Daftar isi
Kewarganegaraan adalah sesuatu yang menjadi masalah penting dalam kehidupan bernegara.
Hal ini dikarenakan keberadaan warga negara sebagai salah satu syarat pokok berdirinya sebuah negara.
Oleh sebab itu, masalah kewarganegaraan harus menjadi hal yang mendapat perhatian khusus pemerintah.
Adanya kasus berkenaan dengan masalah kewarganegaraan semestinya menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Sebab hal itu berkaitan dengan status seseorang sebagai warga negara beserta hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya.
Pengertian Secara Umum
Secara umum, kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah status seseorang akan kedudukannya sebagai salah satu anggota dari sebuah negara dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara tersebut.
Pengertian Menurut KBBI
Kewarganegaraan tersusun dari dua kata yaitu ‘warga’ dan ‘negara’.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa:
Pengertian Menurut Para Ahli
Beberapa ahli mendefinisikan kewarganegaraan sebagai berikut:
Kewarganegaraan pertama kali muncul di Yunani kuno sebagai respon dari ketakutan terhadap sistem perbudakan.
Dimana waktu itu muncul konsep demokratisasi yang menghendaki bahwa setiap orang memiliki hak atas kehidupannya sendiri dan juga hak untuk memilih wakil-wakilnya di pemerintahan secara langsung.
Selanjutnya bangsa Romawi yakni menggunakan kewarganegaraan sebagai alat untuk membedakan antara penduduk kota Roma dengan penduduk wilayah taklukkan mereka.
Pada perkembangannya, Romawi juga memberikan status kewarganegaraan terhadap sekutu di seluruh Italia dan provinsi Romawi lainnya.
Dengan adanya sistem feodal pada akhir abad pertengahan, kepemilikan kewarganegaraan di berbagai kota di Jerman dan Italia berubah menjadi jaminan kekuatan bagi pedagang dan orang-orang tertentu saja.
Konsep kewarganegaraan tersebut kemudian berubah pada abad ke-18 setelah meletusnya revolusi Perancis dan Amerika.
Menurut Depdiknas (2006:49):
“Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945”.
Arti penting pendidikan kewarganegaraan adalah membentuk warga negara yang berwawasan kenegaraan, memiliki rasa cinta tanah air (nasionalisme) dan kebanggaan terhadap negara dan bangsanya.
Sehingga akan menumbuhkan sikap peduli terhadap bangsa dan negara, sehingga melahirkan sikap dan perbuatan yang memberi dampak baik bagi bangsa dan negara, mau ikut berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara sesuai peran dalam kehidupannya masing-masing.
Pada dasarnya warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 disebutkan bahwa warganegara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada empat asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara Indonesia.
1. Asas ius sanguinis
Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2. Asas ius soli
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Di Indonesia asas ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
3. Asas kewarganegaraan tunggal
Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan hanya ada satu kewarganegaraan bagi setiap orang, dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan bolehnya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Beberapa dasar hukum dalam penentuan kewarganegaraan yang diberlakukan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Ada dua jenis kewarganegaraan yang digunakan di berbagai negara di dunia, yaitu :
Ius Soli adalah kewarganegaraan yang didapat berdasarkan tempat atau negara dimana seseorang dilahirkan.
Contohnya : seorang bayi yang lahir di negara A , maka dia menjadi warga negara bagi negara A tersebut, meskipun orang tua nya berasal dari negara B.
Beberapa negara yang menerapkan kewarganegaraan Ius Soli diantaranya adalah sebagai berikut:
Ius Sanguinis adalah kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan garis keturunan seseorang dengan orang tuanya.
Contohnya : Seorang bayi yang lahir di negara A, tetapi kedua orang tua bayi tersebut berasal dari negara B, maka kewarganegaraan bayi tersebut mengikuti kewarganegaraan orang tuanya yaitu warga negara dari negara B.
Beberapa negara yang memakai sistem kewarganegaraan Ius Sanguinis, diantaranya ialah:
Secara umum, ada 3 masalah yang sering terjadi terkait status kewarganegaraan, yaitu :
1. Apartide
Apatride yaitu kasus dimana seorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Keadaan ini terjadi apabila orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.
Sehingga negara asal orang tua dan negara tempat anak itu lahir sama-sama tidak mengakui anak itu sebagai warganegaranya.
2. Bipatride
Bipatride yakni seseorang yang memilki dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda/rangkap.
Hal ini terjadi apabila orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga negara asal dan negara tempat kelahiran anak dan negara asal orang tua tersebut sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
3. Multipatride
Multipatride status kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, seseorang tidak diperkenankan memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Tapi ada pengecualian untuk anak-anak, dengan catatan setelah berusia 18 tahun anak tersebut harus memilih status kewarganegaraannya dengan cara “Naturalisasi“, yakni berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan dengan berbagai persyaratan tertentu.
Dalam suatu negara, ada dua kelompok warga negara, yakni:
Sementara itu, untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, ada 7 cara sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Undang-Undang No. 62/1958, yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang tersebut juga dinyatakan beberapa persyaratan untuk mengajukan kewarganegaraan yang harus dipenuhi, adalah: