Daftar isi
Commercial paper adalah salah satu istilah yang populer di kalangan para pebisnis yang merujuk pada alat pembayaran dalam transaksi perdagangan modern. Lalu apakah commercial paper ini merupakan alat pembayaran yang aman dalam praktek bisnis?
Dalam ulasan berikut ini akan dijelaskan secara lengkap, dari mulai pengertian, dasar hukum, pihak yang menerbitkan, syarat penerbitan, jenis-jenis, kelebihan dan kekurangan, serta contoh dari commercial paper.
Commercial paper yang sering juga dikenal dengan istilah surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai berharga berupa uang yang sudah diakui dan dilindungi ileh hukum, untuk kebutuhan transaksi pembayaran, perdagangan, penagihan, atau keperluan lain yang sejenis.
Commercial paper umumnya diterbitkan oleh lembaga keuangan, perusahaan besar, atau pemerintah untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek terkait pendanaan. Surat berharga ini sering dimanfaatkan sebagai alternatif pendanaan jangka pendek untuk menjamin sebuah transaksi bisnis.
Dasar hukum dan regulasi terkait commercial paper dapat berubah seiring waktu dan juga dapat bervariasi di berbagai yurisdiksi dan negara.
Di Indonesia, dasar hukum tentang commercial paper ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Kewenangan BI ini juga sejalan dengan Pasal 70 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Commercial paper atau surat berharga umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan besar, lembaga keuangan, atau pemerintah. Tujuan utama dari penerbitan commercial paper ini adalah untuk memenuhi pendanaan jangka pendek.
Adapun beberapa contoh pihak yang menerbitkan commercial paper adalah sebagai berikut:
Bank Indonesia menetapkan bahwa syarat penerbitan commercial paper adalah harus memenuhi aspek-aspek berikut ini:
Ada beberapa jenis commercial paper menurut KUHD, berikut adalah beberapa diantaranya!
Cek adalah sebuah surat yang didalamnya terdapat kata cek dan diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu yang juga memiliki perintah tanpa syarat dari pihak nasabah kepada bank untuk membayar nilai uang yang sudah tertera di dalamnya atau kepada pihak pembawa cek tersebut.
Surat sanggung atau promes merupakan salah satu commercial paper yang didalamnya tertera janji dari satu pihak atau pembayar agar membayarkan sejumlah uang kepada pihak lain. Dalam surat sanggup akan dituliskan secara detail tentang kewajiban membayar dilakukan sebagai bentuk pelunasan hutang.
Namun, promes ini masa berlakunya tidak terlalu lama, dan pihak peminjam memiliki jangka waktu hanya satu tahun untuk mengembalikan pinjaman, oleh karena itu commercial paper ini dinamakan sebagai instrumen investasi jangka pendek.
Wesel adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata wesel dan mempunyaiperintah untuk melakukan pembayaran sesuai syarat yang telah ditetapkan dalam KUHD.
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan commercial paper!
Banyak para pebisnis yang menggunakan commercial paper karen memiliki kelebihan sebagai berikut:
Namun, selain memiliki banyak kelebihan, commercial paper juga memiliki beberapa kekurangan seperti berikut:
Berikut ini adalah beberapa contoh dari commercial paper.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang commercial paper, dari mulai pengertian, dasar hukum, pihak yang menerbitkan, syarat penerbitan, jenis-jenis, kelebihan dan kekurangan, serta contoh dari commercial paper. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!