Commercial Paper: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum dan Contoh

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Commercial paper adalah salah satu istilah yang populer di kalangan para pebisnis yang merujuk pada alat pembayaran dalam transaksi perdagangan modern. Lalu apakah commercial paper ini merupakan alat pembayaran yang aman dalam praktek bisnis?

Dalam ulasan berikut ini akan dijelaskan secara lengkap, dari mulai pengertian, dasar hukum, pihak yang menerbitkan, syarat penerbitan, jenis-jenis, kelebihan dan kekurangan, serta contoh dari commercial paper.

Pengertian Commercial Paper

Commercial paper yang sering juga dikenal dengan istilah surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai berharga berupa uang yang sudah diakui dan dilindungi ileh hukum, untuk kebutuhan transaksi pembayaran, perdagangan, penagihan, atau keperluan lain yang sejenis.

Commercial paper umumnya diterbitkan oleh lembaga keuangan, perusahaan besar, atau pemerintah untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek terkait pendanaan. Surat berharga ini sering dimanfaatkan sebagai alternatif pendanaan jangka pendek untuk menjamin sebuah transaksi bisnis.

Dasar Hukum Commercial Paper

Dasar hukum dan regulasi terkait commercial paper dapat berubah seiring waktu dan juga dapat bervariasi di berbagai yurisdiksi dan negara.

Di Indonesia, dasar hukum tentang commercial paper ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Kewenangan BI ini juga sejalan dengan Pasal 70 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Pihak yang Menerbitkan Commercial Paper

Commercial paper atau surat berharga umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan besar, lembaga keuangan, atau pemerintah. Tujuan utama dari penerbitan commercial paper ini adalah untuk memenuhi pendanaan jangka pendek.

Adapun beberapa contoh pihak yang menerbitkan commercial paper adalah sebagai berikut:

  • Korporasi non bank berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, dimana PT tersebut pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk dalam lima tahun terakhir hingga tanggal pengajuan penerbitan.
  • Perusahaan non emiten yang sudah beroperasi selama lebih dari tiga tahun dengan penjamin atau penanggung dan serta ekuitas paling sedikit RP 50 Miliar.
  • Lembaga keuangan seperti Bank, Lembaga pembiayaan, dan Asuransi.
  • Pemerintah yang sedang menangani proyek tertentu.
  • Lembaga pembiayaan Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit.

Syarat Penerbitan Commercial Paper

Bank Indonesia menetapkan bahwa syarat penerbitan commercial paper adalah harus memenuhi aspek-aspek berikut ini:

  • Jika badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka setidaknya pernah menerbitkan obligasi atau sukuk dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
  • Perusahaan sudah beroperasi minimal tiga tahun, apabila belum pernah menerbitkan surat utang di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Jika belum beroperasi dalam jangka waktu tiga tahun, setidaknya perusahaan sudah memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 Miliar.
  • Perusahaan emiten harus mendapatkan keuntungan atau laba bersih dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
  • Wajib mendapatkan peringkat dari lembaga pemeringkat hutang.
  • Dalam tiga tahun berturut-turut laporan keuangan harus mendapatkan pendapatan wajar tanpa modifikasi (WTM).
  • Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar dalam jangka waktu tiga tahun terakhir.
  • Jika pernah gagal bayar, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan penerbitan Commercial paper tiga tahun mendatang.

Jenis Commercial Paper

Ada beberapa jenis commercial paper menurut KUHD, berikut adalah beberapa diantaranya!

  • Cek

Cek adalah sebuah surat yang didalamnya terdapat kata cek dan diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu yang juga memiliki perintah tanpa syarat dari pihak nasabah kepada bank untuk membayar nilai uang yang sudah tertera di dalamnya atau kepada pihak pembawa cek tersebut.

Surat sanggung atau promes merupakan salah satu commercial paper yang didalamnya tertera janji dari satu pihak atau pembayar agar membayarkan sejumlah uang kepada pihak lain. Dalam surat sanggup akan dituliskan secara detail tentang kewajiban membayar dilakukan sebagai bentuk pelunasan hutang.

Namun, promes ini masa berlakunya tidak terlalu lama, dan pihak peminjam memiliki jangka waktu hanya satu tahun untuk mengembalikan pinjaman, oleh karena itu commercial paper ini dinamakan sebagai instrumen investasi jangka pendek.

Wesel adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata wesel dan mempunyaiperintah untuk melakukan pembayaran sesuai syarat yang telah ditetapkan dalam KUHD.

Kelebihan dan Kekurangan Commercial Paper

Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan commercial paper!

Kelebihan Commercial Paper

Banyak para pebisnis yang menggunakan commercial paper karen memiliki kelebihan sebagai berikut:

  • Commercial paper dikenal karena proses penerbitannya yang cepat, umumnya hanya membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja untuk proses review Bank Indonesia jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
  • Commercial paper bisa dijadikan sebagai peluang investasi jangka pendek.
  • Biaya untuk menerbitkan commercial paper terhitung cukup rendah jika dibandingkan dengan instrumen hutang lainnya.
  • Commercial paper juga bisa mendukung transmisi kebijakan moneter.

Kekurangan Commercial Paper

Namun, selain memiliki banyak kelebihan, commercial paper juga memiliki beberapa kekurangan seperti berikut:

  • Adanya ancaman sanksi bagi penerbit yaitu berupa larangan penerbitan commercial paper apabila diketahui wanprestasi dalam pembayaran kewajiban commercial paper.
  • Adanya potensi perubahan harga surat berharga komersial di pasar karena commercial paper bersifat tidak likuid.
  • Adanya pembatasan nominal pembelian oleh investor yaitu sebesar Rp 500 juta.

Contoh Commercial Paper

Berikut ini adalah beberapa contoh dari commercial paper.

Contoh commercial paper wesel
Contoh commercial paper surat sanggup

Nah, itu dia informasi lengkap tentang commercial paper, dari mulai pengertian, dasar hukum, pihak yang menerbitkan, syarat penerbitan, jenis-jenis, kelebihan dan kekurangan, serta contoh dari commercial paper. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!

fbWhatsappTwitterLinkedIn