Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi: Macam – Tujuan dan Sanksi Pelanggarannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Etika dan moral memang sangat dibutuhkan dalam menggunakan serangkaian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, kita harus memiliki sikap yakni etika dan moral karena perangkat-perangkat teknologi tersebut telah menyangkut hasil karya cipta dari seseorang, sekelompok orang bahkan lembaga yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu kita wajib menghargai karya ciptanya tersebut.

Etika itu sendiri adalah pengetahuan mengenai suatu hal yang baik atau buruk bahkan hak-hak berkewajiban moral di mana perlu disandang oleh seseorang ataupun sekelompok orang. sementara moral merupakan ajaran baik dan buruk yang dapat diterima umum atau suatu hal yang menyangkut akhlak, budi pekerti serta susila. Jadi orang yang mempunyai etika dan moral ini tentu tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain atau melanggar hak cipta baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Macam Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam membuat atau menciptakan suatu kempilikan atau hasil karya yang baru, maka butuh memperoleh perlindungan hukum dari segala kegiatan pembajakan atau tindakan illegal lainnya. dalam hal tersebut, masalah etika dan moral ini ditekankan pada beberapa masalah sebagai berikut:

Hak cipta

Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan adanya hak cipta, maka pencipta akan mendapat perlindungan dan membatasi adany penggandaan secara tidak sah terhadap suatu ciptaannya. Hak cipta ini telah dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan pada penerbi Balai Pustaka di mana selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”.  Dan UU tersebut kini dikenal dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Adapun hak-hak yang tercakup di dalamnya antara lain:

  • Hak perbanyakan (right of reproduction)
  • Hak mempertunjukkan (right of performance)
  • Hak menyajikan (right of presentation)
  • Hak menyebarkan (right of public transmission)
  • Hak menuturkan (right of recitation)
  • Hak memamerkan (right of exhibition)
  • Hak distribusi (right of distribution, transfer of ownership and lending)
  • Hak terjemahan, aransemen, transformasi serta adaptasi (right of translation, arrangement, transformation, and adaption)
  • Hak eksploitasi ciptaan turunan (right in the exploitation of derivatitve work)
  • Hak moral

Merek dagang

Sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 mengenai merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut di mana memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik itu barang atau jasa. Misal, kacang atom cap dua kelinci.

Paten

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 sudah diatur mengenai paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut. Hal itu juga dapat dilakukan dengan memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya dalam waktu tertentu. Contoh, penemuan komputer yang dapat dipakai untuk mengolah data dengan cepat seperti Pentinum IV.

Desain produk industri

Desain industri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000. Dari UU tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi maupun komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dibanding berbentuk tiga dimensi maupun dua dimensi yang memberikan kesan esetis. Hal itu mampu diwujudkan ke dalam pola tiga dimensi maupun dua dimensi dan bisa digunakan untk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri maupun kerajinan tangan.

Tujuan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentu akan diiringi oleh kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Hal itu akan berdampak positif bagi kehidupan, namun juga tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak negatif. Misal dampak negatifnya yaitu adanya kasus pembajakan terhadap karya orang lain seperti pembajakan musik, film, software bahkan ebook. Hal itu akan merugikan bagi pencipta atau pembuat karya tersebut.

Nah, tujuan adanya penerapan etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Oleh karena itulah mengapa banyak hukum yang menetapkan tentang etika dan moral tersebut agar kita bisa menghargai karya orang lain.

Adapun etika-etika yang wajib diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikut:

  • Memakai teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk hal-hal yang bermanfaat.
  • Tidak memasuki sistem informasi orang lain tanpa seizin orang tersebut atau illegal.
  • Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Bahkan sebaliknya.
  • Tidak mengganggu maupun merusak sistem informasi orang lain dengan cara apapun.
  • Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  • Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  • Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Contoh Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Berikut beberapa contoh pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lain:

  • Pembajakan perangkat lunak (software).
  • Pembajakan film dan lagu yang dapat didownload secara gratis di situs-situs illegal.
  • Mengcopy-paste artikel dari internet tanpa diparafrase terlebih dahulu (plagiarism).
  • Adanya pencemaran nama baik orang lain seperti membuat fitnah bahkan menuduh tanpa adanya bukti.
  • Adanya penipuan secara online.
  • Melakukan spam saat mengirimkan pesan kepada orang lain.
  • Terjadi kasus bullying di sosial media.
  • Menyebarkan berita hoax di internet yang sudah menyalahgunakan etika dari pekerjaan sebagai penulis berita.
  • Kegiatan membajak akun orang lain yang mengakibatkan orang tersebut kehilangan akses terhadap social media mereka.
  • Hacking.

Sanksi dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan diancam oleh Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi yang akan didapat bagi pelanggar berdasarkan UU tersebut dirangkum sebagai berikut:

  • Mendapatkan hukuman pidana berupa satu bulan atau denda paling sedikit Rp1.000.000 dan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebesar Rp5.000.000.000 untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa melakukannya.
  • Mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 untuk pelanggar yang sengaja menyiarkan, mengedarkan maupun menjualnya kepada khalayak umum atas hak cipta tertentu.
  • Mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hak dalam memperbanyak penggunaan untuk suatu kepentingan komersial.
fbWhatsappTwitterLinkedIn