PPKN

5 Unsur Terbentuk Negara Secara Logis

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Saat pembentukan sebuah negara terdapat beberapa unsur pembentuk negara yang harus dipenuhi. Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933, pada pasal 1 dijelaskan bahwasanya unsur negara terdiri dari empat yakni penduduk yang tetap, wilayah yang menetap, pemerintahan yang berdaulat serta kemampuan untuk mengadakan kerja sama dengan negara lain.

Keempat unsur ini kemudian dibedakan menjadi dua unsur pokok menurut Parthiana yakni :

  • Unsur faktual atau riil, adalah unsur yang mudah dilihat seperti penduduk, wilayah dan pemerintahan.
  • Unsur tidak riil, adalah unsur yang sulit diamati secara fisik karena bersifat relatif.

Unsur pembentuk negara sangat penting sebab jika salah satu hilang maka sebuah negara tidak akan berjalan dengan baik.

Berikut ini penjelasan mengenai unsur-unsur pembentuk negara.

1. Penduduk yang menetap

Penduduk yang menetap dalam hal ini tidak boleh berpindah-pindah atau permanen. Suryo Sakti Hadiwijoyo dalam bukunya menjelaskan bahwa keberadaan rakyat atau masyarakat menjadi pembentuk utama suatu negara.

Hal ini dikarenakan jika tidak ada rakyat, maka siapa yang akan dipimpin. Keberadaan pemerintahan tidak hanya berbicara mengenai penguasa atau pemimpin. Pemimpin dan rakyat merupakan satu kesatuan. Jika ada yang memimpin maka harus ada yang dipimpin.

Di mana hal yang dimaksud di sini adalah rakyat. Rakyat atau penduduk merupakan individu-individu yang membentuk suatu kelompok sosial. Sebagai seorang manusia, tentu kita tidak bisa hidup sendiri. Hal inilah mengapa manusia dinamakan zoon politicon dikarenakan tidak dapat hidup sendiri atau makhluk sosial.

Sebagai makhluk sosial manusia memerlukan tempat untuk dapat melakukan interaksi sosial. Dari tempat inilah yang kemudian akan membentuk kelompok sosial atau yang dinamakan dengan masyarakat. Masyarakat membutuhkan tempat bernaung seperti halnya negara.

Negara menjadi tempat manusia untuk hidup dan mendapatkan kehidupan yang layak. Kehidupan bermasyarakat merupakan sebuah cita-cita bersama untuk menjadi satu kesatuan yang utuh. Adanya cita-cita untuk bersatu dikarenakan senasib dan seperjuangan dinamakan dengan tekad untuk membangun negara.

Tekad inilah yang kemudian menjadi penggerak individu-individu sosial untuk membentuk suatu negara. Manusia jika sudah merasa senasib dan seperjuangan maka mereka akan memiliki visi dan misi yang sama.

Dengan visi dan misi yang sama itulah yang kemudian menjadi latar belakang untuk membentuk suatu negara. Sebaliknya, jika sekelompok manusia yang berkumpul dalam suatu daerah tetapi tidak memiliki tekad untuk membentuk negara, maka sekelompok manusia itu akan tetap menjadi kelompok sosial tanpa entitas bangsa.

Menurut Oppeinheim-Lauterpachr Pakpahan, ia berpendapat bahwa yang dimaksud rakyat adalah kumpulan manusia yang berbeda gender dan mempunyai keinginan untuk hidup bersama. Penduduk suatu negara pada umumnya dibedakan menjadi dua jenis.

Jenis yang pertama adalah penduduk yang merupakan warga negara di setiap negara di mana ia merupakan kelompok mayoritas dari penduduk yang tinggal secara permanen di wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.

Sementara itu, jenis yang kedua adalah penduduk bukan warga negara diartikan sebagai orang asing atau orang yang bukan termasuk ke dalam warga negara atau orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.

Biasanya penduduk yang bukan warga negara adalah seorang turis yang sedang menjelajahi suatu daerah di negara tersebut atau orang yang lahir di dua negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berbeda sehingga menjadikan dirinya tidak memiliki kewarganegaraan.

2. Wilayah

Wilayah tetap yang di maksud di sini adalah tempat yang memiliki fungsi untuk penduduk bernaung. Wilayah dapat dikatakan sebagai wilayah yang pasti jika wilayah tersebut memiliki batas-batas geografis yang jelas melalui demarkasi dan dilineasi batas wilayah.

