Transaksi Derivatif: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Risiko

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Transaksi pasar modal maupun transaksi perbankan terdiri dari berbagai jenis transaksi. Salah satunya adalah transaksi derivatif. Transaksi ini menjanjikan keuntungan yang tinggi, namun memiliki risiko yang tinggi pula.

Apa itu transaksi derivatif? Penjelasan tentang transaksi derivatif akan dijelaskan di bawah ini. 

Pengertian Transaksi Derivatif

Transaksi derivatif adalah transaksi yang dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan jual atau beli suatu aset maupun komoditas tertentu prediksi harga pada masa yang akan datang. Transaksi derivatif dilakukan dengan sebuah perjanjian kontrak antara pihak-pihak yang melakukannya. Kontrak perjanjian inilah yang dijadikan sebagai objek perdagangan yang harganya telah disepakati oleh masing-masing pihak dalam kontrak tersebut.

Derivatif merupakan jenis investasi keuangan yang berada di bawah pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI). Ada berbagai produk derivatif yang dapat ditransaksikan di pasar keuangan dan saham, seperti mata uang, suku bunga, obligasi, saham, indeks saham, dan lain-lain.

Ada pula produk derivatif yang berada di bawah pengawasan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yaitu produk derivatif yang berupa komoditas. 

Transaksi derivatif memiliki risiko yang sangat tinggi, sebab merupakan produk investasi yang asalnya dari sebuah kontrak perjanjian. Dimana cara kerjanya memprediksi harga di masa yang akan datang. Tingginya imbal hasil yang tinggi menjadi harapan dari pelaku transaksi derivatif. 

Jenis Transaksi Derivatif

Jenis derivatif yang beredar di pasar bursa terdapat 4 jenis. Keempat jenis derivatif tersebut adalah:

  1. Kontak Serah

Kontrak serah merupakan suatu yang pelakunya terdiri dari dua pihak atau lebih. Pihak-pihak yang terlibat ini melakukan perjanijian untuk transaksi berupa penyerahan baik aset maupun komoditas yang sudah ditentukan dan disetujui harga, jumlah, serta tanggal dari penyerahan tersebut. Selesainya kontrak tersebut ialah ketika aset maupun komoditas tersebut sudah diserahkan secara netto.

  1. Kontrak Berjangka

Kontrak berjangka hampir mirip dengan kontak serah. Perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam penyerahan atau pembelian aset maupun komoditas yang telah disetujui tanggal, jumlah, serta harganya.

Perbedaan kontrak berjangka dengan kontrak serah yaitu kontrak berjangka diperdagangkan secara teratur di bursa yang memperdagangkan kontrak berjangka tersebut ditransaksikan.

  1. Kontrak Opsi

Kontrak opsi adalah suatu instrumen derivatif sebagai lindung nilai atau hedging. Terdiri dari dua jenis opsi, yaitu opsi jual dan opsi beli. 

Opsi jual (put option) adalah suatu kontrak atau perjanjian yang memberikan kewenangan untuk menjual aset atau komoditas kepada pemiliknya. Sedangkan opsi beli (call option) merupakan kontrak yang memberikan hak pemilik aset atau komoditas untuk menjualnya. Dalam melakukan transaksinya, pemilik opsi bebas menentukan harga, tidak diwajibkan mengikuti harga yang tertera dalam kontrak. 

  1. Swap

Jenis transaksi derivatif yang terakhir yaitu swap. Swap adalah jenis transaksi derivatif yang dilakukan dua pihak atau lebih dengan melakukan pertukaran arus kas. Arus kas tersebut berdasarkan pada tingkat bunga pokok nasional yang telah disepakati oleh pihak yang bertransaksi tersebut.

Swap merupakan transaksi over The Counter bisnis atau lembaga keuangan yang tidak diperdagangkan oleh bursa saham. Satu arus kas yang dipertukarkan biasanya tetap, sedangkan arus kas yang lainnya dapat berubah dan tergantung pada suku bunga yang menjadi acuan.

Manfaat Transaksi Derivatif

Beberapa manfaat transaksi derivatif di antaranya sebagai berikut:

  1. Melindungi harga atau nilai aset maupun komoditas di masa mendatang sehingga tidak mengalami penurunan nilai.
  2. Menanggung atau mentransfer risiko berdasarkan posisinya hedger atau spekulator.
  3. Meminimalisir kerugian dari suatu bisnis.

Penerapan Pajak Instrumen Derivatif

Penerapan pajak instrumen derivatif didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, “Penghasilan yang diterima dan atau diperoleh orang pribadi atau suatu badan dari transaksi derivatif yang berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Berdasarkan penjelasan dari peraturan tersebut maka perpajakan yang diterapkan pada instrumen derivatif adalah PPh Final. Dimana pengenaan tarifnya disesuaikan dengan PPh yang dimaksud yaitu sejumlah 2,5% dari margin awal. Oleh karena itu, pelaku dari transaksi derivatif diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak sesuai pada ketentuan yang berlaku.

Risiko Transaksi Derivatif

Telah dijelaskan di atas bahwa transaksi derivatif merupakan transaksi yang dapat memberikan keuntungan tinggi, tetapi juga memiliki risiko yang juga tinggi. Resiko tinggi yang dapat terjadi pada transaksi derivatif dikarenakan transaksi ini didasarkan pada prediksi harga di masa mendatang. Sehingga transaksi derivatif dapat dikatakan sebagai transaksi atas sebuah spekulasi.

Sebagai suatu transaksi kontrak dari sebuah spekulasi untuk masa depan, maka kemungkinan ketidaksesuaian antara prediksi dan kenyataan yang terjadi di saat waktu kontrak tiba bisa terjadi. Misalnya, harga dari aset atau komoditas tersebut tidak sesuai yang diperkirakan. Maka apabila hal itu terjadi, pelaku dari transaksi tersebut akan mengalami kerugian. 

Dalam transaksi derivatif, pelaku harus benar-benar menguasai berbagai hal yang mempengaruhi harga suatu aset atau komoditas yang akan ditransaksikan. Namun demikian, terdapat hal-hal di luar dugaan yang dapat merubah harga suatu aset atau komoditas secara signifikan. Sehingga tidak ada prediksi yang seratus persen pasti cocok dalam transaksi derivatif. 

fbWhatsappTwitterLinkedIn