4 Lembaga Independen di Indonesia dan Tugasnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Selain lembaga-lembaga negara yang terbagi menjadi tiga cabang kekuasaan, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, di Indonesia juga terdapat beberapa lembaga yang memiliki kedudukan independen dalam arti terbebas dari pengaruh kekuasaan apapun.

Independensi lembaga-lembaga ini diperlukan guna menjamin adanya pembatasan kekuasaan dan juga untuk mendukung pelaksanaan demokrasi yang lebih efektif.

Beberapa lembaga independen yang ada di Indonesia telah diatur pembentukannya dalam UUD 1945 dan adapula yang diatur dalam Undang-Undang atau peraturan lain di bawah UUD 1945.

Berikut ini adalah jenis-jenis lembaga independen yang ada di Indonesia beserta peranannya masing-masing:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Sebelum era reformasi, kegiatan pemilu di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang disebut Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Setelah reformasi, LPU yang dibentuk oleh Presiden Soeharto pada tahun 1970 diubah menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Presiden BJ Habibie melalui Keppres No 16 tahun 1999.

Dalam Undang-Undang, ketentuan mengenai KPU dijelaskan dalam Pasal 22 E UUD 1945 pada ayat ke (5). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Ketentuan mengenai KPU dijelaskan lebih lanjut dalam UU no.12 tahun 2003, yaitu:

  • Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa komisi pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan pemilu.
  • Pasal 15 ditegaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat tetap, nasional, dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu dan dalam melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan kepada presiden dan DPR.

Tugas dan Wewenang KPU

Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:

  • Merencanakan penyelenggaraan pemilu
  • Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan dalam pelaksanaan pemilu
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
  • Menetapkan peserta pemilu
  • Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
  • Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur Undang-Undang

Keanggotaan KPU

Sejak awal berdirinya, keanggotaan KPU berubah-ubah sebagai berikut:

  • Pada masa Presiden BJ Habibi, keanggotaan KPU adalah berisi wakil-wakil pemerintah, wakil-wakil partai politik peserta pemilu, dan tokoh-tokoh masyarakat yang berjumlah 53 orang. Komposisi anggota yang demikian menyebabkan kemandirian KPU sulit dicapai karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
  • Pada era Presiden Abdurrahman Wahid diadakan perubahan terhadap struktur keanggotaan KPU menjadi hanya 11 orang anggota yang berasal dari kalangan LSM dan akademisi.
  • Pada masa Presiden Megawati anggota KPU dipilih melalui seleksi yang kemudian diajukan kepada DPR untuk kemudian dilakukan pemilihan anggota KPU secara demokratis
  • Di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, anggota KPU terdiri dari 7 orang yang diseleksi oleh tim seleksi yang terdiri dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat. Tim seleksi ini juga sekaligus bertugas menyeleksi calon anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)
  • Di era Presiden Jokowi, anggota KPU ditetapkan masih sebanyak 7 orang sebagai komisioner KPU.

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Hak asasi manusia adalah sebuah hak dasar yang keberadaannya diakui dan dilindungi oleh konstitusi, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Di Indonesia, kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya.

Untuk membantu penegakan hak asasi manusia di Indonesia, maka pemerintah membentuk sebuah komisi yang disebut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Komnas HAM berkedudukan sebagai sebuah lembaga independen yang bertugas membantu pemerintah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Komnas HAM dibentuk pada bulan Juni 1993 melalui Keputusan Presiden No. 50 oleh Presiden Soeharto. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan disahkannya UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengubah struktur dasar dan kewenangan Komnas HAM.

Tujuan Komnas HAM

Tujuan Komnas HAM sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 UU No.39 tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Fungsi Komnas HAM

Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan beberapa fungsi sebagai berikut:

  • Fungsi Pengkajian terhadap berbagai permasalahan HAM yang terjadi
  • Fungsi penelitian terhadap kasus HAM yang ditemukan
  • Fungsi penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak asasi manusia
  • Fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan HAM oleh berbagai lembaga negara dan masyarakat pada umumnya
  • Fungsi mediasi tentang hak asasi manusia.

Menurut UU No.39 tahun 1999, Komnas HAM juga membuka akses bagi masyarakat untuk membuat aduan atau pelaporan atas dugaan pelanggaran HAM dengan alasan kuat.

Keanggotaan Komnas HAM

Dalam Pasal 76 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999, disebutkan bahwa:

Keanggotaan Komnas HAM adalah berasal dari tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Sementara itu, dalam Pasal 83 disebutkan:

Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas dan diresmikan atau dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara.

3. TNI dan POLRI

Ketentuan mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pada pasal yang sama di ayat (2) disebutkan bahwa Kepolisian Negara Indonesia (POLRI) adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Peran dan Fungsi TNI dan POLRI

Pada awalnya peran dan fungsi TNI-POLRI digabungkan sehingga terjadi kerancuan dan tumpang tindih antara peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan POLRI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian pula adanya dwifungsi ABRI yang dalam pelaksanaannya justru menimbulkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI-POLRI yang mengakibatkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Setelah amandemen UUD, maka ada pemisahan peran dan fungsi antara TNI dan POLRI dimana TNI menjalankan tugas di bidang pertahanan negara dan POLRI menjalankan tugas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tugas TNI dan POLRI

Tugas pokok TNI adalah:

  • Menegakkan kedaulatan negara
  • Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia
  • Melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

Tugas pokok POLRI adalah:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Kedudukan TNI dan POLRI

Menurut UU No.34 tahun 2004, dalam pergerakan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Adapun POLRI, maka kedudukannya adalah di bawah Presiden yang mana dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Bank Indonesia (BI)

Ketentuan mengenai Bank Indonesia dirumuskan dalam Pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi : “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.

Adanya ketentuan tentang Bank Indonesia dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan kedudukan hukum yang jelas kepada bank sentral sebagai lembaga yang sangat penting dalam mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan  moneter negara Indonesia.

Dalam UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada Pasal 4 disebutkan bahwa:

  • Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
  • Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU
  • Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini

Tugas dan Wewenang Bank Indonesia

Diantara tugas dari Bank Indonesia adalah:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter negara Indonesia
  • Menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran
  • Mengawasi dan mengatur perbankan nasional

Adapun wewenang Bank Indonesia adalah:

  • Membuat dan memutuskan kebijakan moneter
  • Mengatur sistem pembayaran di dalam negeri
  • Mengatur sistem perbankan nasional

Keanggotaan Bank Indonesia

Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai keanggotaan dalam Bank Indonesia:

  • Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR
  • Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali asa jabatan berikutnya.
  • Pengganti anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak dua orang.

Larangan bagi anggota Dewan Guberbur Bank Indonesia:

  • Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga
  • Merangkap jabatan pada perusahaan manapun juga, kecuali jika karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Lembaga Independen Lainnya

Selain lembaga yang telah disebutkan di atas, ada pula lembaga-lembaga independen lain yang keberadaannya tidak disebutkan dalam UUD 1945 akan tetapi ditetapkan dalam peraturan perundangan di bawahnya, diantaranya adalah:

  • Komisi Ombudsman
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dan lain sebagainya.
fbWhatsappTwitterLinkedIn