Sejarah

Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC): Sejarah – Pendiri dan Dampaknya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kemerdekaan Indonesia pada saat ini tidak terlepas dari penjajahan yang pernah dilakukan Belanda. Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Namun, dalam faktanya Belanda sudah menginjakkan kakinya di Indonesia sejak abad ke-16.

Dalam eksistensinya Belanda pernah mendirikan sebuah organisasi Vereenigde Oostindische Compagnie. Yang dalam perkembangan disebut dengan VOC.

Vereenigde Oostindische Compagnie merupakan organisasi kongsi dagang yang dibentuk untuk mempersatukan para pedagang Hindia Timur.

Sejarah Berdirinya VOC

Berbagai kekayaan sumber daya alam di Indonesia, menarik perhatian berbagai negara asing. Hal tersebut tak luput dengan rempah rempah yang ada di Indonesia. Salah satu negara yang tergiur dengan rempah rempah Indonesia ialah Belanda.

Untuk dapat menguasai rempah rempah Indonesia, Belanda membentuk sebuah kongsi dagang. Kongsi dagang tersebut dibentuk pada 20 Maret 1602, yang diberi nama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).

Kongsi dagang tersebut merupakan gabungan dari beberapa pedagang Belanda yang melakukan urusan dagang di Hindia Timur.

VOC juga disebut dengan Perserikatan Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur. Berdirinya VOC diresmikan secara sah di Amsterdam, Belanda. VOC didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok/kongsi pedagang Belanda.

Hal tersebut untuk memperkuat kedudukan Belanda di Indonesia, dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang asing lain. Dalam menjalankan fungsinya, para parlemen memberikan hak istimewa bagi anggotanya. Hak itu disebut dengan hak oktroi atau hak octrooi.

Berikut beberapa hak yang diberikan Belanda kepada VOC.

  • Hak untuk memonopoli perdagangan
  • Hak untuk memiliki tentara
  • Hak untuk melakukan ekspansi ke Asia, Afrika, dan Australia
  • Hak untuk melakukan peperangan
  • Hak untuk membuat sebuah perjanjian dengan raja raja yang dikuasainya
  • Hak untuk mencetak uang sendiri
  • Hak untuk mengangkat pegawai negeri sendiri
  • Hak untuk dapat memerintah di negeri jajahannya

Dalam perkembangannya, Pieter Both merupakan gubernur Jenderal pertama VOC. Yang pada awal berdirinya VOC masih bermarkas di Nusantara tepatnya didirikan di Maluku. Pemilihan Maluku sebagai markas bukannya tanpa sebab.

Hal itu dikarenakan Maluku merupakan daerah penghasil rempah-rempah yang cukup banyak. Pada tahun 1610, Pieter Both berhasil meyakinkan penguasa Banten agar VOC diperbolehkan untuk mendirikan sebuah pos perdagangan di situ.

Sedangkan pada tahun 1611, VOC melirik potensi yang dimiliki oleh Jayakarta. Pada saat itu, Jayakarta memiliki sebuah pelabuhan yang ramai. Hal tersebut pun dimanfaatkan VOC untuk memindahkan pos perdagannya yang semula berada di Banten ke Jayakarta.

Pendiri VOC

Berdirinya VOC tidak lepas akan peran para gubernur beserta dengan pendirinya. Kongsi dagang VOC didirikan atas usul yang diajukan oleh Johan van Oldebanevelt.

Beliau memberikan usul agar dibentuk sebuah forum kongsi dagang yang bertujuan untuk menggabungkan para pedagang Belanda ke dalam suatu serikat dagang. Saran tersebut diterima dengan senang hati oleh Pangeran Maurits dan Oldebanevelt.

Pangeran Maurits dan Oldebanevelt akhirnya membentuk VOC pada tanggal 16 Maret 1602. Pemerintah Belanda sangat mendukung keputusan tersebut.

Dalam proses pelaksanaannya, VOC didukung dengan  17 orang pegawai yang bekerja di bagian kantornya. Pada bagian kantor dipimpin oleh Francois Wittert.

Keserakahan dan Kekejaman VOC

Kekejaman VOC mulai nampak di Nusantara pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Jaan Pieterszoon Coen (J. P. Coen) yang dimulai pada tahun 1679.

J. P. Coen dilantik sebagai Gubernur Jenderal untuk menggantikan posisi Laurens Reael. Dalam menjalankan pemerintahannya, J. P. Coen dikenal sebagai sosok yang ambisius, berani, dan sangat kejam.

Kebijakan pertama yang diterapkan oleh J. P. Coen ialah rencana untuk menaklukan serta mengambil alih kekuatan Jayakarta dari tangan kerajaan Banten dan Inggris.

Hal itu dikarenakan Jayakarta menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung perdagangan VOC. Pada tanggal 30 Mei 1619, Jayakarta berhasil dikuasai oleh VOC di bawah pimpinan J. P. Coen.

