Keberadaan sukuk ini dijamin oleh negara sebagai penerbitnya. Jenis sukuk ini dianggap aman karena memiliki risiko yang cukup rendah.

Sebab, sukuk ini diterbitkan oleh negara. Pemerintah akan mengeluarkan surat berharga syariah negara atau SBSN. SBSN adalah bukti penyertaan kepemilikan atas SBSN yang berupa mata uang rupiah maupun valuta asing.

Melalui instrumen investasi ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk berkontribus dalam pembiayaan pembangunan negara. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan imbalan yang sesuai dari hasil investasi. Terdapat dua jenis sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah yakni sebagai berikut.

  • Sukuk Tabungan atau ST

Sukuk Tabungan merupakan jenis instrumen yang memiliki jangka waktu investasi selama dua tahun. Jenis instrumen ini termasuk underlying aset yang akan mendapatkan keuntungan berupa kupon floating floor.

Instrumen investasi ini tepat sekali digunakan oleh investor pemula karena minim risiko dan memiliki jangka waktu yang pendek. Dengan menggunakan kupon floating floor membuat investor berkesempatan mendapatkan keuntungan yang tinggi ketika suku bunga bank Indonesia mengalami kenaikan.

  • Sukuk Ritel atau SR

Sukuk ritel termasuk jenis underlying aset dengan imbalan hasil berupa kupon fixed rate yang memiliki jangka waktu selama tiga tahun. Selama waktu menanamkan modal, investor akan mendapatkan imbalan bagi hasil dengan jumlah yang sama hingga jatuhnya masa tempo.

Misalnya seorang investor mendapatkan kupon fixed Rated memiliki rate 5,8% per tahun. Maka, investor akan mendapatkan balasan hasil sebesar 5,8% selama waktu investasi.

9. Sukuk Korporasi

Sukuk Korporasi diterbitkan oleh perusahaan dengan tujuan untuk memperluas dan kepentingan bisnis. Selain itu, sukuk Korporasi juga bertujuan untuk membiayai kegiatan operasional hingga pengembangan perusahaan dengan menggunakan prinsip syariah. Keberadaan sukuk Korporasi ini dijamin oleh aset perusahaan atau kas perusahaan. Di mana kas ini akan digunakan kembali untuk membayar sukuk kepada investor.

Risiko Sukuk

1. Naik turun harga Pasar

Risiko ini berkaitan dengan naik turunnya harga di pasar kedua. Risiko ini cenderung terjadi pada sukuk ritel yang di mana bisa dijual kembali karena adanya kenaikan tingkat suku bunga. Hal inilah yang berisiko menyebabkan kerugian jika pemegang sukuk menjualnya sebelum jatuh tanggal tempo. Sebab, harga sukuk ritel akan lebih rendah dari pada harga saat membelinya.

2. Likuiditas

Risiko selanjutnya dari keberadaan sukuk adalah risiko likuiditas. Sukuk merupakan instrumen yang tidak bisa diperdagangkan atau dialihkan. Sukuk memiliki risiko sulit untuk dijual dalam waktu yang cepat dan harga yang wajar. Meskipun begitu, sebelum jatuh tempo, sukuk masih bisa dicairkan. Hanya saja maksimal yang dicairkan yakni 50% dari seluruh pembelian.

3. Risiko Operasional

Risiko operasional sukuk akan selalu ada. Hal ini dapat terjadi saat dana yang diberikan investor tidak dikelola dengan waktu yang cepat dan tepat. Hal ini dapat mengakibatkan risiko gagal bayar. Risiko gagal bayar adalah kondisi di mana pihak yang menerbitkan sukuk tidak bisa mengembalikan dana kepada pihak investor. Selain gagal bayar, sukuk juga memiliki risiko gagal membayar kupon sesuai dengan waktu yang telah ditemukan. Tentunya kegagalan ini akan merugikan investor.

4. Tidak Sesuai dengan Syariat

Risiko terakhir ini berkaitan dengan mekanisme penerbitan sukuk. Sukuk termasuk produk syariah sehingga harus sesuai dengan prinsip syariah. Di mana prinsip syariah ini harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional di bawah Majelis Ulama Indonesia.

Prinsip ini menyangkut struktur dari sukuk, dokumen hukum yang menerbitkan sukuk, kejelasan aset, penggunaan dana. Jika semuanya tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka sukuk tersebut bukan produk syariah. Padahal keberadaan produk syariah ini untuk mengurangi kekhawatiran akan bahaya riba.

fbWhatsappTwitterLinkedIn