7 Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Suatu peraturan dibuat untuk mengendalikan, baik manusia secara individu maupun masyarakat, dalam rangka menjaga atau mempertahankan hak dan kewajiban antar individu sehingga tercipta masyarakat yang teratur.

Secara garis besar, hukum Islam dibagi menjadi dua kategori, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah (hukum Ibadah) dan hukum yang yang mengatur tentang hubungan sesama manusia (hukum Muamalah). Di mana aturan-aturan dalam hukum Islam tersebut bersumber dari Qur’an dan Sunah Rasul-Nya.

Ada sekitar tujuh teori yang mendukung mengenai pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, di antaranya Teori Penataan Hukum dalam Islam, Teori Penerimaan Otoritas Hukum, Theorie Receptie in Complexu, Theorie Receptie, Theorie Receptie Exit, Theorie Receptio a Contrario, Teori Eksistensi.

Teori Penataan Hukum dalam Islam

Teori penataan hukum dalam agama Islam, pertama kali dikemukakan oleh HAR Gibb, yang mengatakan bahwa seseorang yang telah menerima Islam sebagai agamanya, maka ia juga menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya. Secara sosiologis, mereka yang telah memeluk Islam harus menerima otoritas hukum Islam serta taat pada hukum Islam.

Meski pun demikian, tingkat ketaatan setiap muslim berbeda-beda. Tergantung pada ketakwaannya kepada Allah. Ada yang taat terhadap seluruh aspek hukum yang berlaku dalam Islam, namun ada pula yang hanya taat pada beberapa bidang hukum saja. Gibb juga menyatakan bahwa hukum Islam bukanlah hasil karya dari suatu budaya yang bersifat gradual dari manusia, namun merupakan murni berasal dari Tuhan.

Praktik hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat muslim, sebagian besar bersumber pada kaidah fiqhiyyah. Ada beberapa sistem penataan hukum Islam dalam Qur’an yang diantaranya ada pada Surah Al Alaq ayat ke-5, Surah Al Baqarah ayat ke-179, Surah Al Maidah ayat ke-44, dan sebagainya.

Teori Penerimaan Otoritas Hukum

Teori Penerimaan Otoritas Hukum dikemukakan oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927). Lodewijk menyatakan bahwa bagi umat muslim hukum Islam tetap berlaku sepenuhnya terhadap mereka sebab mereka telah memeluk agama Islam, meski dalam pelaksanaan dan penerapannya masih terdapat berbagai penyimpangan.

Pada 1855, ketika Belanda masih berkuasa, dikeluarkan Regeerings Reglement yang memperkuat berlakunya hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan. Jauh sebelum Belanda datang dan berkuasa, hukum Islam telah dijalankan oleh beberapa kerajaan di tanah air, yang kebanyakan menganut paham dari Mazhab Syafi’i.

Di antara banyaknya kerajaan di Indonesia yang menerapkan hukum Islam seperti Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Demak, Surakarta, Kesultanan Mataram, Cirebon, Kalimantan Selatan, dan masih banyak lagi. Dalam kerajaan tersebut ada suatu lembaga peradilan agama dengan berbagai nama, seperti Kerapatan Khadi, Hakim Syara’, dan Pengadilan Surambi.

Theorie Receptie in Complexu

Theorie Receptie in Complexu merupakan teori yang berisikan gambaran kondisi nyata mengenai berlaku dan berkembangnya hukum Islam di masyarakat pribumi. Belanda juga mengakui bahwa saat itu hukum Islam adalah hukum yang berlaku di masyarakat Indonesia, yang kemudian dijadikan dijadikan sebagai politik hukum bagi pemerintahan Belanda.

Staatsblad 1882 No. 152 berisikan tentang ketentuan bahwa bagi para pribumi dan rakyat jajahan berlaku hukum agama masing-masing yang berada dalam lingkungan hidupnya. Karena ketika Belanda pertama kali datang dan hukum yang berlaku adalah hukum Islam, maka segala bentuk peradilan agama yang sudah ada tetap dilanjutkan dan diakui kewenangan hukumnya.

