3 Sumber Pendapatan Negara di Indonesia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pendapatan negara merupakan semua dana yang masuk ke dalam kas negara. Untuk membiayai pengeluaran negara, maka dibutuhkan pendapatan negara. Pendapatan negara tidak hanya berasal dari satu sumber saja melainkan beberapa sumber. Di mana sumber pendapatan negara inilah yang menjadi pemasukan negara.

Seperti halnya rumah tangga, negara juga perlu membeli sejumlah barang-barang atau alat yang diperlukan negara. Baik itu untuk pertumbuhan maupun pembangunan negara. Pada dasarnya pendapatan negara itu sebagian besar berasal dari rakyat. Di mana pendapatan negara ini akan dirasakan manfaatnya pula oleh rakyat.

Oleh karena itu, konsep dari pendapatan negara adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pendapatan yang dimiliki oleh negara begitu besar. Bisa dibayangkan jika negara yang memiliki penduduk yang banyak, maka tidak menutup kemungkinan pendapatan yang dihasilkan pun akan banyak.

Oleh karena itu tidak heran jika pendapatan negara ini menggiurkan sejumlah pihak. Berikut ini sumber pendapatan negara.

1. Pajak

Pajak menjadi sumber pendapatan yang utama di Indonesia. Bahkan lebih dari 70% pajak menjadi sumber pendapatan negara. Pajak merupakan pungutan resmi yang ditujukan kepada rakyat tanpa imbalan balas jasa langsung.

Saat seseorang membayar pajak, maka manfaat yang dihasilkan tidak akan didapatkan secara langsung melainkan di lain waktu. Pajak dipungut oleh petugas pajak baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada pemerintah pusat, pihak yang berwenang untuk memungut pajak adalah direktorat jenderal pajak. Sementara itu, di pemerintah daerah yang berwewenang memungut pajak adalah dinas pendapatan Daerah. Pajak tidak hanya menyangkut barang saja melainkan juga jasa. Oleh karena itu, ada banyak jenis pajak yang dipungut di Indonesia.

1.1 Pajak Pendapatan (PPH)

Pajak Pendapatan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun perusahaan atas pendapatan yang diterimanya selama satu tahun masa pajak. Adapun objek yang dijadikan pada pajak pendapatan adalah bonus, gaji, hadiah, honorium dan lainnya. Tarif pajak penghasilan berbeda tergantung dengan besar pajak. Oleh karena itu, tarif pajak penghasilan adalah dikenakan tarif pajak progresif.

Dasar pengenaan pajak pendapatan gaji adalah pendapatan kotor yang telah dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak. Pendapatan kotor ini akan disetahunkan atau satu tahun masa pajak. Pendapatan tidak kena pajak merupakan pendapatan yang tidak termasuk ke dalam bagian yang dikenakan pajak.

Secara sederhana, PTKP ini merupakan potongan dari penghasilan yang didapatkan. Adapun penghasilan tidak kena pajak adalah tanggungan seperti istri dan anak (maksimal 3 orang). Setelah dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak, maka akan didapatkan pendapatan kena pajak yang dikalikan dengan tarif pajak.

1.2 Pendapatan PPN

Pendapatan pajak pertambahan nilai merupakan pajak dikenakan atas barang-barang yang kena pajak. Biasanya PPN ini dibebankan pada transaksi barang maupun jasa. Namun, dengan catatan orang yang melakukan transaksi adalah pengusaha yang kena pajak.

Dan juga barang ataupun jasa yang ditawarkan termasuk barang yang kena pajak. Sebab, tidak semua pengusaha akan dikenakan pajak. Begitupun dengan barang dan jasa, hanya barang tertentu saja yang dikenakan pajak.

1.3 Pendapatan Cukai

Pajak cukai merupakan pajak yang dikenakan atas barang tertentu yang sudah terdapat pada Undang-undang cukai. Ada banyak jenis barang yang terkena pajak cukai. Seperti tembakau yang digunakan untuk rokok serta minuman keras. Kedua barang ini akan terkena pajak cukai.

