Daftar isi
Selain lembaga-lembaga negara yang terbagi menjadi tiga cabang kekuasaan, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, di Indonesia juga terdapat beberapa lembaga yang memiliki kedudukan independen dalam arti terbebas dari pengaruh kekuasaan apapun.
Independensi lembaga-lembaga ini diperlukan guna menjamin adanya pembatasan kekuasaan dan juga untuk mendukung pelaksanaan demokrasi yang lebih efektif.
Beberapa lembaga independen yang ada di Indonesia telah diatur pembentukannya dalam UUD 1945 dan adapula yang diatur dalam Undang-Undang atau peraturan lain di bawah UUD 1945.
Berikut ini adalah jenis-jenis lembaga independen yang ada di Indonesia beserta peranannya masing-masing:
Sebelum era reformasi, kegiatan pemilu di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang disebut Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Setelah reformasi, LPU yang dibentuk oleh Presiden Soeharto pada tahun 1970 diubah menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Presiden BJ Habibie melalui Keppres No 16 tahun 1999.
Dalam Undang-Undang, ketentuan mengenai KPU dijelaskan dalam Pasal 22 E UUD 1945 pada ayat ke (5). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ketentuan mengenai KPU dijelaskan lebih lanjut dalam UU no.12 tahun 2003, yaitu:
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
Sejak awal berdirinya, keanggotaan KPU berubah-ubah sebagai berikut:
Hak asasi manusia adalah sebuah hak dasar yang keberadaannya diakui dan dilindungi oleh konstitusi, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Di Indonesia, kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya.
Untuk membantu penegakan hak asasi manusia di Indonesia, maka pemerintah membentuk sebuah komisi yang disebut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Komnas HAM berkedudukan sebagai sebuah lembaga independen yang bertugas membantu pemerintah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Komnas HAM dibentuk pada bulan Juni 1993 melalui Keputusan Presiden No. 50 oleh Presiden Soeharto. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan disahkannya UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengubah struktur dasar dan kewenangan Komnas HAM.
Tujuan Komnas HAM sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 UU No.39 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan beberapa fungsi sebagai berikut:
Menurut UU No.39 tahun 1999, Komnas HAM juga membuka akses bagi masyarakat untuk membuat aduan atau pelaporan atas dugaan pelanggaran HAM dengan alasan kuat.
Dalam Pasal 76 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999, disebutkan bahwa:
Keanggotaan Komnas HAM adalah berasal dari tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Sementara itu, dalam Pasal 83 disebutkan:
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas dan diresmikan atau dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara.
Ketentuan mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pada pasal yang sama di ayat (2) disebutkan bahwa Kepolisian Negara Indonesia (POLRI) adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pada awalnya peran dan fungsi TNI-POLRI digabungkan sehingga terjadi kerancuan dan tumpang tindih antara peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan POLRI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demikian pula adanya dwifungsi ABRI yang dalam pelaksanaannya justru menimbulkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI-POLRI yang mengakibatkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Setelah amandemen UUD, maka ada pemisahan peran dan fungsi antara TNI dan POLRI dimana TNI menjalankan tugas di bidang pertahanan negara dan POLRI menjalankan tugas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tugas pokok TNI adalah:
Tugas pokok POLRI adalah:
Menurut UU No.34 tahun 2004, dalam pergerakan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Adapun POLRI, maka kedudukannya adalah di bawah Presiden yang mana dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Bank Indonesia dirumuskan dalam Pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi : “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.
Adanya ketentuan tentang Bank Indonesia dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan kedudukan hukum yang jelas kepada bank sentral sebagai lembaga yang sangat penting dalam mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moneter negara Indonesia.
Dalam UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada Pasal 4 disebutkan bahwa:
Diantara tugas dari Bank Indonesia adalah:
Adapun wewenang Bank Indonesia adalah:
Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai keanggotaan dalam Bank Indonesia:
Larangan bagi anggota Dewan Guberbur Bank Indonesia:
Selain lembaga yang telah disebutkan di atas, ada pula lembaga-lembaga independen lain yang keberadaannya tidak disebutkan dalam UUD 1945 akan tetapi ditetapkan dalam peraturan perundangan di bawahnya, diantaranya adalah: