Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki banyak wilayah perairan. Menjadi negara dengan memiliki wilayah perairan yang banyak ternyata tidak mudah. Banyak sekali masalah yang harus dilalui. Seperti adanya pengakuan wilayah perairan Indonesia oleh negara lain. Hal ini ternyata sudah terjadi setelah zaman kemerdekaan. Bukan hanya sekarang saja kasus pengakuan wilayah perairan Indonesia terjadi. Setelah zaman kemerdekaan, memang Indonesia telah mendapatkan pengakuan dari negara lain tetapi itu saja tidak cukup. Masih ada negara yang belum mengakui wilayah kedaulatan Indonesia terutama di perairan.
Perjuangan Indonesia untuk mempertahankan wilayah kedaulatan terkhusus di perairan rupanya diabadikan dalam sebuah perayaan bernama Hari Nusantara. Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember. Hari ini menjadi pengingat bagaimana perjuangan para pendahulu dalam mempertahankan wilayah perairan. Hari Nusantara masih ada keterkaitan dengan penjajahan Belanda. Bagaimana sejarah selengkapnya? Simak penjelasan berikut ini.
Dahulu, wilayah Indonesia diatur oleh peraturan yang dibuat Hindia Belanda pada tahun 1939. Di mana peraturan tersebut menyebutkan bahwa wilayah Indonesia itu terpisahkan oleh lautan. Setiap pulau hanya memiliki laut yang ada sekeliling nya sejauh tiga mil atau sekitar 4,8 kilometer dari garis laut.
Di luar garis itu, kapal asing bisa bebas melintas. Tentu saja hal ini merugikan Indonesia karena wilayah perairannya jauh lebih sedikit dibandingkan kenyataan yang sebenarnya. Maka, pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia yang bernama Ir Djuanda Kartawidjaya mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia. Beliau menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan setiap pulau masuk ke dalam daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah lautan itu tidak dapat dipisahkan dari wilayah negara secara sah. Meskipun sudah dideklarasikan oleh seorang perdana menteri, pengakuan wilayah tersebut masih belum disetujui oleh negara lain.
Untuk mengatasi hal ini, maka Indonesia membutuhkan persetujuan PBB. Usaha pertama yang dilakukan adalah pengajuan pada Konvensi PBB yang diadakan pada bulan Februari 1958 di Jenewa. Sayangnya, konvensi PBB yang membahas mengenai hukum laut ini belum mendapatkan hasil yang baik bagi Indonesia. Wilayah perairan yang sebagaimana dideklarasikan oleh Ir Djuanda tidak diakui oleh dunia. Namun, pemerintah Indonesia tidak menyerah begitu saja. Mereka melakukan hal serupa pada Konvensi PBB kedua yang diadakan pada bulan April 1960. Pada Konvensi ini, Indonesia berhasil meresmikan isi dari apa yang disampaikan oleh Ir Djuanda yang kemudian dinamakan dengan Deklarasi Djuanda.
Sayangnya, meskipun sudah diresmikan dalam Konvensi PBB kedua, isi dari deklarasi tersebut masih belum disetujui oleh negara-negara lain. Meskipun, belum disetujui, Indonesia tetap menjalankan peraturan yang telah disahkan pada konvensi PBB yang kedua. Untuk mendapatkan pengakuan, Indonesia terus melakukan berbagai ikhtiar. Akhirnya, pada konvensi PBB ketiga di tahun 1982, Deklarasi Djuanda diakui oleh dunia Internasional. Pada konvensi PBB kali ini dikenal dengan nama United Nations Convention On The Law Of The Sea atau disingkat dengan nama UNCLOS.
Dari sinilah, wilayah perairan Indonesia secara perlahan semakin meluas. Pada tahun 1892 saja, perairan Indonesia berkembang menjadi 5,8 kilometer. Di mana luas tersebut terdiri dari perairan teritorial 2,7 kilometer persegi dan perairan pedalaman sekitar 3,1 kilometer persegi. Tidak hanya itu, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga semakin meluas yakni sejauh dua juta kilometer persegi. Pada konvensi PBB yang ketiga bukan hanya mengesahkan wilayah perairan Indonesia saja melainkan juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. Hal ini kemudian disahkan melalui UU 17 tahun 1985.
Dengan adanya pengesahan isi dari Deklarasi Djuanda tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia karena berhasil menambah wilayah perairan. Namun, sayangnya, keberhasilan dalam mengesahkan Deklarasi Djuanda tidak begitu disambut antusias oleh masyarakat. Oleh karena itu, presiden RI yang ke-4 yakni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengesahkan tanggal 13 Desember 1999 sebagai Hari Nusantara.
Penetapan tanggal 13 Desember ini sesuai dengan hari di mana Ir Djuanda mendeklarasikan mengenai wilayah perairan Indonesia. Penetapan Hari Nusantara juga dilakukan kembali oleh presiden yang kelima yakni Megawati Soekarnoputri. Megawati Soekarnoputri kembali mengesahkan Hari Nusantara dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.
Hari Nusantara memiliki beberapa makna. Bagi bangsa Indonesia penetapan ini tidak hanya sebatas bertambah luasnya wilayah NKRI. Namun juga untuk menanamkan di hati masyarakat Indonesia bahwasanya dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas hingga ke pulau Rote, laut merupakan penghubung daratan dan pemersatu bangsa.
Meskipun, pada hakikatnya keberadaan laut ini memisahkan wilayah Indonesia. Namun, hal tersebut tak lantas membuat kita sebagai masyarakat yang terpisah. Dengan ada banyaknya keragaman seperti pakaian menjadi bukti bahwa negara Indonesia ini kaya akan budaya dan bersatu di bawah Bhinneka Tunggal Ika.
Penetapan Hari Nusantara ini sebagai pengingat masyarakat Indonesia bahwa Indonesia memiliki perairan yang luas. Adapun tujuan hari Nusantara memiliki 4 tujuan yakni sebagai berikut.
Itulah penjelasan mengenai sejarah hari Nusantara. Hari Nusantara bermula dari adanya penetapan batas wilayah perairan yang ditetapkan oleh Hindia Belanda. Penetapan batas tersebut tentu saja hanya menguntungkan salah satu pihak yakni Belanda. Oleh karena itu, Ir Djuanda melakukan deklarasi yang isinya menjelaskan mengenai batasan wilayah perairan Nusantara. Deklarasi ini dilakukan pada tanggal 13 Desember dan deklarasi inilah yang menjadi langkah awal untuk mengupayakan perairan Nusantara.
Pemerintah Indonesia berusaha untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain dengan mendatangi konvensi PBB. Sayangnya, pada konvensi pertama tidak membuahkan hasil. Baru pada konvensi kedua, deklarasi tersebut berhasil disahkan. Namun, tetap saja belum mendapatkan pengakuan dari Negara lain. Pada konvensi ketiga inilah, deklarasi tersebut berhasil mendapatkan pengakuan.
Setelah adanya pengakuan, secara perlahan wilayah perairan Nusantara menjadi semakin luas. Hari Nusantara menjadi saksi bahwa untuk mendapatkan pengakuan mengenai wilayah perairan Indonesia itu tidak mudah. Untuk itu, kita harus menjaga wilayah perairan dengan baik jangan sampai ada yang mengakuinya lagi.