Daftar isi
Setelah membahas mengenai bank syariah, kali ini kita akan membahas tuntas mengenai Bank Konvensional. Berikut pembahasannya.
Pengertian bank berdasarkan Undang-undang Perbankan Indonesia disebutkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dewasa ini, pengertian bank telah mengalami berbagai pergeseran bergantung pada jenis dan perkembangan bank itu sendiri.
Jenis bank terbagi menjadi berbagai kategori dengan berbagai cara pembagian. Terdapat bank devisa dan bank non devisa yang dibedakan jenisnya berdasarkan cakupan dan bisa atau tidaknya melayani transaksi valuta asing.
Ada juga bank sentral yang merupakan penguasa dan pengendali sistem moneter di negara. Yang mana di Indonesia bank sentral ialah Bank Indonesia.
Kemudian, jika dilihat dari cara menetapkan harga baik harga jual maupun harga beli, bank dibagi menjadi dua jenis yaitu bank konvensional dan bank Syariah.
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan secara konvensional dan memberikan pelayanan jasa pada lalu lintas pembayaran.
Sejarah perbankan dimulai kira-kira pada 200 Sm berawal di Babylonia kemudian merambat ke Yunani. Pada saat itu, kedua negara mendirikan lembaga tempat menitipkan emas dengan memungut biaya tiap bulannya. Kemudian emas yang dititipkan juga disalurkan kembali kepada masyarakat.
Hal itulah yang mendasari kemudian munculnya berbagai bankir swasta. Sedangkan di Indonesia perbankan konvensional dimulai sejarahnya pada jaman penjajahan Belanda ketika VOC mendirikan lembaga keuangan bernama De Javasche Bank.
De Javasche Bank merupakan lembaga keuangan yang awal pendiriannya ditujukan untuk membantu dan memdukung kegiatan dari VOC.
Dikenal istilah time value of money pada perbankan konvensional. Yang memiliki arti konsep perbankan konvensional yang didasarkan pada suku bunga.
Berikut bebrapa karakteristik dari bank konvensional:
Berikut adalah beberapa tujuan dari bank konvensional:
Bank konvensional memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan masyarakat. Fungsi yang dijalankan oleh bank konvensional ialah sebagai berikut:
Dasar hukum dari bank konvensional adalah Undang-undang No 7 tahun 1992 mengenai Perbankan dan telah disempurnakan menjadi Undang-undang No 10 tahun 1998.
Selain itu bank konvensional juga harus mematuhi peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia.
Bank konvensional memiliki berbagai contoh, bahkan setiap bank diluar bank Syariah dapat digolongkan sebagai bank konvensional karena menerapkan sistem bunga. Beberapa contohnya:
Setiap jenis bank selalu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Setiap nasabah harus memahami kebutuhan dan pelayanan apa saja yang dimiliki bank termasuk memahami secara rinci sistematika dan peraturan yang berlaku. Sehingga nasabah dapat menentukan jenis bank apa yang akan digunakan.
Kelebihan dari bank konvensional ini adalah jangkauannya yang luar. Banyak bank konvensional yang membuka cabang bahkan hingga menjangkau pelosok desa. Baik bank konvensional besar dengan banyak cabang ataupun bank daerah. Bank konvensional menawarkan kredit dengan bunga yang relatif kecil sehingga membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan membantu pendanaan yang dibutuhkan masyarakat, bank dapat membantu menggerakkan perekonomian secara nasional.
Namun tentu juga ada kekurangan yang dimiliki oleh bank konvensional. Bank memiliki potensi bangkrut karena berbagai alasan. Bisa karena krisis moneter atau kesalahan manajemen saham para atasan.
Bank rintisan juga kadang mengalami kegagalan dalam penilaian yang dilakukan pada nasabah yang meminjam dana, sehingga bank merugi karena dana yang tidak kembali.
Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara bank konvensional dan bank Syariah. Beberapa perbedaan tersebut ialah sebagai berikut:
Sebagai besar bank di Indonesia adalah jenis perbankan yang menganut sistem konvensional. Perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank Syariah adalah dalam adanya sistem bunga dalam kegiatan perbankan.
Bank konvensional dapat berperan sebagai penggerak perekonomian nasional karena fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana untuk masyarakat.
Masyarakat juga dapat menikmati fungsi bank konvensional karena kini bank sudah tersebar ke seluruh penjuru Indonesia bahkan hingga ke pelosok negeri.