1.4 Pajak Bea Masuk dan Keluar

Setiap transaksi impor dan ekspor akan dikenalkan pajak bea. Pajak bea masuk dibebankan atas setiap transaksi impor yang masuk ke Indonesia. Sementara itu, pajak keluar adalah pajak yang dibebankan atas transaksi ekspor. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kepabeanan.

Keberadaan pajak bea masuk dan keluar juga memiliki tujuan agar harga-harga di dalam negeri tidak ikut anjlok. Oleh karena itu, dengan adanya pajak ini barang impor yang cenderung murah akan meningkat harganya sehingga tidak menggeser kedudukan barang lokal. Begitupun dengan adanya pajak keluar agar barang lokal mampu bersaing dengan produk luar.

Pendapatan dari pajak yang dihasilkan begitu besar. Namun, sayangnya pendapatan ini sering sekali dicurangi. Pada beberapa kasus pendapatan negara dicurangi oleh beberapa pejabat sehingga negara masih kekurangan keuangan. Alhasil, negara meminjam uang kepada negara lain atau instansi lain.

1.5 Pendapatan PBB

Pajak PBB dikenakan atas kepemilikan tanah maupun bangunan. Contoh pajak atas kepemilikan tanah adalah kebun, halaman rumah, sawah dan lainnya. Sementara itu, pajak atas bangunan adalah pajak rumah, mall, gedung, dan lainnya.

Namun, terdapat beberapa pengecualian pajak tanah yakni tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum seperti kuburan, tempat ibadah dan lainnya. Selain pajak di atas, terdapat beberapa pajak lainnya seperti pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Sumber pendapatan negara bukan hanya bersumber dari pajak saja melainkan beberapa sumber lain. Namun, pajak menjadi salah sumber pendapatan yang paling berkontribusi.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak

Selain pajak, sumber pendapatan negara lainnya berasal dari objek non pajak. Pendapatan non pajak ini dapatkan atas manfaat yang dirasakan dari penggunaan sumber daya atau objek non pajak. Terdapat beberapa jenis pendapatan bukan pajak yakni sebagai berikut.

2.1 Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pemanfaatan sumber daya alam termasuk sumber pendapatan negara karena memanfaatkan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara seperti air, minyak dan gas. Di Indonesia bidang yang menguasai sumber daya alam adalah Badan Usaha Milik Negara.

Oleh karena itu, BUMN harus membayar deviden atas pemanfaatan sumber daya alam dan mengelola lahan migas sert membayar lisensi. Setiap sumber kekayaan alam milik negara akan dikuasai dan dimanfaatkan oleh BUMN. Di mana nantinya BUMN ini akan membayar deviden atau bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam kepada negara.

2.2 Pendapatan Atas Kekayaan yang Dipisahkan

Sumber pendapatan negara selanjutnya berasal dari pendapatan kekayaan yang telah dipisahkan. Dalam hal ini adalah pengelolaan kekayaan milik negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Di mana pengelolaan kekayaan ini dijadikan sebagai penyertaan modal ataupun perolehan lain yang dianggap sah. Contoh dari kekayaan yang dipisahkan adalah pendapatan atau keuntungan dari sektor pemerintah. Pemerintah bukan hanya bertindak sebagai konsumen melainkan juga produsen.

Oleh karena itu, pemerintah akan mendapatkan laba dari kekayaan yang dikelola. Selain mendapatkan laba, pemerintah juga menjual saham atau surat-surat berharga. Penjualan surat berharga ini termasuk ke dalam kekayaan yang dipisahkan.

2.3 Pendapatan Badan Layanan Umum

Sumber pendapatan negara lainnya berasal dari pendapatan badan layanan umum. Negara bukan hanya dapat menjadi pelaku konsumsi melainkan juga produsen. Negara dapat menyediakan berbagai barang dan jasa serta pelayanan. Dari sinilah negara akan mendapatkan pendapatan.

Contohnya negara memiliki perusahaan BUMN yang di mana perusahaan ini melayani masyarakat dan mendapatkan keuntungan. Seperti adanya PT kereta api yang memberikan jasa pelayanan transportasi. Masyarakat dapat merasakan manfaat penggunaan jasa transportasi sedangkan negara merasakan manfaat dari hasil yang didapatkan.