Ketetapan ini tertuang dalam Reglement op het beleid der Regering van Nederlansch Indie (RR) S.1885 No. 2 dan ditegaskan dalam Pasal 75 dan 78 (Sayuti Thalib: 1982,16). Berikut penjelasannya:

  • Pasal 75 ayat (3), oleh hakim Indonesia (pribumi-Hindia Belanda) selayaknya diberlakukan undang-undang agama (goodsdientige wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia tersebut.
  • Pasal 75 ayat (4) , Undang-undang Agama, instelling, dan kebiasaan digunakan oleh hakim Eropa untuk pengadilan yang lebih tinggi apabila terjadi hoger beroep atau pemeriksaan banding.
  • Pasal 78 ayat (2), apabila terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia atau dengan mereka yang dianggap sama dengan mereka, maka mereka harus tunduk pada putusan hakim agama atau kepala masyarakat mereka menurut undang-undang agama atau ketentuan-ketentuan agama mereka.

Theorie Receptie

Theorie Receptie menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum Adat, dan hukum Islam hanya akan berlaku jika norma dalam hukum Islam telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Teori ini dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronye (1857-1936), yang merupakan seorang ahli hukum Islam dan hukum adat di sebagaian daerah Indonesia  serta penasihat Pemerintahan Hindia Belanda kala itu.

Theorie Receptie merupakan langkah yang diambil Pemerintah Belanda dalam mengatasi kesalahan dan ketidaktahuan terhadap situasi rakyat pribumi khususnya Islam. Hal ini tercermin dari penerapan Theorie Receptie in Complexu yang pada kenyataannya lebih banyak merugikan Pemerintah Belanda sendiri. Sehingga Hurgronye mengajukan sebuah nasihat yang dikenal dengan Islam Policy.

Islam Policy memiliki misi mengurus Islam di Indonesia dengan berusaha menarik lebih dekat rakyat pribumi pada kebudayaan Eropa dan Pemerintah Hindia Belanda. Lalu berganti menjadi Theorie Receptie di mana hukum Islam berlaku apabila sudah diterima oleh masyarakat adat menjadi adatnya, maka Indonesia dikembangkan menjadi 19 wilayah hukum adat dan dalam 19 wilayah tersebut kesemuanya memiliki hukum adat yang berbeda-beda.

Dalam Pasal 134 IS, bahwa rakyat pribumi diperbolehkan memberlakukan hukum Islam selama hukum tersebut telah diterima sebagai hukum Adat oleh masyarakat setempat. Pasal inilah yang sering disebut dengan pasal Receptie. Banyak tokoh adat yang didekati oleh Belanda guna menarik dan menghidupkan hukum Adat. Akibatnya terjadi tekanan yang begitu kuat terhadap pelaksanaan hukum Islam, yang mana menempatkan hukum Islam sebagai hukum rendahan.

Inti dari teori ini adalah hukum yang berlaku bagi rakyat pribumi bukanlah hukum Islam, melainkan yang berasal dari adat istiadatnya. Hukum Islam baru bisa dikatakan sebagai hukum jika sudah diterima oleh seluruh masyarakat adat.

Menurut Alfian, teori receptie berpijak pada asumsi pemikiran bahwa jika rakyat pribumi memiliki kebudayaan yang dekat/sama dengan kebudayaan Eropa, maka penjajahan atas Indonesia akan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan banyak goncangan terhadap Pemerintah Hindia Belanda.

Theorie Receptie Exit

Selang beberapa waktu setelah Indonesia merdeka dan memiliki konstitusi sendiri, di mana pada UUD 1945 terdapat pasal peralihan, yang berarti masih diberlakukannya hukum-hukum Belanda selama belum dibentuk hukum baru, situasi ini ‘memaksa’ pasal Receptie tetap diberlakukan.