Jika wilayah tersebut belum memiliki batas-batas wilayah yang jelas maka tidak bisa dikatakan sebagai wilayah yang tetap. Untuk membentuk negara, maka diperlukan sebuah tempat yang tidak berpindah-pindah. Sebab, wilayah nantinya akan menjadi identitas dari sebuah bangsa.

Batas wilayah di kemudian hari dapat menjadi sebuah sumber konflik jika suatu negara tidak menetapkannya dengan jelas. Maka dari itu, sebuah negara harus memiliki kejelasan wilayah baik secara administratif maupun geografis.

Wilayah dapat diartikan sebagai tempat yang di mana terdiri dari 3 unsur yakni daratan, lautan dan udara. Wilayah darat merupakan wilayah yang sudah ditetapkan batas wilayahnya secara jelas menjadi wilayah negara.

Wilayah laut merupakan wilayah perairan yang biasanya berdekatan dengan pantai. Sementara itu, wilayah udara adalah ruang angkasa yang diatur sesuai dengan batas-batas wilayah darat dan laut. Keberadaan wilayah bagi suatu negara sangatlah penting.

Itulah mengapa orang-orang terdahulu banyak sekali yang melakukan penjelajahan ke berbagai penjuru dunia hanya untuk melakukan perluasan wilayah. Wilayah menjadi faktor eksistensi suatu negara di mata negara lain.

Jika negara tidak memiliki batas yang jelas maka suatu hari wilayah tersebut dapat diakui oleh negara lain. Telah banyak kasus yang terjadi pada beberapa negara dalam hal perebutan wilayah. Seperti kasus Palestina dan Israel yang sudah terjadi lama.

Kedua negara ini mempertahankan wilayah yang menurutnya termasuk ke dalam bagian dirinya. Jelas adanya perebutan wilayah ini bukan hanya merugikan secara fisik dan materiil melainkan juga menganggu martabat suatu bangsa.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Setelah adanya rakyat, wilayah untuk ditempati maka suatu negara membutuhkan sosok yang memimpin dan mengatur negara tersebut. Negara diibaratkan seperti sebuah organisasi. Di dalam organisasi terdapat yang namanya struktur organisasi.

Organisasi tidak akan berjalan jika tidak ada sekelompok orang yang mengaturnya. Mereka yang dikatakan sebagai pengurus inilah yang akan mengurus jalannya organisasi. Apalagi dalam lingkup negara.

Sudah pasti membutuhkan pemerintah yang berdaulat untuk mengatur banyak manusia yang mendeklarasikan dirinya sebagai warga negara. Mustahil jika sebuah negara tidak memiliki pemerintahan, maka siapa yang akan mengatur ketertiban dalam negara tersebut.

Sebagaimana yang dikatakan dalam salah satu teori pembentuk bahwasanya sebuah negara harus memiliki sebuah aturan yang mengikat yang berasal dari kesepakatan bersama. Adanya kesepakatan bersama ini akan menyebabkan negara menjadi tertib.

Keberadaan pemerintah bertujuan untuk memegang kekuasaan di negara tersebut. Bisa dibayangkan jika tidak ada pemerintah yang berdaulat, manusia akan berlomba-lomba menunjukkan siapa yang paling berkuasa di wilayah tersebut. Sebab, dirinya merasa pantas untuk berkuasa dan memegang kendali atas wilayah.

Maka dari itu perlu adanya pemerintahan yang berdaulat agar dapat mengatur kekuasaan negara sehingga tidak terjadi kekacauan. Dengan adanya pemerintahan yang berdaulat akan dapat mengikat masyarakat untuk tunduk pada kekuasaan yang berlaku.

Terdapat banyak cara untuk memilih pemerintah yang berdaulat. Pemilihan pemerintah disesuaikan dengan bentuk dan sistem pemerintahan yang dianut suatu negara. Jika negara tersebut menganut sistem demokrasi maka pemerintah akan dipilih oleh rakyat.

Pemerintah menjadi wakil-wakil rakyat dalam menjalankan negara. Lain halnya jika negara tersebut menganut sistem monarki maka pemerintah dipilih berdasarkan garis keturunan atau dalam hal ini kursi pemerintahan diisi oleh sekelompok manusia yang masih dalam satu keluarga seperti raja.

