4 Daerah Otonomi Khusus di Indonesia Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri atas daerah-daerah dari Sabang sampai Merauke. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Kesatuan Indonesia adalah desentralisasi. Dimana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri atau yang lebih dikenal dengan nama otonomi daerah.

Diantara daerah-daerah otonomi Indonesia ada yang diberikan sifat khusus atau istimewa. pemberian status ini di jelaskan dalam pasal 18B ayat 1 UUD 1945. Daerah-daerah tersebut diantaranya:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta adalah daerah istimewa pertama yang diakui oleh pemerintah Indonesia bersama dengan Surakarta pada September 1945. Namun saat itu yang diakui adalah Keraton Kasultanan dan keraton Pakualaman. Ya benar, Yogyakarta masih terdiri atas dua kerajaan peninggalan mataram. Yogyakarta baru resmi menjadi sebuah Provinsi istimewa lewat UU No. 3 Tahun 1950.

Alasan dari pemerintah memberikan status istimewa kepada Yogyakarta adalah asal-usul dan peranan Yogyakarta dalam kancah perjuangan nasional. Perlu diingat bahwa Yogyakarta pernah menjadi ibukota Indonesia tahun 1946 sampai 1950.

Sedangkan hak istimewanya yang dimiliki Yogyakarta adalah Gubernur yang menjabat merupakan keturunan Sultan Yogyakarta dan wakil gubernur diangkat dari keturunan Pakualaman, dengan catatan memenuhi syarat yang sesuai dengan undang-undang.

2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kota Jakarta sudah terkenal sejak masa penjajahan Belanda. Letak Jakarta yang strategis dimanfaatkan VOC sebagai pusat pemerintahan. Selain itu Jakarta kaya akan cerita historis karena disana adalah tempat diproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, Jakarta dipilih sebagai ibukota negara, namun baru ditetapkan pada masa orde lama melalui Penetepan Presiden No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Raya. Selain ditetapkan sebagai ibukota, didalam penetapan tersebut juga disebutkan bahwa Jakarta termasuk daerah dengan otonomi khusus.

Isi dari penetapan tersebut adalah Jakarta sebagai ibukota negara akan menjadi kota indoktrinasi atau kota teladan bagi kota-kota yang lain. Sebagai ibukota, daerah jakarta perlu memenuhi syarat sebagai kota internasional. Untuk mencapai hal tersebut maka Jakarta Raya akan dikuasai langsung oleh Presiden atau Pemimpin Besar Revolusi.

Perkembangan selanjutnya, peraturan mengenai ibukota Jakarta selalu berubah. Perubahan itu didasari pada populasi kota Jakarta yang semakin bertambah populasinya, sehingga penyesuaian peraturan mengenai administrasi kota selalu dilakukan tanpa merubah nilai “khusus” yang dimiliki.

Keistimewaan kota Jakarta tetap dipertahankan dengan alasan sejarah serta posisinya sebagai ibukota. Keistimewaan kota Jakarta terletak pada kedudukan Jakarta yang setingkat dengan provinsi dan dipimpin langsung oleh gubernur.

3. Nanggroe Aceh Darussalam

Saat awal kemerdekaan Aceh merupakan salah satu daerah yang langsung menyatakan akan bergabung dengan Republik dan berperang melawan penjajah. Bahkan Ir Soekarno menyebut Aceh sebagai daerah modal. Karena saat agresi militer berlangsung, Aceh adalah satu-satunya daerah yang tidak bisa diduduki oleh Belanda.

Salah satu tokoh agama Aceh yaitu Daud Beureueh meminta kepada Presiden Soekarno agar memberikan otonomi khusus agar dapat mempertahankan statusnya sebagai daerah modal. Para tokoh agama Aceh berharap supaya Aceh dapat menjadi daerah yang berlandaskan islam. Permintaan itu kemudian disanggupi dengan dikeluarkannya Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8/Des/WKPM Tahun 1949.

Daerah otonomi aceh pernah dihapus karena digabungkan dengan Provinsi Sumatera Utara pada 1953. Namun karena mengalami pemberontakan Presiden Soakrno mengembalikan status tersebut. Kemudian masa Presiden Soeharto, penyelenggaraan keistimewaan Aceh tidak dapat berjalan dengan semestinya. Kebijakan yang dibuat dinilai terlalu menguntungkan pemerintah pusat dan tidak memperhatikan keistimewaan Aceh. Akibatnya muncul Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin oleh Hasan Tiro.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mempertahankan Aceh sebagai bagian dari NKRI. Salah satunya dengan cara mengembalikan kembali keistimewaan yang Aceh punya dahulu. Presiden Habibie mengeluarkan UU No. 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Provinsi Aceh. Hal yang sama juga dilakukan oleh Presiden Megawati dengan mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Nyatanya semua kebijakan tersebut masih belum bisa mewadahi keinginan dari kelompok GAM.

Cara lain yang digunakan adalah melakukan dialog dengan menggunakan pihak ketiga dari luar negeri. Pihak GAM dan pemerintah Indonesia baru berhasil mencapai kesepakatan setelah ditandatanganinnya nota kesepakatan (MoU) pada 15 Agustus 2005 di Finlandia. Tindakan ini direalisasikan dengan dibuatnya UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.  

Selanjutnya peraturan mengenai keistimewaan Aceh ditetapkan dalam UU No. 11 Tahun 2006. Disana menyebutkan bahwa apabila Pemerintahan akan membuat persetujuan internasional tentang Aceh maka harus dengan pertimbangan DPR Aceh. Apabila pemerintah dan DPR akan membuat Undang-undang tentang Aceh juga harus dengan persetujuan DPRD. Kebijakan administratif yang berkaitan dengan Pemerintahan Aceh harus dengan pertimbangan Gubernur Aceh. Keistimewaan yang lain adalah, penyelenggaraan kehidupan sosial, adat dan pendidikan berlandaskan syariat islam dengan tetap mengedepankan kerukunan antar umat beragama.

4. Irian Jaya

Setelah resmi bergabung dengan Republik Indonesia pada 1969, nyatanya masih banyak masalah yang ditinggalkan. Masalah HAM, Sosial, Budaya, dll membuat beberapa kelompok masyarakat Papua menginginkan untuk lepas dari NKRI.

 Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia membuat undang-undang khusus tentang otonomi Irian Jaya. Peraturan yang dimaksud tertera pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Tujuan dari dibuatnya undang-undang tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.

Keistimewaan yang didapat oleh Papua adalah pengakuan hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaan strategis dan mendasar. Pemberdayaan yang dimaksud adalah partisipasi masyarakat asli Papua di bidang politik daerah, pendidikan dan kebudayaan. Banyak kemudahan yang diperoleh masyarakat asli sehingga mereka tidak akan kalah bersaing dengan daerah lain.

fbWhatsappTwitterLinkedIn