Setelah perebutan itu, VOC mengganti nama Jayakarta menjadi Batavia. Batavia dijadikan sebagai pusat pemerintahan kongsi dagang VOC yang sebelumnya berada di Maluku.

Langkah langkah yang dilakukan VOC dalam upaya mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  • Merebut pasaran produksi dalam kegiatan pertanian dengan cara memonopoli hasil pertanian. Seperti yang kita tahu Indonesia dikenal sektor pertaniannya waktu itu.
  • Tidak berperan aktif sama sekali dalam pelaksanaan pertanian, kegiatan pertanian dibiarkan begitu saja. Mereka memanfaatkan para petani pribumi untuk mengerjakan hasil pertanian. VOC hanya memanfaatkan hasilnya saja dengan paksaan.
  • VOC melakukan pendudukan wilayah kekuasaan di beberapa titik wilayah yang strategis. Strategis untuk menghasilkan berbagai keuntungan bagi VOC.
  • VOC mulai ikut campur dengan berbagai urusan pemerintahan di kerajaan kerajaan nusantara. Hal tersebut masih ada kaitannya untuk memonopoli harga hasil pertanian pribumi.
  • Lembaga lembaga pemerintahan tradisional atau kerajaan tetap dipertahankan untuk dijadikan sebagai alat atau tangan panjang VOC.

Semua kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah Belanda tidak jauh jauh dari tujuan monopoli. Kebijakan monopoli yang dilakukan oleh VOC berupa penetapan jumlah, jenis, serta harga barang yang ditentukan oleh VOC.

VOC yang semula hanya bertujuan untuk mengatur perdagangan antar pedagang Belanda di indonesia sebagai sebuah kongsi dagang. Dalam perkembangannya menjadi suatu lembaga politik yang haus kekuasaan.

Selain itu, hak dan kekuasaan yang diberikan oleh Belanda digunakan VOC untuk memperkuat kedudukannya di masyarakat. VOC juga menciptakan sebuah strata sosial baru dalam kehidupan bermasyarakat.

Dampak Berdirinya VOC

Kekuasaan Belanda di Indonesia khususnya VOC berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia. Dampak tersebut merambah pada semua bidang kehidupan berbangsa di indonesia.

Berikut dampak dampak kekuasaan VOC di Indonesia:

  • Munculnya kebijakan tanam paksa yang mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat Indonesia.
  • Adanya pengekploitasian sumber daya alam secara besar besaran oleh VOC.
  • Munculnya stratifikasi sosial dalam masyarakat yang diciptakan oleh pemerintahan Belanda.
  • Berkembangnya berbagai jenis hasil kebun yang ada di indonesia. Hal tersebut menyebabkan tuntutan Belanda terhadap rakyat pribumi semakin besar.
  • Pengambilalihan tanah milik warga pribumi sebagai lahan industrialisasi serta perkebunan.
  • Munculnya cendekiawan karena adanya pendidikan yang dibentuk Belanda khusus kaum elit.
  • Munculnya perlawanan dari berbagai daerah terhadap VOC.
  • Masyarakat menanggung beban kerja rodi yang dilimpahkan oleh pemerintah VOC.

Pembubaran VOC

Runtuhnya VOC dimulai sejak terjadinya perubahan besar besaran dalam lembaga kepengurusan VOC. Parlemen Belanda mengeluarkan sebuah Undang undang. Undang undang tersebut mengatur mengenai kedudukan raja yang menjadi kedudukan penguasa tertinggi di VOC.

Raja Willem IV ditetapkan sebagai komando tertinggi dalam VOC. Adanya perubahan tersebut menyebabkan para petinggi VOC enggan untuk mempunyai keinginan dalam rangka kemajuan VOC. Mereka mengubah keinginan mereka untuk lebih memperkaya diri mereka pribadi.

Dalam hal ini, keruntuhan dari VOC dapat disebabkan akibat dua faktor, yaitu utang piutang VOC yang terlampau banyak yang diakibatkan dari operasi militer serta tindakan korupsi yang dilakukan oleh tubuh VOC yang sudah tidak terkendali. Seperti yang kita tahu VOC mengalami banyak sekali perlawanan dari beberapa daerah di Indonesia.

Hal tersebut menyebabkan VOC harus mengeluarkan banyak uang demi memenangkan perlawanan itu. Atas berbagai pertimbangan tersebut, pada tanggal 31 Desember 1799, VOC dinyatakan bubar. Pembubaran tersebut dinyatakan oleh pemerintah Belanda.

Belanda menyatakan bahwa kongsi dagang VOC mengalami kebangkrutan dan dinyatakan bubar. Segala bentuk utang piutang dan hak milik VOC telah diambil alih oleh pemerintah Belanda.

Namun, bubarnya kongsi dagang ini bukanlah akhir dari kolonialisasi Belanda, melainkan fase bergantinya penguasa di Indonesia.