2.4 Pengelolaan Barang Milik Negara

Sumber pendapatan selanjutnya yakni berasal dari pengelolaan barang yang dimiliki oleh negara. Setiap barang yang berasal dari dana APBN kemudian dimanfaatkan, digunakan atau dipindahtangankan maka harus membayar kepada negara.

Negara memiliki hak atas penggunaan barang tersebut karena menggunakan sumber dana dari APBN. Oleh karena itu, siapa saja yang memanfaatkannya maka akan membayar kepada negara.

2.5 Pengelolaan Dana

Selain mengelola barang, negara juga memiliki dana yang dihimpun. Dana ini kemudian dikelola dengan baik agar dapat digunakan di kemudian hari. Contohnya seperti penerimaan dari jasa giro serta anggaran dari sisa pembangunan.

Pembangunan yang dilakukan biasanya menggunakan dana yang berasal dari negara. Oleh karena itu, ketika ada sisa uang dari pembangunan maka wajib dikembalikan kepada negara. Uang inilah yang kemudian akan dikelola dan menjadi sumber pendapatan negara.

3. Hibah

Sumber pendapatan negara selain pajak dan PNBP adalah hibah. Hibah termasuk pendapatan negara yang berbeda dengan penerimaan negara bukan pajak. Keberadaan hibah di Indonesia telah diatur oleh peraturan pemerintah yang dikeluarkan tahun 2011.

Hibah merupakan pendapatan negara yang bisa berupa devisa, surat berharga, barang, dan lainnya baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Keberadaan hibah ini memiliki tujuan untuk mendorong adanya pembangunan nasional.

Biasanya hibah ini diberikan ketika dalam keadaan yang genting. Misalnya saat terjadinya bencana alam yang mengakibatkan sejumlah fasilitas. Rusaknya sejumlah fasilitas ini harus dibangun kembali nantinya. Dana pembangunan inilah biasanya berasal dari dana hibah.

Hibah memiliki beberapa jenis yakni sebagai berikut.

3.1 Hibah Terencana

Hibah Terencana adalah hibah yang telah direncanakan sebelumnya. Biasanya hibah ini sudah tercatat dalam daftar rencana kegiatan hibah. Mekanisme hibah juga biasanya telah direncanakan secara matang sehingga nantinya ketika pelaksanaan tinggal menyerahkan dana hibah.

3.2 Hibah Langsung

Selain hibah Terencana, ada pula hibah langsung. Seperti namanya hibah ini langsung diberikan tanpa adanya perencanaan. Mekanisme Hibah langsung tidak tercatat dalam daftar rencana kegiatan hibah.

3.3 Hibah Melalui KPN

Hibah Melalui KPN merupakan hibah yang dilakukan oleh bendahara umum negara atau kantor pelayanan perbendaharaan negara. Sebaliknya ada pula hibah tanpa melalui kpn yang di mana proses penarikannya tidak melibatkan bendahara umum negara maupun KPPN.

3.4 Hibah Dalam dan Luar Negeri

Pelaku Hibah bisa dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam negeri. Biasanya hibah ini dilakukan oleh pemerintah ataupun lembaga keuangan dan non keuangan yang ada di dalam negeri. Selain di kalangan pemerintah, hibah juga dapat dilakukan oleh perusahaan ataupun orang asing yang sedang melakukan kegiatan di Indonesia. Selain hibah dalam negeri, hibah juga bisa berasal dari luar negeri. Hibah ini didapatkan dari lembaga internasional ataupun orang Indonesia yang telah tinggal di luar negeri.

3.5 Hibah Daerah

Hibah Daerah merupakan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah. Hibah ini sengaja diberikan untuk membantu pembangunan daerah. Biasanya hibah diberikan oleh jajaran pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota yang ada di bawahnya. Hibah yang diberikan pemerintah daerah biasanya telah jelas kegunaannya untuk apa. Sebab, hal ini sudah tertuang dalam surat perjanjian.

fbWhatsappTwitterLinkedIn