Daftar isi
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia melakukan berbagai macam kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi tersebut bisa berupa usaha perorangan, organisasi atau kelompok sosial maupun berupa badan usaha.
Berdasarkan jenis kegiatan atau lapangan usahanya, badan usaha dibedakan menjadi lima, yaitu : badan usaha ekstraktif, badan usaha agraris, badan usaha industri, badan usaha perdagangan, dan badan usaha jasa.
Kali ini akan dibahas salah satu bentuk badan usaha yaitu badan usaha ekstraktif.
Pengertian Secara Umum
Secara umum, badan usaha ekstraktif adalah jenis badan usaha yang kegiatannya adalah mengambil atau menggali sumber daya atau kekayaan yang ada di alam secara langsung tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
Pengertian Menurut KBBI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa:
Badan usaha adalah sebuah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Sedangkan ekstraktif adalah bersifat ekstrasi (Pemisahan, penarikan, pencabutan).
Dari sini bisa dikatakan bahwa usaha ektraksi adalah sebuah kesatuaan yuridis, teknis, dan ekonomis yang melakukan usaha ektraksi terhadap sumber daya alam dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Sebagaimana jenis-jenis usaha lainnya, badan usaha ektraktif memiliki beberapa ciri khusus yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Ciri tersebut adalah:
Kegiatan esktraktif dilakukan dengan mengambil bahan atau sumber daya alam yang tersedia di alam secara langsung tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
Hasil pengambilan kekayaan alam pada usaha ekstraksi dilakukan untuk tujuan ekonomis, yakni untuk dijual kembali guna meraih laba atau keuntungan.
Hasil kekayaan alam tersebut adakalanya dijual sebagai bahan baku industri dan adakalanya dijual sebagai barang konsumsi.
Beberapa contoh badan usaha ekstraktif yang bisa kita jumpai adalah sebagai berikut:
1. Usaha perikanan laut (Nelayan)
Usaha perikanan yang termasuk ke dalam usaha ektraktif adalah apabila dilakukan dengan mengambil ikan secara langsung dari laut.
Adapun usaha perikanan dengan memelihara ikan di tambak maupun kolam, bukan termasuk usaha ekstraktif.
2. Usaha pembuatan garam
Usaha pembuatan garam termasuk usaha ekstraktif, karena dilakukan dengan mengambil air laut dan mengeringkannya hingga terbentuk kristal-kristal garam.
Adapun proses selanjutnya di pabrik, yang mana dilakukan penambahan zat-zat tertentu maupun pengemasan maka termasuk jenis badan usaha industri.
3. Usaha dibidang kehutanan
Usaha kehutanan yang termasuk badan usaha ektraktif adalah penebangan pohon di hutan yang berupa kayu gelondongan, untuk digunakan sebagai bahan baku industri mebel, kertas, bahan bangunan, dan sebagainya.
Termasuk juga pengambilan hasil hutan lainnya seperti rotan, tanaman, dan lain sebagainya yang diambil dengan tujuan dijual untuk mendapat keuntungan atau laba.
4. Usaha pertambangan
Yaitu penggalian barang tambang, seperti emas, tembaga, nikel, batu bara, dan lain sebagainya dari dalam perut bumi untuk digunakan sebagai bahan baku industri. Termasuk juga usaha pengeboran minyak bumi dan gas alam.
5. Usaha kelautan
Usaha kelautan lain selain perikanan laut contohnya adalah, usaha pengambilan kerang mutiara dan usaha pengambilan rumput laut.
Dikarenakan usaha ini tidak menggunakan bahan baku, tetapi hanya mengambil dari alam, maka usaha ini berpotensi dan sangat menjanjikan keuntungan yang besar.
Akan tetapi usaha ekstraktif tidak boleh dijalankan dengan sembarangan dikarenakan sangat berkaitan dengan kelestarian alam dan lingkungan.
Usaha ini harus dibarengi dengan upaya pemulihan lingkungan seperti reboisasi, pengurukan lahan bekas galian tambang, penebaran bibit ikan dilaut, dan lain sebagainya.