Ekonomi

Bank Konvensional: Pengertian – Fungsi dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setelah membahas mengenai bank syariah, kali ini kita akan membahas tuntas mengenai Bank Konvensional. Berikut pembahasannya.

Pengertian Bank Konvensional

Pengertian bank berdasarkan Undang-undang Perbankan Indonesia disebutkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dewasa ini, pengertian bank telah mengalami berbagai pergeseran bergantung pada jenis dan perkembangan bank itu sendiri.

Jenis bank terbagi menjadi berbagai kategori dengan berbagai cara pembagian. Terdapat bank devisa dan bank non devisa yang dibedakan jenisnya berdasarkan cakupan dan bisa atau tidaknya melayani transaksi valuta asing.

Ada juga bank sentral yang merupakan penguasa dan pengendali sistem moneter di negara. Yang mana di Indonesia bank sentral ialah Bank Indonesia.

Kemudian, jika dilihat dari cara menetapkan harga baik harga jual maupun harga beli, bank dibagi menjadi dua jenis yaitu bank konvensional dan bank Syariah.

Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan secara konvensional dan memberikan pelayanan jasa pada lalu lintas pembayaran.

Sejarah Bank Konvensional

Sejarah perbankan dimulai kira-kira pada 200 Sm berawal di Babylonia kemudian merambat ke Yunani. Pada saat itu, kedua negara mendirikan lembaga tempat menitipkan emas dengan memungut biaya tiap bulannya. Kemudian emas yang dititipkan juga disalurkan kembali kepada masyarakat.

Hal itulah yang mendasari kemudian munculnya berbagai bankir swasta. Sedangkan di Indonesia perbankan konvensional dimulai sejarahnya pada jaman penjajahan Belanda ketika VOC mendirikan lembaga keuangan bernama De Javasche Bank.

De Javasche Bank merupakan lembaga keuangan yang awal pendiriannya ditujukan untuk membantu dan memdukung kegiatan dari VOC.

Dikenal istilah time value of money pada perbankan konvensional. Yang memiliki arti konsep perbankan konvensional yang didasarkan pada suku bunga.

Karakteristik Bank Konvensional

Berikut bebrapa karakteristik dari bank konvensional:

  • Terjalin hubungan debitur-kreditur dimana besaran beban hak dan kewajiban telah ditetapkan.
  • Berorientasi pada keuntungan, pengamanan kredit, kelayakan arus kas dan dapat disesuaikan dengan perubahan nilai pada masyarakat.
  • Ruang lingkup kegiatan perbankan konvensional erat dengan mekamisme peminjaman dan instrumen riba.
  • Sistem penyajian laporan akuntansi berorientasi pada kepentingan pemegang saham.

Tujuan Bank Konvensional

Berikut adalah beberapa tujuan dari bank konvensional:

  • Sebagai lembaga keuangan yang bertugas menunjang pelaksanaan pembangunan nasional berupa meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kearah kesejahteraan rakyat.
  • Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana yang bersumber dari masyarakat. Penghimpunan dana ini dapat dilakukan dalam bentuk giro, deposito, surat berharga, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipercayakan oleh masyarakat kepada pihak bank.
  • Sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit.

Fungsi Bank Konvensional

Bank konvensional memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan masyarakat. Fungsi yang dijalankan oleh bank konvensional ialah sebagai berikut:

  • Sebagai media penghimpun dana
    Bank konvensional berfungsi untuk menghimpun dana yang dimiliki masyarakat. Pengertiannya adalah sebagai tempat penyimpanan bank memberi kepercayaan sehingga masyarakat dapat menyimpan uangnya dengan aman. Selain memastikan keamanan tempat menaruh uang, masyarakat juga kerap menyimpang uang d bank dengan harapan mendapatkan suku bunga.
  • Sebagai media penyalur dana
    Dalam fungsi ini, bank menyediakan dana yang dibutuhkan masyarakat. Bank memberikan berbagai jenis pinjaman dalam bentuk kredit dan disesuai dengan kebutuhan nasabah. Jumlah uang dan jangka waktu pembayaran biasanya relatif bervariasi. Bank juga biasanya melakukan pemeriksaan atau survey terlebih dahulu sebelum memutuskan nasabah bisa menerima pinjaman atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak bank dari kerugian karena nasabah yang menghindari pembayaran.
  • Sebagai media layanan perbankan lainnya
    Selain berhubungan simpan dan salur, bank konvensional juga berfungsi untuk melayani berbagai jasa-jasa perbankan lainnya seperti pengiriman uang, penagihan surat berharga, L/C, bank garansi, bilyet giro dan jasa-jasa lainnya.