4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain

Unsur keempat ini termasuk ke dalam unsur tidak riil karena tidak bisa diamati secara langsung dan bersifat subjektif dan kondisional. Kemampuan negara lain sejatinya mereka langkah lanjutan setelah adanya pengakuan dari negara lain.

Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara dinilai sebagai sebuah bentuk nyata dari sebuah negara yang berdaulat. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain menjadi faktor eksternal suatu negara karena bukan berasal dari negara itu sendiri.

Dengan keterlibatan dalam mengadakan hubungan hal ini berarti menunjukkan bahwasanya negara memiliki martabat di mata negara lain. Negara diakui secara hukum oleh negara lain yang melaksanakan hubungan kerja sama.

Dengan begitu, keberadaan negara tersebut menjadi sah di mata hukum internasional. Dengan melakukan hubungan dengan negara lain dapat menimbulkan banyak keuntungan. Keuntungan tersebut tidak hanya berdampak pada status negara saja melainkan juga menyasar berbagai sektor terkhusus ekonomi.

Jalinan kerja sama yang luas dengan berbagai negara mampu meningkatkan perekonomian negara. Terlebih lagi jika mengadakan hubungan dengan negara-negara maju. Negara dapat mengambil banyak pelajaran dari negara maju sebagai bekal dan evaluasi agar semakin baik lagi ke depannya.

Terdapat banyak sekali jenis hubungan kerja sama yang dapat dilakukan. Seperti kerja sama bilateral yang dilakukan oleh dua negara, kerja sama regional yang dilakukan negara dengan negara satu kawasan, kerja sama multilateral yang dilakukan dengan banyak negara dan kerja sama antar regional yang dilakukan pada negara kawasan tertentu dengan negara di kawasan lainnya.

Adanya hubungan kerja sama ini dapat merekatkan hubungan antar negara, antar kawasan bahkan dunia. Negara sangat memelihara hubungan kerja sama dengan negara lain dikarenakan negara tidak bisa hanya mengandalkan dirinya.

Apa yang menjadi kekurangan dalam negara bisa dilengkapi dengan melakukan kerja sama dengan negara. Kemampuan melakukan hubungan dengan negara lain merupakan suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh negara.

Kemampuan menjalin hubungan ini diwakili oleh wakil-wakil negara atau diplomat. Mereka yang menjadi perwajahan negara di mata negara lain. Hal ini dikarenakan para wakil negara atau diplomat menjadi garda terdepan negara di mata negara lain.

5. Pengakuan dari negara lain atau deklarasi

Selain keempat unsur di atas terdapat satu lagi unsur yang tidak disebutkan dalam konvensi Montevideo yakni pengakuan negara lain. Adanya pengakuan negara lain sangatlah penting terlebih lagi bagi negara yang sebelumnya menjadi negara jajahan.

Adanya pengakuan dari negara lain atau deklarasi menguatkan kedudukan negara di mata hukum internasional. Semakin banyak negara lain yang mengakui kedaulatan suatu negara maka akan semakin baik status negara tersebut.

Dengan adanya pengakuan, negara yang pernah menjajah tidak akan leluasa bergerak untuk kembali melakukan penjajahan. Hal ini dikarenakan negara tersebut sudah terikat dalam hukum internasional. Jika mencoba melanggarnya, tidak hanya akan mendapatkan sanksi hukum melainkan juga sanksi sosial seperti tidak adanya jalinan kerja sama dengan negara lain.

Oleh sebab itu, betapa pentingnya pengakuan dari negara lain bagi suatu negara. Pengakuan dari negara dalam ruang lingkup hukum internasional berkaitan dengan terpenuhinya syarat-syarat berdirinya negara sama hal wilayah daratan, laut ataupun udara.

Dalam pendirian sebuah negara setidaknya harus memuat unsur-unsur yang telah termuat dalam konvensi Montevideo ada tahun 1993 mengenai hak dan kewajiban negara. Unsur-unsur pembentuk negara ini menjadi syarat wajib bagi suatu wilayah dapat dikatakan menjadi negara. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka daerah tersebut tidak bisa dikatakan sebagai sebuah negara.