Keputusan tersebut tentunya menyebabkan pertentangan dari beberapa pihak, salah satunya Profesor Hazairin. Dalam bukunya yang berjudul ‘Tujuh Serangkai tentang Hukum’, Hazairin mengungkapkan bahwa seluruh peraturan Hindia Belanda yang berdasarkan pada ajaran-ajaran teori Receptie tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 1945.

Teori Receptie harus ‘Exit’ karena banyak bertentangan dengan ajaran Qur’an dan Sunnah Rasul, bahkan Hazairin menyebut teori Receptie sebagai teori iblis. Masih dalam bukunya, Hazairin juga menyarankan kepada umat muslim di Indonesia agar menaati hukum Islam karena hukum tersebut merupakan ketentuan langsung dari Allah dan Rasul-Nya, bukan dijalankan karena hukum tersebut telah diterima oleh hukum Adat (seperti dalam teori Receptie).

Theorie Receptio a Contrario

Teori ini dinamakan dengan Receptio a Contrario karena memuat ajaran yang bertentangan dengan Theorie Receptie. Theorie Receptie a Contrario merupakan pengembangan dari teori Exit milik Hazairin, yang kemudian dikembangkan oleh Sayuti Thalib berdasarkan berbagai penelitiannya yang ditulis dalam sebuah buku yang berjudul Theorie Receptie a Contrario. 

Pada Bab VIII (Receptio a Contrario) bab IX mengenai ‘Hukum Perkawinan Islam berlaku penuh dan Hukum Kewarisan Islam berlaku, namun dengan beberapa penyimpangan’, serta bab X mengenai ‘Hasil penelitian tentang Hukum Perkawinan dan Kewarisan’ merupakan satu keseluruhan. Berdasarkan hasil penelitian dan uraian mengenai hukum yang berlaku, yaitu perkawinan dan kewarisan, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  • Bagi orang beragama Islam, berlaku hukum Islam.
  • Ketentuan-ketentuan tersebut telah sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, batin, dan moral.
  • Hukum Adat dapat berlaku pada orang yang beragama Islam sepanjang tidak bertentangan dengan Agama Islam dan hukum Islam.

Meski teori Receptio a Contrario merupakan pengembangan dari teori Exit, namun keduanya memiliki titik pangkal yang berbeda. Teori Exit, berpangkal dari kondisi di mana rakyat pribumi tetap memberlakukan hukum-hukum Belanda meski tidak sesuai dengan jiwa bangsa (pasal receptie), terutama Islam. Hal ini berakibat pada ketidakmampuan umat Islam dalam menjalankan perintah Qur’an dan Sunah lagi sebagai mana adanya, sehingga kita (pribumi) harus keluar dari aturan itu.

Sementara itu, teori Receptio a Contrario berpangkal pada kebebasan menjalankan berbagai perintah agama (Islam) yang telah dijamin oleh UUD, sehingga bagi orang Islam diberlakukan hukum Islam dan hukum Adat dapat pula diberlakukan pada orang Islam selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Teori Eksistensi

Teori eksistensi memiliki kaitan dengan hukum Islam sebagai teori yang menerangkan mengenai adanya hukum Islam dn Hukum Nasional Indonesia. Selain itu, teori ini juga mengungkap beberapa bentuk hukum Islam dan Hukum Nasional, diantaranya:

  • Hadir atau ada, sebagai bagian integral dari Hukum Nasional Indonesia.
  • Hadir atau ada, berdiri dengan kemandiriannya yang diakui keberadaan dan kekuatan wibawanya oleh Hukum Nasional, serta diberi status sebagai Hukum Nasional.
  • Hadir atau ada, dalam Hukum Nasioanal dalam arti norma hukum Islam (Agama) yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan Hukum Nasional Indonesia.
  • Hadir atau ada, sebagai bahan dan unsur utama Hukum Nasioanal Indonesia.

Eksistensi atau keberadaan hukum Islam terlihat dalam wujud adanya peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan hukum tidak tertulis, praktik ketatanegaraan, serta sosial keagamaan bangsa Indonesia.

fbWhatsappTwitterLinkedIn