PPKN

Bendera Merah Putih : Makna dan Peraturannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai pemuda yang tinggal di Indonesia dimasa sekarang, tentunya kita harus memahami dan menjunjung tinggi bendera merah putih.

Sejarah Bendera Indonesia

Warna merah putih bendera negara di ambil dari warna kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.

Selain itu, bendera oerang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, serta bergambar pedang kembar warna puith dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII.

Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja 1-XII. Ketika terjadi perang di Aceh pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, du bagian belakang diaplikasika gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al-Qur’an.

Di zaman kerjaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera merah putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah puith dalam perjuangannya melawan Belanda.

Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalisme di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa oada tahun 1928.

Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.

Arti warna bendera

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa atau gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahanini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama pulau Jawa.

Ketika kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan oleh orang Jawa untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.

Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Peraturan tentang bendera merah putih

Bendera negara diatur menurut UUD 1945 pasal 35, UU No 24/2009, dan peraturan pemerintah no.40/1958 tentang bendera kebangsaan republik Indonesia. Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.

  • 200cm x 0 0 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan du mobil pejabat negara
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 5 cm untuk penggunaan di meja

Pengibaran dan pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera negara wajib dikibarkan setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 agustus oleh seluruh warga negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan dikantor perwakilan republik Indonesia di luar negeri.

Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di tempat-tempat berikut.

  • Istana presiden dan wakil presiden (istana negara)
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
  • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
  • Gedung atau kantor perwakian republik Indonesia di luar negeri
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan
  • Gedung atau kantor swasta
  • Rumah jabatan presiden dan wakil presiden
  • Rumah jabatan menteri
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
  • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
  • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah negara kesatuan republik Indonesia
  • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian republik Indonesia

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden dan wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakli presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Bendera negara yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut bendera pusaka sang saka merah putih. Bendera pusaka sang saka merah putih disimpan dab dirawat di monumen nasional Jakarta.

Setiap orang dilarang melakukan hal-hal berikut :

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera neagra.
  • Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara
  • Memakai bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.