Dasar Hukum Bank Konvensional

Dasar hukum dari bank konvensional adalah Undang-undang No 7 tahun 1992 mengenai Perbankan dan telah disempurnakan menjadi Undang-undang No 10 tahun 1998.

Selain itu bank konvensional juga harus mematuhi peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia.

Contoh Bank Konvensional

Bank konvensional memiliki berbagai contoh, bahkan setiap bank diluar bank Syariah dapat digolongkan sebagai bank konvensional karena menerapkan sistem bunga. Beberapa contohnya:

  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Tabungan Negara
  • Bank Mandiri
  • Bank Bukopin
  • Bank Danamon
  • Bank Mega
  • Panin Bank
  • Bank Sinar Harapan Bali
  • Bank Bisnis Internasional
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Maspion
  • Bank CIMB Niaga, dan masih banyak yang lainnya.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional

Setiap jenis bank selalu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Setiap nasabah harus memahami kebutuhan dan pelayanan apa saja yang dimiliki bank termasuk memahami secara rinci sistematika dan peraturan yang berlaku. Sehingga nasabah dapat menentukan jenis bank apa yang akan digunakan.

Kelebihan dari bank konvensional ini adalah jangkauannya yang luar. Banyak bank konvensional yang membuka cabang bahkan hingga menjangkau pelosok desa. Baik bank konvensional besar dengan banyak cabang ataupun bank daerah. Bank konvensional menawarkan kredit dengan bunga yang relatif kecil sehingga membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan membantu pendanaan yang dibutuhkan masyarakat, bank dapat membantu menggerakkan perekonomian secara nasional.

Namun tentu juga ada kekurangan yang dimiliki oleh bank konvensional. Bank memiliki potensi bangkrut karena berbagai alasan. Bisa karena krisis moneter atau kesalahan manajemen saham para atasan.

Bank rintisan juga kadang mengalami kegagalan dalam penilaian yang dilakukan pada nasabah yang meminjam dana, sehingga bank merugi karena dana yang tidak kembali.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara bank konvensional dan bank Syariah. Beberapa perbedaan tersebut ialah sebagai berikut:

  • Penerapan suku bunga. Bank konvensional menerapkan suku bunga dan mendapatkan laba melaluinya. Sedangkan bank Syariah berdasarkan syariat Islam tidak diperkenanan untuk menerapkan suku bunga.
  • Hubungan dengan nasabah. Pada bank konvensional hubungan bank dengan nasabah ialah debitur dan kreditur sedangkan pada bank Syariah dengan hubungan kemitraan.
  • Landasan hukum. Bank konvensional dan bank Syariah memiliki landasan hukum yang berbeda, hal ini dikarenakan bank Syariah diatur tersendiri melalui UU No. 19 dan UU No.21 tahun 2008 dan UU No.42 tahun 2009.

Kesimpulan Pembahasan

Sebagai besar bank di Indonesia adalah jenis perbankan yang menganut sistem konvensional. Perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank Syariah adalah dalam adanya sistem bunga dalam kegiatan perbankan.

Bank konvensional dapat berperan sebagai penggerak perekonomian nasional karena fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana untuk masyarakat.

Masyarakat juga dapat menikmati fungsi bank konvensional karena kini bank sudah tersebar ke seluruh penjuru Indonesia bahkan hingga ke pelosok negeri.